Kontrak Pengelolaan Dana atau KPD adalah pengelolaan dana investasi yang mirip seperti reksa dana.

Lalu, apayang membedakan antara KPD dengan reksa dana? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

 

Summary:

  • Investasi KDP maupun reksa dana punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
  • KDP memiliki keunggulan pada fleksibilitas dan transparansinya.

 

Apa Itu Kontrak Pengelolaan Dana?

Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) adalah pengelolaan portofolio efek oleh Manajer Investasi secara khusus dengan perjanjian bilateral (one on one) bagi masing-masing nasabah.

Istilah KPD biasanya kita kenal sebagai Discretionary Fund. Manajer Investasi secara khusus merancang produk investasi ini bagi investor individual maupun institusi.

Nantinya, Manajer Investasi akan menerapkan strategi dan kebijakan investasi tersendiri yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik dari risk profile masing-masing investor tersebut.

Adapun perjanjian KPD biasanya memuat pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian, yaitu investor dan Manajer Investasi.

Kemudian syarat dan ketentuan yang berlaku, batasan investasi, masa berlaku perjanjian, biaya pengelolaan portofolio, pelaporan, dan ketentuan-ketentuan lain dari kedua belah pihak.

Sebagai bagian dari perjanjian, biasanya investor akan memberikan surat kuasa (Power of Attorney) kepada Manajer Investasi untuk melakukan kegiatan investasi atas nama investor.

Manajer Investasi dan investor kemudian akan menandatangani perjanjian KPD di atas materai atau juga disahkan di depan notaris.

Selain dengan Manajer Investasi, investor juga akan membuat perjanjian bilateral dengan bank kustodian.

Perjanjian ini terpisah dari perjanjian dengan Manajer Investasi. Sebab, perjanjian dengan bank kustodian memuat syarat dan ketentuan mengenai penyimpanan efek (safekeeping) dan/atau administrasi portofolio.

[Baca Juga: Inilah Daftar Manajer Investasi Terbaik di Indonesia]

 

Keuntungan Berinvestasi di KPD

Kontrak Pengelolaan Dana bukan merupakan produk ritel, karena produk investasi ini dibuat untuk kepentingan investor tertentu.

Manajer Investasi menerbitkan produk investasi KPD dan mengelolanya berdasarkan perjanjian bilateral dan individual yang mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Keuntungan berinvestasi di KPD atau Discretionary Fund sendiri terletak pada fleksibilitas dan transparansinya.

Investor bersama dengan Manajer Investasi dapat menentukan sendiri kebijakan investasi (portofolio) yang menjadi dasar investasi.

Kemudian, Manajer Investasi juga akan menyampaikan laporan berkala kepada investor tentang perkembangan dana dan/atau efek yang mereka kelola.

Pasalnya, investor wajib mengetahui dan memahami aspek risiko yang terkait dengan kontrak pengelolaan dananya. Dengan mengikat kontrak secara bilateral dengan Manajer Investasi, investor dapat mengatur tata cara berinvestasi.

Misalnya, batasan minimum dan maksimum pada instrumen tertentu, kebijakan pembagian keuntungan, ketentuan biaya, hingga kebijakan investasi ke sektor-sektor secara spesifik.

Sementara itu, Manajer Investasi yang mengelola KPD wajib mengungkapkan secara terbuka kepada investor apabila terdapat potensi benturan kepentingan.

Seperti Manajer Investasi baik atas nama perusahaan ataupun perorangan juga memiliki saham-saham yang menjadi rencana investasi.

 

Dana Minimum Investasi di KPD

Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Kontrak Pengelolaan dana, minimum dana kelolaan adalah paling kurang Rp10 miliar.

Pada praktiknya, ketentuan dana minimum investasi di KPD ada pada masing-masing Manajer Investasi.

Angkanya pun dapat berbeda-beda, mulai dari Rp10 miliar hingga Rp100 miliar seperti ketentuan minimum KPD di Panin Asset Management.

Manajer Investasi biasanya menetapkan dana minimum KPD yang lebih tinggi daripada ketentuan OJK karena cara pengelolaan di masing-masing perusahaan.

 

Peraturan OJK Tentang Kontrak Pengelolaan Dana

OJK telah mengatur peraturan mengenai Kontrak Pengelolaan Dana atau Discretionary Fund di Indonesia.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual.

OJK menyebutkan bahwa Kontrak Pengelolaan Dana adalah jasa pengelolaan portofolio efek dan/atau dana yang Manajer Investasi lakukan untuk kepentingan satu nasabah tertentu.

Jasa pengelolaan tersebut berdasarkan pada perjanjian antara Manajer Investasi dan investor yang memberikan wewenang penuh untuk melakukan pengelolaan portofolio efek dan/atau dana.

 

Perbedaan KPD dan Reksa Dana

Manajer Investasi sama-sama mengelola produk investasi KPD atau Discretionary Fund dan reksa dana.

Lantas, apa perbedaan antara keduanya? Berikut akan Finansialku jelaskan perbedaan antara KPD dan reksa dana dalam beberapa aspek:

 

#1 Investor

Kontrak Pengelolaan Dana atau KPD biasanya memiliki jumlah investor yang tidak banyak dan saling terafiliasi, seperti dalam bentuk pooled fund.

Manajer Investasi akan memisahkan aset masing-masing investor, karena kontrak pengelolaannya berbeda pada setiap investor.

Sedangkan reksa dana berisi aset dari banyak investor yang masing-masing bisa melakukan pembelian dan penjualan sesuai nilai yang mereka inginkan. Itu sebabnya, NAB/UP reksa dana cenderung fluktuatif.

Jika kita analogikan, investasi reksa dana ibarat naik bus dengan berbagai penumpang di dalamnya dan bisa naik turun setiap waktu.

Sementara investasi Kontrak Pengelolaan Dana ibarat naik mobil dengan supir pribadi. Keduanya sama-sama bisa mencapai tujuan, hanya saja KPD rasanya lebih eksklusif.

 

#2 Kebijakan Investasi

Alokasi portofolio investasi untuk KPD hanya diperkenankan pada efek dalam negeri, instrumen pasar uang, serta instrumen keuangan lain yang OJK setujui.

Selain itu, portofolio investasi untuk produk KPD juga bisa dialokasikan pada efek yang terbit di luar negeri.

Adapun batasan komposisi dari portofolio tersebut biasanya tergantung pada perjanjian antara investor dengan Manajer Investasi saja.

Manajer Investasi bisa membicarakan batasan investasi dengan investor sesuai dengan kesepakatan masing-masing. Sedangkan di reksa dana, bisa menginvestasikan ke seluruh jenis instrumen pasar uang dan juga pasar modal.

Hal ini tergantung dari jenis reksa dana yang Manajer Investasi buat dengan bank kustodian.

Misalnya pada reksa dana campuran biasanya akan mengalokasikan dana nasabah pada beberapa instrumen investasi seperti saham dan obligasi. Bisa juga ke dalam instrumen pasar uang seperti deposito dan obligasi dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun.

Selain itu, investasi reksa dana memiliki batasan investasi misalnya 0-80% ditempatkan pada saham dan sisanya bisa dialokasikan ke pasar uang.

 

#3 Biaya Pengelolaan

Baik investasi pada reksa dana maupun KPD, investor perlu menanggung biaya pengelolaan portofolio pada bank kustodian.

Umumnya, biaya jasa bank kustodian untuk investasi KPD akan lebih murah daripada produk reksa dana.

Lazimnya, management fee atau biaya Manajer Investasi untuk reksa dana berkisar antara 1,5-2,5%. Sedangkan biaya bank kustodian untuk reksa dana terbuka sekitar 0,2% dan 0,15% untuk reksa dana tertutup.

Khusus produk KPD, investor bisa saja membicarakan dan menegosiasikan besaran biaya sesuai dengan layanan yang Manajer Investasi berikan.

Jika jasa bank kustodian hanya untuk penyimpanan harta biasanya biaya pengelolaan akan lebih rendah. Namun, jika ada jasa lain seperti jasa administrasi portofolio, biayanya akan disesuaikan.

[Baca Juga: Mengenal Manajer Investasi Reksa Dana (Plus Cara Memilihnya)]

 

#4 Struktur Perjanjian

Pada perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana biasanya tidak perlu melakukan persetujuan dan tidak melalui tahapan ke OJK atau menunggu pernyataan efektif dari OJK.

Dalam investasi KPD, investor yang akan mencari Manajer Investasi dan juga bank kustodian sendiri.

Sementara pada reksa dana dengan bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KK), perlu meminta persetujuan kepada OJK sebelum meluncurkan produk reksa dana tersebut.

Selain itu, Manajer Investasi yang akan mencari bank kustodian untuk menyimpan harta reksa dana, sehingga investor tidak perlu membuat perjanjian sendiri.

 

#5 Pencatatan Akuntansi

Pada sisi pencatatan secara akuntansi, seluruh efek yang ada dalam portofolio KPD harus tercatat satu-persatu untuk menentukan nilai pasar portofolio secara keseluruhan.

Perlu kamu ingat bahwa nilai pasar ini belum memperhitungkan biaya Manajer Investasi dan bank kustodian. Sedangkan untuk reksa dana, pencatatan akuntansinya cukup hanya dalam bentuk jumlah unit penyertaan saja.

Sebab, sudah ada mekanisme penghitungan NAB/unit untuk menentukan total nilai aktiva bersihnya yang sudah memperhitungkan secara akrual biaya Manajer Investasi dan bank kustodian.

Namun, saat ini beberapa bank kustodian sudah menyediakan layanan administrasi portofolio sebagaimana administrasi portofolio reksa dana.

Dalam hal ini, bank kustodian akan melakukan perhitungan nilai aktiva bersih portofolio Kontrak Pengelolaan Dana secara harian.

 

Apakah Investasi di KPD Aman?

Beberapa kasus yang menyangkut KPD baru-baru ini seakan membuat publik menjadi alergi untuk berinvestasi di KPD dan lebih memilih reksa dana.

Banyak investor yang menyatakan bahwa selain kerumitan dalam pencatatan akuntansi, tidak adanya pengawasan dari Bapepam-LK membuat investasi KPD terlihat riskan.

Padahal sebenarnya, KPD adalah pemberian mandat oleh investor kepada Manajer Investasi untuk mengelola aset/portofolio. Karena hanya merupakan pemberian mandat, maka kepemilikan asetnya masih berada pada investor.

Manajer Investasi hanya mendapatkan kuasa (melakui dokumen Power of Attorney) dari investor untuk mengelola aset tersebut.

Jika investor mengakhiri perjanjian dan mencabut Power of Attorney-nya, maka Manajer Investasi tidak bisa lagi bertindak atas nama investor dalam mengelola portofolio.

Seperti menempatkan deposito, membeli saham, ataupun kegiatan investasi lainnya. Karena itulah, investor harus teliti dalam memberikan mandatnya kepada Manajer Investasi.

Pastikan bahwa Manajer Investasi tersebut memang memiliki reputasi dan kinerja yang baik. Tidak ada salahnya juga untuk melakukan penilaian terhadap beberapa kandidat Manajer Investasi sebelum menentukan pilihan.

Dalam hal ini, scoring bisa kamu lakukan dengan memasukkan faktor-faktor seperti cakupan layanan, kualitas laporan/riset, kinerja historis, biaya pengelolaan portofolio, dan sebagainya.

Keberadaan bank kustodian selaku penyimpan efek dan/atau administrator portofolio juga berperan dalam melindungi investor.

Sebab, bank kustodian adalah pihak yang menyimpan efek-efek yang ada dalam portofolio investor. Dengan demikian, Manajer Investasi tidak bisa membawa kabur efek-efek tersebut tanpa sepengetahuan investor.

Dalam mengelola portofolio, bank kustodian bertindak sebagai escrow dalam transaksi.

Sebagai contoh, untuk penempatan deposito, Manajer Investasi yang menentukan bank tempat deposito sekaligus menegosiasikan tingkat suku bunga deposito.

Setelah itu, Manajer Investasi akan menginstruksikan bank kustodian untuk melakukan transfer dana ke bank tempat deposito sebelumnya. Begitu bilyet deposito terbit, bank kustodian akan menyimpan bilyet tersebut.

Untuk transaksi saham, Manajer Investasi akan melakukan pembelian atau penjualan melalui perusahaan sekuritas.

Kemudian bank kustodian akan melakukan transfer dana untuk penyelesaian transaksi tersebut dalam 3 hari ke depan.

[Baca Juga: Investasi Syariah untuk Milenial dan Gen Z, Ini Kata Perencana Keuangan!]

 

KPD vs Reksa Dana

Dari penjelasan Finansialku di atas, bisa kita simpulkan bahwa baik investasi Kontrak Pengelolaan Dana maupun reksa dana memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sebagai investor, kamu berhak memilih akan berinvestasi pada produk reksa dana ataupun KPD.

Namun sebelum memilih investasi, pastikan kamu memahami betul perbedaan antara keduanya sehingga produk investasi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuanganmu.

Agar tidak salah mengambil langkah, kamu bisa berdiskusi mengenai investment planning bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan solusi dari kegalauan kamu dalam memilih produk investasi.

Yuk, konsultasikan rencana investasimu dengan membuat janji via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. 

 

Jadi, Sobat Finansialku akan memilih berinvestasi di KPD atau Reksa Dana? Apapun pilihannya, sebaiknya konsultasikan pada ahli supaya tidak salah mengambil keputusan.

Bagikan artikelnya agar teman-teman dan rekan kantormu juga, ya. Terima kasih!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Admin. Kontrak Pengelolaan Dana. Sikapiuangmu.ojk.go.id – https://shorturl.at/fjKMN
  • Rudiyanto. #2. Bab 9. Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana. Reksadanauntukpemula.com – https://shorturl.at/gikq4
  • Frans S Imung. 06 Maret 2020. Pilih Diskre atau Reksa Dana, Pahami Perbedaannya. Investor.id – https://shorturl.at/mnzBW
  • Yulia Andita. 19 Februari 2019. KPD vs Reksadana. Corfino.id – https://shorturl.at/nwCP8
  • Admin. Memahami Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund). Portalreksadana.com – https://shorturl.at/qsuFY
  • Admin. Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Anugerahsentra.co.id – https://shorturl.at/dnpFM