Pajak bunga deposito merupakan pungutan wajib yang harus dibayar investor saat mendapat keuntungan. Apa dasar hukum pungutan ini?

Yuk, simak informasi dan regulasinya agar tidak salah paham dalam artikel berikut ini. Selamat membaca!

 

Summary:

  • Deposito adalah produk keuangan yang kena pajak, di mana pajak bunga deposito tertuang dalam UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diperbarui melalui UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Penetapan suku bunga deposito mengikuti kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga terjamin keamanannya.

 

Bunga Deposito sebagai Instrumen Investasi

Deposito adalah salah satu produk perbankan yang punya segudang peminat. Selain karena tingkat keamanan yang setara dengan tabungan biasa, produk ini menawarkan keuntungan lebih baik.

pajak bunga deposito

Ilustrasi Pajak. Sumber: flazztax.com

 

Beberapa bank bahkan berani menjanjikan bunga hingga 7% kepada nasabah. Semakin besar nominal dan lama penyimpanan, semakin tinggi pula bunga yang diperoleh.

Nasabah hanya dapat menarik dana pada saat jatuh tempo, atau dikenakan penalti jika penarikan dilakukan lebih awal.

 

Ciri Khas Deposito

Sebelum mempelajari cara hitung pajak bunga deposito, simak ciri khas deposito berikut ini:

 

#1 Dapat Dimulai Dalam Nominal yang Ditentukan Bank

Pembukaan rekening deposito umumnya mewajibkan nasabah untuk memenuhi setoran minimal. Besaran setoran ini bervariasi di setiap bank, dengan kisaran umum di angka Rp5.000.000.

Kebijakan setoran minimal ini ditetapkan oleh masing-masing bank dan menjadi syarat mutlak dalam proses pembukaan deposito.

 

#2 Terikat dengan Tenor (Jangka Waktu)

Deposito menawarkan pilihan jangka waktu beragam mulai dari 1 hingga 24 bulan. Pemilihan jangka waktu ini krusial karena menentukan aksesibilitas dana dan potensi keuntungan.

Anda perlu mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan keuangan sebelum menentukan tenor yang tepat.

 

#3 Proses Pencairan Dana

Deposito memiliki perbedaan signifikan dengan tabungan. Dana deposito tidak dapat dicairkan secara sembarangan karena terikat jangka waktu yang telah disepakati.

Pencairan hanya dapat dilakukan pada waktu jatuh tempo untuk menghindari penalti.

 

#4 Risiko Rendah

Deposito menawarkan keamanan tingkat tinggi bagi nasabah lantaran dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Eksistensi LPS ini memberikan rasa aman bagi nasabah yang menggunakan deposito sebagai instrumen investasi.

[Baca Juga: Pengertian Bilyet Deposito dan Plus Minusnya, Awas Penipuan!]

 

#5 Bunga

Deposito menawarkan keuntungan lebih tinggi dibanding tabungan biasa. Hal ini menjadikannya pilihan alternatif yang menarik di samping surat berharga.

Penetapan suku bunga deposito mengikuti kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga terjamin keamanannya.

 

#6 Dikenakan Pajak

Deposito tak luput dari kewajiban perpajakan. Bank akan memotong bunga deposito yang menjadi keuntungan nasabah akan dipotong pajak sebesar 20%.

Potongan pajak ini merupakan bentuk kontribusi nasabah kepada negara.

 

#7 Dapat Dijadikan Jaminan

Deposito, meskipun tidak di semua bank, dapat dijadikan alternatif jaminan pinjaman.

Berbeda dengan aset tradisional seperti tanah atau rumah, deposito menawarkan fleksibilitas dan kemudahan pencairan. Bagi bank, deposito merupakan jaminan likuid yang menguntungkan.

Setelah mengetahui cirinya, Anda tertarik berinvestasi di deposito? Untuk mendapatkan keuntungan maksimal, simak rahasianya dalam tayangan berikut ini.

[Baca Juga: Cari Tahu Hukum Deposito Menurut Islam, Apakah Halal?]

 

Apakah Bunga Deposito Dikenakan Pajak?

Banyak orang yang belum tahu tentang pajak bunga deposito. Bahkan, sebagian menyangka bahwa produk ini bukan objek pajak.

Ingat, deposito adalah produk keuangan kena pajak. Bank akan langsung memotong penghasilan sebelum masuk ke akun perbankan nasabah.

 

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Bunga Deposito

Pajak bunga deposito tercantum dalam UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diperbarui melalui UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di sisi lain, mekanisme pengenaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.03/2018 tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank.

Berdasarkan PMK 212/PMK.03/2018, bunga deposito dan tabungan, baik di dalam maupun luar negeri yang ditempatkan melalui bank di Indonesia, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.

Aturan ini memastikan kepatuhan pajak atas penghasilan dari deposito dan tabungan, termasuk yang berasal dari luar negeri.

Pajak bunga deposito di Indonesia juga dilandaskan pada PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan/dikurangkan dari total pajak terutang di akhir tahun pajak.

Pemotongan pajak ini dilakukan oleh pemberi penghasilan, seperti bank. Pajak bersifat final artinya kewajiban pajak selesai setelah dilunasi, dan penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, apakah Anda masih kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajaknya?

Kabar baiknya, Finansialku siap membantu mengatasi masalah seputar perpajakan pribadi melalui Konsultasi Pajak. Nantinya, Anda juga akan mendapatkan ringkasan hasil konsultasi dan pelaporan pajak secara tepat.

Sebelum masa pelaporan pajak berakhir, yuk, segera buat janji konsultasi dengan cara klik banner di bawah ini!

banner_pajak

 

Berapa Tarif Pajak Bunga Deposito?

Pajak bunga deposito 20% dikenakan pada nominal deposito senilai Rp7.500.000 atau lebih. Deposito di bawah nominal tersebut bebas pajak. Pengecualian pajak bunga deposito berlaku untuk:

  • Bunga deposito dan tabungan di bawah Rp7.500.000.
  • Bunga dan diskonto bank di Indonesia.
  • Bunga deposito dan tabungan Dana Pensiun yang disahkan Menteri Keuangan.
  • Bunga tabungan Bank Pemerintah untuk pemilikan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana.

 

Apakah Bunga Deposito Dikenakan Potongan Bulanan?

Pajak bunga deposito tidak dipotong per bulan, melainkan merujuk pada waktu pembayaran keuntungan (bunga). Sehingga:

  • Pajak dibayar di akhir periode jika Anda memilih pembayaran bunga saat tenor berakhir.
  • Pajak dibayar berkala jika Anda memilih pencairan bunga tiap periode. Misal, jika Anda memilih mencairkan bunga tiap bulan, maka pajak dipotong tiap pencairan keuntungan tiap bulan.

[Baca Juga: Terbukti! 6 Faktor Bunga Deposito Ini Bisa Tingkatkan Keuntungan]

 

Perhitungan Pajak Bunga Deposito

Simak contoh perhitungan pajak bunga deposito berikut:

Citra menyimpan uang di deposito sebanyak Rp100 juta. Dalam satu tahun, ia akan mendapat keuntungan sebesar 7%.

Jika Citra mendepositkan uang selama 1 tahun, maka keuntungan dan bunga yang harus dia bayar yakni:

 

#1 Pajak Bunga Deposito Akhir Periode

Jika Citra memilih opsi pembayaran bunga di akhir tenor, maka bunga bersih dan pajak yang harus dibayar yakni:

Bunga kotor = {Jumlah Setoran x Suku Bunga x Jumlah Tenor (hari)} : 365 hari

Bunga kotor = (Rp100.000.000 x 7% x 365) : 365

Bunga kotor = Rp2.555.000.000 :365

Bunga kotor = Rp7.000.000

Pajak bunga deposito = 20% bunga kotor

Pajak bunga deposito = 20% x Rp7.000.000

Pajak bunga deposito = Rp1.400.000

Bunga bersih = bunga kotor – pajak bunga deposito

Bunga bersih = Rp7.000.000 – Rp1.400.000

Bunga bersih = Rp5.600.000

Dari perhitungan tersebut, Citra punya penghasilan kotor sebesar Rp7 juta per tahun. Setelah dikurang pajak bunga deposito 20% sebesar Rp1,4 juta, keuntungan bersihnya adalah Rp5,6 juta.

 

#2 Pajak Bunga Deposito Berkala (Per Bulan)

Jika Citra memilih opsi pembayaran bunga berkala, maka bunga bersih dan pajak yang harus dibayar yakni:

Bunga kotor = {Jumlah Setoran x Suku Bunga x Jumlah Tenor (hari)} : 365 hari

Bunga kotor = (Rp100.000.000 x 7% x 30) : 365

Bunga kotor = Rp210.000.000 : 365

Bunga kotor = Rp575.342,46

Pajak bunga deposito = 20% bunga kotor

Pajak bunga deposito = 20% x Rp575.342,46

Pajak bunga deposito = Rp115.068,49

Bunga bersih = bunga kotor – pajak bunga deposito

Bunga bersih = Rp575.342,46 – Rp115.068,49

Bunga bersih = Rp460.273,97

Dari perhitungan tersebut, Citra punya penghasilan kotor sebesar Rp575.342,46 per bulan. Setelah dikurang pajak bunga deposito 20% sebesar Rp115.068,49, keuntungan bersihnya adalah Rp460.273,97.

Setelah mengetahui perhitungannya, Anda bisa mencari tahu cara lapor pajak dari hasil investasi dalam tayangan YouTube Finansialku berikut ini, ya. Jangan lupa subscribe!

 

 

Sudah Siap Investasi Deposito?

Deposito cocok dimiliki investor pemula atau konservatif. Produk ini menawarkan keamanan yang baik dan potensi untung yang lebih pasti. Kekurangannya, profit sangat bergantung pada suku bunga.

Agar bisa untung ketika berinvestasi, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku berjudul Panduan Praktis Menuju Investasi yang Sukses. 

Untuk Anda yang ingin meningkatkan nilai investasi, silakan konsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku.

Selama konsultasi, Anda akan mendapatkan saran komprehensif terkait strategi investasi yang tepat. Hubungi Customer Advisory kami di 0851 5866 2940 untuk informasi selengkapnya.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Terima kasih telah membaca ulasan pajak bunga deposito sampai habis. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial untuk membantu lebih banyak orang memahami produk keuangan ini. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

  • Admin, 07 April 2022. 2 Cara Menghitung Bunga Deposito dengan Mudah dan Cepat. Okbank.co.id – https://bit.ly/4bFxlt3
  • Admin. 07 Februari 2023. Pajak Bunga Deposito: Arti, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya. Ocbc.id – https://bit.ly/47t4Yeq
  • Aprilia Hariani. 2023. Pajak Bunga Deposito: Dasar Hukum dan Cara Perhitungan. Pajak.com – https://bit.ly/3TTqjuc
  • Fatimah. 2021. Perhitungan PPh Bunga Deposito dan Tabungan. Pajakku.com – https://bit.ly/3SNGjfa

 

Sumber Gambar:

  • Cover: proconsult.idÂ