Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah serta QRIS antarnegara. Kira-kira siapa saja yang bisa menggunakannya dan apa tujuan dari program ini?

Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut!

 

Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) & QRIS Antarnegara

Program Kartu Kredit Pemerintah (KKP) domestik serta QR Code Indonesian Standart (QRIS) Antarnegara secara resmi rilis pada 29 Agustus 2022 di Jakarta.

Peresmian dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, serta beberapa Menteri yang mendampinginya.

Antara lain, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

 

Inisiasi Kemenko Marves, Bank Indonesia, dan Himbara

KKP sendiri merupakan program hasil inisiasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Bank Indonesia (BI), serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Tujuan KKP domestik ini tak lain untuk memfasilitasi transaksi antar pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk kredit pemerintah.

Rencananya, program KKP domestik akan segera berlaku pada 1 September 2022.

“Kartu Kredit merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam semangat bangga buatan Indonesia yang dicanangkan Bapak Presiden Jokowi,” ujar Luhut Pandjaitan, melansir Beritasatu.com (29/08).

Sementara itu, Presiden Jokowi juga meluncurkan QRIS Antarnegara berupa implementasi cross-border QR payment linkage antara Indonesia dengan Thailand.

Di saat yang bersamaan, juga diluncurkan inisiasi kerja sama pembayaran dengan basis QR lintas negara dengan Singapura.

Kesepakatan kerjasama ini dilakukan dengan Bank of Thailand (BoT) dan Monetary Authority of Singapore (MAS).

 

Cara Kerja Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Sebagai informasi, berikut tata cara penggunaan KKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 tahun 2018 antara lain:

 

Penatausahaan Bukti Pembayaran

  • Pemegang KKP menghimpun beberapa dokumen, yakni:
    1. Tagihan/daftar tagihan sementara.
    1. Surat Tugas, surat perjalanan dinas, perjanjian, hingga kontrak.
    1. Bukti-bukti pengeluaran.

 

Penagihan dan Penyelesaian Tagihan

  • Pemegang KKP terlebih dahulu daftar pengeluaran rill kegiatan operasional.
  • Kemudian pihak PPK selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa, akan melakukan pengajuan terhadap daftar tersebut.
  • Jika sudah sah, PPK akan menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah.
  • Selanjutnya, PPK juga dapat melakukan penolakan terhadap bukti-bukti pengeluaran melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat tiga hari.
  • Kemudian PPK akan menerbitkan SPB paling lambat dua hari setelah DPT Kartu Kredit Pemerintah.

 

Pihak yang Memegang Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Lantas, siapa saja pihak yang memegang KKP ini? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemegang KKP ialah pejabat atau pegawai di lingkungan satuan kerja Kementerian/lembaga.

Kemudian yang berstatus sebagai pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, serta pegawai lainnya.

Pihak-pihak tersebut dapat melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh KPA.

[Baca Juga: Begini Cara Super Aman Transaksi Dengan Kartu Kredit]

 

Tujuan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Tujuan KKP sendiri adalah memfasilitasi transaksi antar pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, program KKP juga meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja (tidak menambah utang negara).

Direktur Utama Bank BRI sekaligus Ketua Himbara, Sunarso, mengungkapkan penerbitan KKP domestik ini merupakan implementasi dukungan bank di Himbara terhadap gerakan bangga buatan Indonesia.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan sistem pemerintahan untuk transaksi cashless yang berbasis transaksi domestik atau dalam negeri,” ujarnya melansir BI.go.id (29/08).

 

Bank Penyedia Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Dalam peluncuran KKP serta QRIS Antarnegara ini, Himbara pun berkomitmen untuk mendukung pengelolaan keuangan pemerintah pusat serta pemerintah daerah.

Dalam hal ini KKP domestik juga akan menjadi sumber dana bagi satuan kerja, ketika melakukan belanja barang jasa/produk dalam negeri.

Ada pun tiga bank besar milik BUMN juga ikut berpartisipasi untuk menyukseskan program ini di antaranya BRI melalui BRImo, BNI melalui BNI Mobile Banking, serta Mandiri melalui Livin by Mandiri.

[Baca Juga: 9 Rekomendasi Kartu Kredit untuk Pemula, Syaratnya Mudah!]

 

Transaksi Semakin Mudah!

Itulah beberapa fakta seputar KKP dan QRIS Antarnegara. Adanya kedua program ini tak lain menjadi salah satu langkah mempermudah proses transaksi.

Termasuk implementasi dukungan dalam mengakselerasi ekonomi nasional.

Nah, bicara tentang kartu kredit, apakah kamu termasuk salah satu pengguna yang menikmati fasilitasnya?

Tentu saja, kamu bisa merasakan bagaimana kemudahan transaksi dengan ‘kartu sakti’ ini.

Sayangnya, karena kemudahan tersebut, kita sering dibuat terlena dan lost control terhadap pengeluaran. Akrhinya, tagihan pun membengkak.

Untuk itu, sebagai pengguna kartu kredit, yuk, cari tahu cara agar tidak terjebak dalam utang dengan membaca ebook Finansialku Cara Terbebas dan Terhindar dari Utang.

Banner Iklan Ebook Cara Terbebas dan Terhindar dari Utang - PC
Banner Iklan Ebook Cara Terbebas dan Terhindar dari Utang - HP

 

Jika kamu ingin diskusi lebih lanjut seputar keuangan, kamu bisa hubungi Perencana Keuangan Finansialku melalui Aplikasi Finansialku atau via WhatsApp untuk buat janji.

 

Itulah informasi mengenai peluncuran program Kartu Kredit Pemerintah serta QRIS Antarnegara. Apa tanggapanmu mengenai informasi ini?

Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya! Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi: 

  • Departemen Komunikasi. 29 Agustus 2022. INISIASI KARTU KREDIT PEMERINTAH DOMESTIK UNTUK TINGKATKAN EFISIENSI TRANSAKSI PEMERINTAH. Bi.go.id – https://bit.ly/3pXiUtT
  • Redaksi. 29 Agustus 2022. Siapa Saja yang Bisa Gesek Kartu Kredit Pemerintah?. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3KboPoo
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) – https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/196~PMK.05~2018Per.pdf