Tahukah Anda, sekarang ini eranya keterbukaan data nasabah. Jika Anda memiliki uang senilai Rp200 juta atau lebih di rekening, maka lembaga keuangan akan serahkan data Anda ke Ditjen Pajak. Aturan tersebut akan telah berlaku dan penyampaian maksimal April 2018.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Menurut Perpu No 1/2017 Tentang Akses Data Keuangan untuk Perpajakan: Lembaga Keuangan Harus Menyerahkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan telah merilis beleid pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No 1/2017 tentang Akses Data Keuangan untuk Perpajakan. Peraturan tersebut dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2017 yang berlaku pada 31 Mei 2017.

Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank 1 - Finansialku

[Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank]

 

PMK tersebut menjadi acuan otoritas pajak untuk mendapatkan data keuangan nasabah. Terkait dengan keterbukaan data nasabah, tidak semua data dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Melansir dari harian bisnis dan investasi Kontan, informasi keuangan yang wajib dilaporkan otomatis adalah:

  1. Identitas pemegang rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili untuk kepentingan pajak, TIN, tempat dan tanggal lahir bagi orang pribadi dan identitas pengendali bagi entitas).
  2. Nomor rekening keuangan.
  3. Identitas lembaga keuangan (contoh: bank, koperasi, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan berjangka).
  4. Saldo atau nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender (termasuk cash value atau surrender value bagi kontrak asuransi).
  5. Penghasilan terkait rekening keuangan (bunga, dividen, jumlah lain yang harus dibayarkan atau dikreditkan ke rekening keuangan).

 

Cash value atau surrender value adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kepada pemegang polis sesuai dengan penjelasan di polis. 

 

Cash value atau surrender value akan keluar jika polis diberhentikan sebelum jatuh tempo (misal klaim tertanggung meningggal dunia sebelum polis berakhir) atau terjadi suatu risiko yang diasuransikan.

Nilai cash value adalah komponen tabungan dari polis asuransi jiwa. Surrender value dikenal juga dengan istilah cash value, policyholder’s equity.

 

Berapa Batasan Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan?

Melansir dari berbagai sumber, batasan yang berlaku dalam program keterbukaan data nasabah adalah:

Jenis Nasabah

Lembaga Keuangan

Batasan Pelaporan

Nasabah perorangan (domestik)

Bank

Rp200 juta

Nasabah perorangan (domestik)

Koperasi

Rp200 juta

Nasabah perorangan (domestik)

Asuransi

Uang Pertanggungan (UP) Rp200 juta

Nasabah perorangan (domestik)

Pasar Modal dan Berjangka

Tidak ada batas, semua saldo dilaporkan

Perusahaan Domestik

Bank

Tidak ada batas, semua saldo dilaporkan

 

Kira-kira berapa banyak masyarakat Indonesia yang memiliki rekening dengan saldo minimum Rp200 juta?

  • Melansir sumber Kontan (sumber 2), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga April 2016 terdapat 2,31 juta rekening nasabah bank dengan nilai simpanan di atas Rp200 juta. Jumlah uang yang berada di 2,31 juta rekening tersebut adalah Rp4.051,25 triliun (setara dengan 80,8% total dana pihak ketiga industri perbankan).
  • Dilansir dari sumber Kontan (sumber 3), Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani mengatakan jumlah rekening dengan saldo minimal Rp200 juta dimiliki oleh 2,3 juta rekening. Angka tersebut hanya setara dengan 1,14% dari jumlah rekening yang ada.

 

Kalau jujur mengenai pajak tidak perlu khawatir dengan keterbukaan data nasabah. Click to Tweet

 

Terkait dengan program AEOI (Automatic Exchange of Information) perpajakan internasional, pemerintah telah mengatur keterbukaan data nasabah dari bank ke Ditjen Pajak. Ternyata pelaporan data nasabah, tidak hanya dilakukan oleh bank. Lembaga-lembaga keuangan seperti perusahaan asuransi, pasar modal, perusahaan berjangka juga harus melaporkan data nasabahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaporan otomatis tersebut harus segera diselenggarakan oleh lembaga keuangan, paling lambat 30 April 2018.

 

Apa Program Keterbukaan Data Nasabah akan Aman dengan Adanya Pelaporan Otomatis?

Dampak dari adanya keterbukaan data nasabah dan pelaporan otomatis ini adalah kekhawatiran nasabah lembaga keuangan. Apakah data saya akan aman jika terjadi pelaporan otomatis?

  • Perppu 1/2017 juga mengatur perlindungan terhadap kita sebagai konsumen. Salah satu perlindungan konsumen adalah sanksi jika terjadi penyalahgunaan data. Lembaga keuangan (bank, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas dan perusahaan berjangka), pimpinan perusahaan, karyawan perusahaan dapat dikenakan denda Rp1 Miliar atau penjara maksimal 1 tahu jika membocorkan data untuk kepentingan lain selain perpajakan.
  • Melansir sumber Kontan, Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani mengatakan agar kita jangan panik dan resah, jika uang yang berada dalam rekening berasal dari gaji tetap yang sudah dipotong PPh (pajak penghasilan).

 

Bagaimana Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing Pajak]

 

Petugas pajak juga sudah memahami benar fungsi utama keterbukaan data nasabah bukan untuk mencari-cari kesalahan. Ibu Sri Mulyani mengatakan jika kita merasa dirugikan oleh oknum petugas pajak, maka kita dapat melaporkan melalui fasilitas call center dan whistle blower system

 

Apakah Aman jika Kita Memindahkan Dana ke Luar Negeri?

Pada dasarnya sama saja, karena negara-negara sudah menyetujui AEOI (Automatic Exchange of Finacial Information). Jadi, dana Anda di luar negeri juga akan diperiksa oleh otoritas pajak setempat dan dikirimkan laporannya kepada pemerintah Indonesia. Dengan kata lain, kita sebagai nasabah tidak memiliki celah untuk bersembunyi atau lari dari kewajiban pajak.

Banyak orang yang “kurang rela” membayar pajak, karena mungkin belum tahu manfaat membayar pajak. Tahukah Anda bahwa pajak yang kita bayarkan, digunakan oleh pemerintah untuk membangun bangsa. Dilansir dari Facebook resmi Kementerian Keuangan Indonesia setiap Rp1 juta pajak yang kita bayarkan, digunakan untuk:

 

Fungsi

Besaran (Rupiah)

Pelayanan umum

170.640

Perumahan dan fasilitas umum

14.536

Dana desa

28.704

Transfer ke daerah

339.928

Pendidikan

68.888

Keagamaan

4.424

Ekonomi

149.152

Pariwisata dan lingkungan hidup

8.216

Kesehatan

29.704

Perlindungan sosial

75.840

Pertahanan

51.824

Ketertiban dan keamanan

58.144

Total

1.000.000

 

Ingin tahu lebih lengkap mengenai fungsi pajak, silakan cek Infografis berikut ini:

Infografis Membangun Negeri Indonesia dengan Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Membangun Negeri Indonesia dengan Pajak]

 

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir dengan Keterbukaan Data Nasabah, Jika Sudah Comply dengan Peraturan Perpajakan

Sebagai perencana keuangan, Finansialku.com berpendapat jika kita sebagai wajib pajak sudah melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan, maka kita tidak perlu takut atau khawatir dengan keterbukaan data nasabah.

 

Bagaimana pendapat Anda mengenai keterbukaan data nasabah? Silakan share pendapat dan opini Anda pada kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  1. Investopedia. Cash Surrender Value. Investopedia.com – https://goo.gl/Y2Hm10
  2. Ghina Ghaliya, Galvan Y, Dityasa Forddanta. 6 Juni 2017. Amunisi Baru Pajak Kuasai Data Nasabah. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.
  3. Ghina Ghaliya Quddus. 6 Juni 2017. Menkeu: Rekening Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Hanya 1,1%. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.
  4. Yuliyanna Fauzi. 5 Juni 2017. Bank Serahkan Data Nasabah Saldo Rp200 Juta ke Ditjen Pajak. CnnIndonesia.com – https://goo.gl/d8Tsey
  5. Yoga Sukmana. 5 Juni 2017. Saldo Rekening Minimal Rp 200 Juta Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak. Kompas.com – https://goo.gl/Td8eqr
  6. Hendra Kusuma. 5 Juni 2017. Ditjen Pajak Hanya Intip Rekening dengan Saldo di Atas Rp 200 Juta. Detik.com – https://goo.gl/C3OjiM

 

Sumber Gambar:

  • Ibu Sri Mulyani Indrawati – https://goo.gl/TbxgRc
  • AEOI – https://goo.gl/6shNVE

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com