Definisi Bank berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang berarti bangku. Bangku di sini maksudnya meja operasional para bankir zaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku ini kemudian menjadi populer dengan nama BANK.

 

Pengertian atau Definisi Bank

Berikut ini adalah beberapa pengertian bank menurut berbagai sumber, yaitu:

 

Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2)

Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

 

Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3)

Definisi Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.

 

Menurut Wikipedia

Menurut Wikipedia Definisi Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya berdiri dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.

 

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31

Definisi Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran

Definisi Bank Adalah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Memahami Internet Banking Beserta Manfaat dan Keuntungannya Bagi Nasabah Bank]

 

Fungsi Bank Secara Umum

Menurut Susilo, Triandoro dan Santoro, fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau fungsi Financial Intermediary.

 

3 Fungsi Utama Bank Secara Spesifik

Selain fungsi bank secara umum, terdapat juga fungsi bank secara spesifik. Ada 3 fungsi utama bank secara spesifik, yaitu:

 

#1 Agent of Trust

Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan (trust). Kepercayaan di sini meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank lain.

Kunci utama masyarakat mau menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila sudah ada dasar kepercayaan kepada bank tersebut.

Masyarakat yakin dan percaya, dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa mereka ambil kembali. Begitu pula bank dalam menyalurkan dana titipan tersebut untuk meminjamkannya kepada debitur juga atas asas kepercayaan.

Bank tidak akan khawatir apabila debitur akan menyalahgunakan dana yang telah mereka pinjamkan karena bank percaya debitur memiliki kemampuan untuk membayar sesuai perhitungan yang masuk akal. Selain itu, bank percaya bahwa debitur akan memiliki niat untuk membayar meskipun saat jatuh tempo.

Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank Di Atas Rp 1 M - Finansialku 01

[Baca Juga: Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank Di Atas Rp1 Miliar]

 

Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas jasa kepada si penyimpan.

Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain. Semakin tinggi balas jasanya akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.

 

#2 Agent of Development

Sektor riil dan sektor moneter adalah dua hal perekonomian yang tidak terpisahkan, saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Jika salah satunya bekerja kurang baik maka berpengaruh juga pada sisi lainnya.

Di sini bank berfungsi memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa di mana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang.

Jika semua kegiatan itu berjalan lancar, tentu akan banyak membantu dalam pembangunan perekonomian masyarakat.

 

#3 Agent of Service

Selain kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat.

Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa di sini berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.

Ingin Mengambil Kredit dari Bank Ketahui Penggolongan Kualitas Kredit 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal 3 Emiten Bank Pembangunan Daerah di Bursa, Bagaimana Menilai Sahamnya?]

 

Jenis-Jenis Bank

Menurut Undang-Undang Perbankan, praktik perbankan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis bank yang dari berbagai segi yaitu jenis bank dari segi fungsinya, kepemilikannya, status dan dari segi cara menentukan harganya.

 

#1 Jenis Bank Dilihat dari Fungsi

Pada Undang-Undang No 7 tahun 1992 yang kemudian tegasnya pada Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, jenis bank dari fungsinya, antara lain:

  • Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
  • Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum di sini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian kita kenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum, di mana BPR hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga terbatas operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.

Sebelum Menabung di Bank, Inilah Jenis-jenis Tabungan dan Tips Memilih Tabungan yang Tepat 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Menabung di Bank, Inilah Jenis-jenis Tabungan dan Tips Memilih Tabungan yang Tepat]

 

#2 Jenis Bank berdasarkan Kepemilikan

Dari definisi bank, kepemilikan dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan.

  • Bank Milik Pemerintah: Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara dan lain-lain.
  • Bank Milik Swasta Nasional: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon dan lain sebagainya.
  • Bank Milik Asing: Citibank, Standard Chartered Bank dan lain sebagainya.
  • Bank Campuran: Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.

 

#3 Jenis Bank Dilihat dari Status

Status yang menjadi acuan pembagian jenis bank di sini yang dimaksud adalah ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat dalam segi jumlah produk, modal serta kualitas pelayanan

  • Bank Devisa merupakan bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau kegiatannya berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contohnya: transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque.
  • Bank Non Devisa merupakan bank yang mempunyai hak untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa namun wilayah operasinya dibatasi untuk negara-negara tertentu saja.

[Baca Juga: Ini Dia Beragam Produk Pinjaman Bank di Indonesia, Studi Kasus Pinjaman BRI]

 

#4 Jenis Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga

  • Bank yang berdasarkan prinsip Konvensional: Menerapkan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan metode fee base (menghitung biaya-biaya yang dibutuhkan).
  • Bank yang berdasarkan prinsip Syariah: Menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam antara bank dengan pihak lain dalam menyimpan dana, pembiayaan usaha atau kegiatan lainnya. Dalam menentukan harga, bank syariah menerapkan prinsip syariah sebagai berikut:
    • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
    • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
    • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabah)
    • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
    • Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtana)

 

Apakah Anda menyimpan uang Anda di bank? Apakah Anda pernah menggunakan salah satu produk dari bank? Berikan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini dan bagikan juga setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan dan kenalan Anda. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Muchlisin Riadi. Pengertian dan Fungsi Perbankan. Kajianpustakan.com – https://goo.gl/Lo7Xgc
  • Admin. Pengertian Bank, Fungsi, Peran dan Tugasnya. Informasiahli.com – https://goo.gl/pFbqvV
  • Ferdinand Wisnu. Pengertian Bank, Jenis-jenis Bank, Fungsi Bank, dan Reformasi Bank. https://goo.gl/izqc6q
  • Admin. 22 November 2016. Pengertian Bank :Jenis, Fungsi dan Tujuan Bank. Ekonomi.com – https://goo.gl/Kf2BQS

 

Sumber Gambar:

  • Bank Indonesia – https://goo.gl/F7H2PU dan https://goo.gl/DW2Zvj

 

Gratis Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com