Apa yang dimaksud dengan pasar modal dan bursa efek? Dan apa perannya dalam perdagangan saham di Indonesia?

Temukan jawabannya dalam artikel Panduan Belajar Investasi Saham ala Finansialku berikut ini. Selamat membaca.

 

Pasar Modal

Pasar modal atau capital market merupakan pasar yang berisi berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan.

Mulai dari surat utang atau obligasi, ekuiti atau saham, reksa dana, instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain, serta berbagai instrumen-instrumen lainnya.

Selain menjadi instrumen saham, pasar modal juga menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan ataupun institusi lainnya seperti pemerintah.

Dengan begitu, pasar modal menjadi sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan juga kegiatan lainnya.

Secara umum, definisi pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat di mana penjual dan pembeli saling bertemu.

Akan tetapi, barang yang diperjualbelikan di pasar modal berbeda dengan pasar pada umumnya.

Barang yang diperjualbelikan di pasar modal adalah saham, obligasi, option, warrant, right. Penjualan di pasar modal dilakukan dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan juga underwriter.

Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

 

Peran Pasar Modal

Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena memiliki dua peran yaitu:

 

Sarana Pendanaan Usaha Bagi Perusahaan

Pasar modal menjadi tempat di mana perusahaan bisa mendapatkan dana usaha dari masyarakat pemodal atau investor.

Dana yang diperoleh ini nantinya bisa digunakan untuk melakukan pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, dan lain-lain.

 

Sarana Bagi Masyarakat untuk Investasi

Peran kedua pasar modal adalah sebagai investasi bagi masyarakat dengan menggunakan berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar modal. Seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.

Dengan begitu, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimiliki sehingga sesuai dengan karakteristik keuangan dan juga risiko masing-masing instrumen.

 

Lembaga Pasar Modal Indonesia

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995, berikut ini beberapa lembaga pasar modal Indonesia:

 

Anggota Bursa Efek

Anggota Bursa Efek merupakan perantara perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam serta memiliki hak untuk menggunakan sistem/sarana bursa efek sesuai aturan.

 

Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek yaitu pihak yang melakukan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.

 

Bursa Efek

Bursa Efek merupakan pihak penyelenggara dan penyedia sistem/sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.

 

Emiten

Emiten adalah pihak yang membuat penawaran umum.

 

Kustodian

Kustodian merupakan penyelenggara jasa penitipan efek dan harta lain sehubungan dengan efek serta jasa lain. Hal ini termasuk dividen, bunga, dan lain-lain, serta melakukan penyelesaian transaksi efek.

 

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

 

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga ini merupakan pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan lain-lain.

 

Manajer Investasi

Manajer Investasi merupakan pengelola portofolio efek bagi para nasabah.

 

Menteri Keuangan Republik Indonesia

Menteri Keuangan merupakan pelaku pasar modal tertinggi. Perannya sebagai pembuat dan dan pemberi regulasi segala aktivitas yang terjadi di pasar modal.

 

Penasihat Investasi

Penasihat Investasi merupakan pihak yang mendapatkan imbalan jasa sebagai penasihat terkait transaksi jual beli efek.

 

Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek adalah pembuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.

 

Perantara Perdagangan Efek

Perantara Perdagangan Efek merupakan pelaku usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

 

Perseroan

Perseroan atau Perseroan Terbatas sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas.

 

Perusahaan Efek

Perusahaan Efek merupakan pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.

 

Perusahaan Publik

Perusahaan Publik merupakan perseroan yang memiliki saham sekurang-kurangnya Rp 3 miliar dan telah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.

 

Wali Amanat

Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang sifatnya utang.

 

Bursa Efek

Bursa efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi, dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham atau surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang telah ditetapkan.

Bursa efek atau bursa saham memiliki arti yang sama dengan pasar saham. Bursa atau pasar adalah mempertemukan antara penjual dengan pembeli, dan didalamnya akan terjalin komunikasi.

Biasanya istilah pasar ini digunakan untuk perdagangan tradisional dan konvensional yang melibatkan produk secara langsung. Sedangkan kata bursa biasa digunakan dalam perdagangan yang tidak menjual produk secara fisik.

Jika dilihat perbedaan antara pasar tradisional dengan bursa saham adalah, pasar tradisional pada awalnya berasal dari beberapa petani yang sudah panen, kemudian menjajakan hasil panennya di sebuah lahan lapang.

Lahan ini biasanya berada di dekat jalan raya yang bisa dilewati setiap orang. Karena jika berdagang di pinggir jalan, mungkin orang-orang kebetulan lewat dan berhenti dan melihat barang dagangan yang dijajakan.

Beberapa dari pengunjung pasar mungkin akan membeli beberapa produk sesuai dengan kebutuhannya masing-masing sehingga makin lama dikenal. Dari situ maka akan banyak petani yang berkumpul untuk menjual hasil taninya.

Untuk jenis supply barangnya pun sangatlah beragam tergantung masuknya barang-barang hasil pabrik. Jika makin banyak pembeli yang berkunjung ke pasar maka akan makin ramai pula pedagang yang menjual barangnya.

Hasil tani yang telah dipanen oleh petani nantinya akan dibeli oleh para pedagang yang akan menjualnya kembali ke pembeli atau konsumen. Namun ada pula petani yang langsung menjual hasilnya sendiri.

Dengan berkembangnya pasar tradisional ini maka akan membuat pemerintah setempat menata pasar tersebut.

Seperti dibuatkan kios-kios, meja, kursi. Dibentuklah pengelola pasar yang biasanya disebut dengan PD atau Perusahaan Daerah. Setelah kios terbuat, nantinya akan disewakan kepada para pedagang.

Di pasar ada 4 pihak utama yang terlibat diantaranya, Pengelola Pasar, Penyuplai Produk (petani, pabrik), Pedagang, dan Konsumen.

Selanjutnya jika di dalam bursa saham atau bursa efek terdapat beberapa lembaga yang terlibat.

Di antaranya Bursa Efek Indonesia selaku pengelola, Perusahaan Publik (emiten) selaku supplier saham, Perusahaan Sekuritas, selaku pedagang efek, dan Investor selaku konsumen.

Namun ada pula lembaga lainnya yang terlibat di bursa saham yang berada di belakang layar adalah KSEI, KPEI, Bank Kustodian dan profesi penunjang lainnya.

Secara garis besar yang diperjualbelikan di bursa efek adalah saham atau stocks yang merupakan bukti kepemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal.

Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya.

Kemudian ada obligasi yang merupakan bukti peminjaman modal jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor atau pemegang obligasi yang membeli obligasi perusahaan.

 

Selanjutnya, Anda dapat membaca panduan belajar:  Cara Memulai Investasi Saham Agar Tidak Salah Langkah.

 

Jika Sobat Finansialku ada pertanyaan mengenai investasi saham atau membutuhkan konsultasi dengan ahlinya secara langsung, Anda dapat  berkonsultasi dengan Financial Planner Finansialku.

Download juga aplikasi Finansialku yang punya banyak tools penting yang bisa bantu kamu wujudkan tujuan keuangan Anda.

Dapatkan aplikasinya di Google Play Store maupun Apple Apps Store sekarang dan dapatkan keuntungan diskon Rp 50 ribu untuk berlangganan fitur premium satu tahun dengan kode voucher WEBTAHUNAN.

 

Sobat Finansialku, bagi Anda yang ingin mengetahui perusahaan yang masih bertahan di bursa saham meskipun sedang dalam masa pandemi seperti sekarang ini bisa menonton video berikut.

 

Editor: Maria Christianti

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3zaf3w1