Cari di situs a sampai z belum nemu definisi emiten yang lengkap? Coba cek di sini, deh! Anda akan dapat penjelasan mendalam. Jadi, definisi emiten adalah….

 

Pengertian Emiten

Definisi emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya).

Dari inilah awal mulanya muncul surat berharga, yang kemudian pasar modal perdagangkan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Emiten berarti badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga.

Tidak semua perusahaan merupakan emiten. Hanya perusahaan yang saham atau obligasinya ada di bursa efek.

Di Bursa Efek Indonesia sendiri saat ini terdapat 547 emiten saham dan sekitar 82 emiten obligasi. Masyarakat mempunyai pilihan untuk membeli salah satu (atau beberapa) efek tersebut.

Fungsi Emiten

Fungsinya diantaranya:

  1. membuka kesempatan bagi perusahaan atau pemilik bisnis untuk mendapat tambahan modal
  2. membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi
  3. memberikan penawaran surat berharga kepada publik

 

Daftar Emiten Efek yang Diperjualbelikan

Menawarkan Efek yang berupa surat utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Pada umumnya, melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Disadur dari situs resmi milik PT Bursa Efek Indonesia, yaitu www.idx.co.id, Daftar efek yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia antara lain:

  • Saham
    • Right Issue
    • Warrant
  • Obligasi Korporasi
  • Surat Berharga Negara
  • Exchange Traded Fund (ETF)
  • Efek Beragun Aset (EBA)
  • Derivatif
    • Kontrak Opsi Saham
    • Kontrak Berjangka

 

Emiten Warrant Pasar Modal

[Baca Juga: Definisi Warrant Adalah]

 

Mengapa Menjadi Emiten: Alasan Menerbitkan Efek

Biasanya alasan perusahaan menawarkan efek adalah karena membutuhkan tambahan modal segar. Pada dasarnya, ada 2 cara untuk mendapatkan modal tambahan, yaitu:

  1. Debt Financing, yaitu pendanaan dengan berutang. Dalam dunia keuangan, utang (debt) disebut sebagai modal asing. Emiten bisa mendapatkan modal asing ini dengan menerbitkan efek yang berupa obligasi, yang artinya meminjam uang dari masyarakat luas.
  2. Equity Financing, yaitu pendanaan dengan menawarkan sebagian hak kepemilikan perusahaan kepada pihak yang bersedia memberikan dana. Dengan pendanaan ini, mereka selain mendapat dana segar, juga tidak perlu mengembalikan uang tersebut dan tidak perlu membayar bunga pinjaman.

Dalam melakukan emisi atau penjualan efek pun memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham perusahaan tersebut, biasanya antara lain:

  1. Perluasan usaha, modal dari para investor akan terpakai untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi, atau membayar utang jatuh tempo.
  2. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
  3. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan pemegang sahamnya.

 

Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik

Tidak jarang ada yang mengatakan bahwa emiten sama dengan Perusahaan Publik, karena menjual efeknya di pasar modal, namun sebetulnya kedua hal tersebut adalah berbeda.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal, Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.

Ini artinya pihak tersebut melakukan penawaran Efek untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.

Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Sementara Perusahaan Publik adalah Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar, atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Opsi Saham

[Baca Juga: Definisi Perdagangan Opsi Adalah]

 

Jadi dalam definisi menurut Undang-undang tersebut, sangat jelas mengatakan bahwa perusahaan publik haruslah perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di bursa efek, dan sahamnya dimiliki oleh sejumlah pemegang saham tertentu dengan modal disetor sejumlah tertentu. Berbeda dengan yang bisa saja berupa perseorangan, asosiasi, kelompok, atau organisasi.

Perusahaan yang menjual sahamnya ke publik belum tentu menjual efek obligasi, begitu juga sebaliknya, perusahaan yang menjual obligasi belum tentu melepas sahamnya ke publik, ada juga perusahaan yang menjual keduanya ke publik.

Karena itu, ada yang masih berstatus perusahaan tertutup, karena hanya menjual obligasi saja. Jika perusahaan menjual efek saham ke publik, barulah menjadi perusahaan publik.

Syarat-syarat Perusahaan yang Ingin Menjadi Emiten

Untuk menjadi emiten, ada sejumlah syarat. Emiten pun memiliki peran dalam bursa efek antara lain:

  • Menerbitkan efek dan kemudian menjualnya kepada investor, untuk mendapatkan modal.
  • Untuk menerbitkan efek, emiten haruslah mempunyai prestasi yang baik dan tidak memiliki cacat hukum. Dengan demikian mereka wajib menjamin efek yang mereka terbitkan sah menurut hukum.
  • Emiten merupakan sumber utama informasi mengenai efek yang mereka perdagangkan. Kebenaran informasi dari emiten merupakan tanggung jawab emiten yang bersangkutan.

 

Pendaftaran Emiten dan Keterbukaan Informasi

Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum sementara Perusahaan Publik juga wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik.

Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, OJK memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau terpenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang wajib dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik wajib:

  1. Menyampaikan laporan secara berkala dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat.
  2. Menyampaikan laporan dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut.

Selain itu, dalam aturan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal, Direktur atau komisaris Emiten Perusahaan Publik, serta setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten Perusahaan Publik juga wajib melaporkan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut selambat-lambatnya 10 hari sejak terjadinya perubahan kepemilikan.

Saham IPO Warrant

[Baca Juga: Jangan Asal Beli Saham IPO! Pahami Apa Itu IPO dan Bagaimana Menilai Sahamnya]

 

Menilai Penawaran Efek Emiten

Menilai penawaran efek oleh emiten pada Penawaran Umum Perdana tidaklah mudah.

Ada beberapa poin yang harus investor cermati agar dapat memperoleh keuntungan dari penawaran efek baik itu saham maupun obligasi.

Ada 5 hal yang bisa Anda cermati bila ingin membeli efek yang emiten tawarkan:

  1. Cermati fundamental perusahaan emiten yang bersangkutan, yaitu dengan melihat porspektusnya. Pada prospektus terdapat laporan keuangan emiten. Di dalamnya biasanya terdapat risiko dan peluang bagi perusahaan tersebut.
  2. Cek Perusahaan dan sektor yang berhubungan dengan Emiten. cek prospek dari grup atau sektor emiten-emiten yang bersangkutan ke depannya seperti apa. Lihat juga analisis ekonomi makro untuk mengetahui prospek dari efek yang ditawarkan emiten.
  3. Lihat Sekuritas Penjamin Emisinya. Pilihlah perusahaan yang memakai jasa penjamin emisi yang berpengalaman dan terkenal. Caranya adalah dengan mengecek rekam jejak penjamin emisi tersebut.

 

Jadi Investor Ulung Bareng Finansialku!

Setelah mengetahui salah satu istilah yang sering ditemukan di dunia investasi itu, sekarang saatnya Anda maju ke langkah selanjutnya.

Ya, segera lah untuk memenuhi wawasan dan literasi Anda soal investasi dan segala instrumennya dengan membaca artikel di situs Finansialku, menonton video di kanal youtube Finansialku GRATIS!

Belum cukup? Tenang, Anda bisa memenuhinya dengan mendengarkan audiobook Finansialku tentang investasi saham hanya di aplikasi Finansialku, GRATIS.

banner_jangan_asal,_ketahui_ini_dulu_sebelum_investasi_saham

Jadi, Anda mau investasi di instrumen yang mana? Beritahu kami lewat kolom komentar, ya!

Bagikan artikel ini kepada teman-teman Anda, agar mereka juga tahu lebih lengkap mengenai Emiten.

 

Sumber Referensi:

  • Presiden Republik Indonesia Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 1995. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
  • Otoritas Jasa Keuangan. Emiten dan Perusahaan Publik. https://goo.gl/evJehu
  • Sawidji Widoatmodjo. 2015. Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Kompas Gramedia