Pemerintah tetapkan kenaikan pajak impor via e-commerce menjadi 7,5%. Kenaikan bea masuk ini ditujukan pada barang e-commerce yang memiliki harga di atas US$75 atau sekitar Rp1.115.700.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor juga turut dinaikkan sebesar 10% berlaku flat. Kenaikan ini akan diberlakukan mulai Oktober 2018. Peraturan ini sendiri tertuang dalam peraturan PMK nomor 112 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Impor via e-Commerce Makin Pesat, Pemerintah Perketat Aturan

Bisnis e-commerce dewasa ini semakin berkembang pesat. Tak hanya e-commerce buatan Indonesia, tapi e-commerce asing juga turut diminati oleh masyarakat Indonesia. Semakin canggihnya teknologi dan mudahnya akses menjadi alasan utama fenomena ini.

Hal ini pun memudahkan kita untuk membeli barang dari luar negeri ketimbang sebelum-sebelumnya.

Untuk menyikapi tingginya minat masyarakat dalam mengimpor barang, pemerintah menetapkan kebijakan di mana setiap barang yang diimpor akan dikenai biaya bea masuk.

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

Dalam mengendalikan barang-barang yang masuk dan membatasi impor barang, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan peraturan baru.

Penetapan peraturan baru ini juga tidak terlepas dari upaya menekan kecurangan yang dilakukan para importir dalam kegiatan impor barang.

Dirjen Bea dan Cukai Heri Pambudi menyatakan bahwa aturan tersebut tertulis dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

“Jadi pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan baru sebagai bagian dari kebijakan untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan, yaitu terkait dengan threshold atau batasan dari pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman.”

 

Pada peraturan tersebut tertulis bahwa setiap impor barang melalui e-commerce akan dikenakan biaya bea masuk sebesar 7,5%. Biaya bea masuk tersebut berlaku untuk barang e-commerce yang mempunyai total nilai US$75 atau sekitar Rp1.115.700.

Heru menjelaskan bahwa penetapan nilai US$75 sesuai dengan yang direkomendasikan oleh World Custom Organization (WCO).

Tak hanya soal biaya masuk, pada aturan baru tersebut importir turut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10% berlaku flat.

Kenaikan Pajak Impor via e-Commerce Finansialku 2

[Baca Juga: Rupiah Melemah, Pemerintah Batasi Impor]

 

Selain itu, para importir juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan yang tidak memiliki akan dikenai PPh sebesar 20%.

“Berapa tarif yang berlaku kalau impor di atas US$ 75? Tarif bea masuk 7,5% flat semua jenis barang, PPN 10% flat, PPh 10% kalau punya NPWP, kalau tidak tarifnya 20%.”

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Sebagai Upaya Mengurangi Kecurangan

Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu faktor yang ikut mendorong adanya aturan baru ini dikarenakan ditemukannya para pelaku importir nakal yang memanfaatkan celah regulasi.

Heru menjelaskan bahwa para importir nakal biasanya akan membagi produk impor supaya tidak terkena pajak impor dan bea masuk.

Bahkan Heru pernah menemukan satu kasus di mana importir melakukan pengiriman hingga 400 kali dalam sehari.

Pengiriman barang tersebut dibagi agar bon atau invoice­-nya tidak melebihi US$75. Dengan begitu para importir tidak akan dikenai biaya pajak dan bea masuk.

Aturan baru yang akan diberlakukan mulai Oktober 2018 ini akan mencegah adanya praktik yang merugikan tersebut.

Pasalnya, pada aturan tersebut, pembebasan pajak dan bea masuk hanya berlaku sekali dalam sehari untuk invoice dengan nilai US$75 atau di bawahnya.

“Kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi masing-masing US$50 yang pertama, US$20 yang kedua, dan kemudian US$100 yang ketiga maka yang hanya diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah yang US$ 50 plus US$ 20, sedangkan yang ketiga dikenakan tarif normal.”

 

Apakah Anda merasa terbantu dengan adanya artikel ini? Jangan ragu untuk membagikan pada teman Anda. Agar semua orang bisa mendapatkan manfaat dan merasakan keuntungannya.

 

Sumber Referensi

  • Trio Hamdani. 17 September 2018. Mulai Oktober, Impor via e-Commerce di Atas US$ 75 Dipajaki 7,5%. Finance.detik.com – https://goo.gl/SMGPjC
  • Hendra Kusuma. 14 September 2018. Sri Mulyani Perketat Aturan Impor Barang via e-Commerce. Finance.detik.com – https://goo.gl/fQQvCd

 

Sumber Gambar:

  • Kenaikan Pajak Impor – https://goo.gl/1vt6t7
  • Kenaikan Pajak Impor 2 – https://goo.gl/3kWy8U