Coba deh bayangkan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan jika Anda tidak memahami apa saja penyakit kritis yang ditanggung BPJS.

Yuk, kita cek daftar pernyakitnya.

 

Pentingnya Asuransi Penyakit Kritis

Para pembaca di sini tentu tahu bahwa biaya pengobatan itu mahal bukan? Coba deh Anda bayangkan, untuk penyakit sederhana seperti batuk atau influenza.

Biaya periksa ke dokter saja biasanya sudah berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 350.000, belum lagi obat-obatan yang diresepkan. Itu baru penyakit yang umum dan mudah disembuhkan.

 

Nah, bagaimana halnya dengan penyakit kritis seperti stroke atau penyakit jantung? Tentu biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar. Lantas bagaimana dengan biayanya?

Di sinilah peran asuransi kesehatan bagi Anda, terutama asuransi penyakit kritis. Asuransi penyakit kritis adalah asuransi yang memberikan Anda perlindungan atas risiko kerugian yang timbul akibat terjadinya penyakit kritis.

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Asuransi penyakit kritis ini memberikan manfaat tambahan untuk penyakit berbahaya yang membutuhkan biaya besar dan penyakit yang dapat berakibat fatal atau dapat menyebabkan kematian.

“Tapi, saya sudah punya BPJS Kesehatan. Ngapain perlu asuransi penyakit kritis?”

Betul sekali, BPJS Kesehatan memang bermanfaat menanggung biaya pengobatan. Sayangnya tidak semua penyakit ditanggung penuh oleh BPJS, terutama penyakit kritis.

Selain itu, BPJS hanya mengganti biaya pengobatan, sementara asuransi penyakit kritis mengganti juga kerugian apabila Anda mungkin tidak dapat bekerja lagi setelah mengidap penyakit kritis.

[Baca juga: Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap!]

 

Nah, agar lebih mudah memahami pentingnya asuransi penyakit kritis, coba deh simak fungsi asuransi penyakit kritis berikut.

Melansir dari kreditgogo.com, setidaknya ada 9 fungsi asuransi penyakit kritis (critical illness) ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Membiayai pengobatan/perawatan penyakit kritis, baik di dalam maupun di luar rumah sakit
  2. Mengganti biaya pengobatan/perawatan penyakit kritis
  3. Mengganti biaya lain di luar pengobatan/perawatan
  4. Mengganti penghasilan yang hilang karena tidak bisa bekerja, yang dijadikan sebagai Dana Pengganti Penghasilan
  5. Melindungi dan mencegah kehilangan aset dan jeratan utang
  6. Membiayai cicilan/utang yang masih ada atau masih belum terlunaskan
  7. Mengurangi beban biaya kehidupan sehari-hari keluarga
  8. Menambah dana aset keluarga untuk kebutuhan sehari-hari demi masa depan yang lebih jelas
  9. Mengganti sebagai dana pendidikan anak ke depan, dikarenakan putusnya dana pendidikan yang sedang disiapkan akibat orang tua yang mengalami penyakit kritis

Apa Saja Sih, Daftar Penyakit Kritis yang Tidak Ditanggung BPJS 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dipakai untuk Pelayanan Kesehatan Gigi?]

 

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Nah, sekarang mungkin para pembaca bertanya-tanya, apa sih penyakit kritis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercantum beberapa manfaat kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Adapun beberapa kondisi yang tidak ditanggung adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta. (misalnya program jaminan kecelakaan lalu lintas dari PT. Jasa Raharja)
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. 
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 

Apa Saja Sih, Daftar Penyakit Kritis yang Tidak Ditanggung BPJS 03 - Finansialku

[Baca Juga: 8 Tips Membeli Asuransi Kesehatan Untuk Anda dan Keluarga, Agar Premi Terjangkau, Perlindungan Memukau!]

 

Memang tidak disebut secara jelas apa saja penyakit yang tidak ditanggung, namun untuk mempermudah Anda berikut daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

 

#1 Penyakit dan Gangguan Medis

Hampir seluruh penyakit dan gangguan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selama Anda mengajukannya sesuai prosedur dan ketentuan yang sudah diberlakukan.

Adapun penyakit-penyakit yang akan ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:

  • Penyakit jantung
  • Asma
  • Stroke
  • Kecelakaan lalu lintas
  • Kanker

 

Selain itu, Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis operasi apa sajakah yang termasuk di dalamnya? Berikut penjabarannya:

  • Operasi Jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi Kista
  • Operasi Miom
  • Operasi Tumor
  • Operasi Odontektomi
  • Operasi Bedah Mulut
  • Operasi Usus Buntu
  • Operasi Batu Empedu
  • Operasi Mata
  • Operasi Bedah Vaskuler
  • Operasi Amandel
  • Operasi Katarak
  • Operasi Hernia
  • Operasi Kanker
  • Operasi Kelenjar Getah Bening
  • Operasi Pencabutan Pen
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut
  • Operasi Timektomi

 

#2 Pemeriksaan Kesehatan

Berbeda dengan operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan, pemeriksaan kesehatan merupakan tindakan pencegahan.

Oleh karena itu, untuk dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, Anda harus mulai dari faskes tingkat 1 sesuai dengan tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.

Dengan demikian, jika ingin berobat kerumah sakit Anda perlu membawa sebuah surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1, yang menyatakan bahwa faskes tingkat 1 tidak mampu melakukannya karena satu hal dan lainnya.

Kondisi yang terkecuali adalah ketika pasien dalam keadaan gawat darurat, di mana untuk kasus ini tidak perlu rujukan.

Dengan kata lain, pasien bisa langsung datang ke IGD rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.

Apa Saja Sih, Daftar Penyakit Kritis yang Tidak Ditanggung BPJS 02 - Finansialku

[Baca Juga: Yakin Anda Memiliki Keuangan yang Sehat? Yuk Coba Financial Health Check Up dari Aplikasi Finansialku]

 

#3 Obat-obatan

Jenis obat Formularium nasional (fornas) seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 

#4 Penyakit HIV/AIDS, Malaria, Tuberkolosis

Bagi penyakit-penyakit seperti HIV/AIDS, malaria, dan tuberkulosis yang menggunakan obat pemerintah, ketentuannya sudah diatur terpisah dari BPJS sesuai ditetapkan oleh menteri kesehatan.

 

#5 Penyakit Kronis

Bagi Anda dengan penyakit kronis dan penyakit yang membutuhkan pengobatan seumur hidup seperti contohnya epilepsi, gula darah, jantung, asma hipertensi, dan penyakit lainnya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

[Baca juga: 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?]

 

Jangan Ragu Lagi, Yuk Miliki Asuransi Penyakit Kritis

Demikian informasi mengenai penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS. Sudahkah keraguan Anda akan pentingnya asuransi penyakit kritis berkurang?

Jika belum, cobalah lakukan pemeriksaan pada tubuh Anda, dan Anda akan merasakan pentingnya menjaga kesehatan sejak dini.  Yuk, miliki asuransi penyakit kritis. Simak tipsnya dalam video ini.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai daftar penyakit kritis yang tidak ditanggung BPJS lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Reny Widya Astari tanggal 13 November 2015. 9 Alasan Kenapa Asuransi Penyakit Kritis Itu Penting. Kreditgogo.com – https://bit.ly/3a6e2YQ
  • Dion. 30 Oktober 2018. Asuransi Penyakit Kritis, Sebenarnya Perlu atau Tidak? Avrist.com – https://bit.ly/2V4Hf2a
  • Admin. 8 October 2019. Kenapa Kita Tetap Butuh Asuransi Penyakit Kritis walau Sudah Ada BPJS? Ilovelife.co.id – https://bit.ly/3eiU6Wc
  • Rizqia Khoirunisa. Apakah Semua Penyakit bisa Ditanggung oleh BPJS? Pasienbpjs.com – https://bit.ly/2RsvWPd
  • Sucipto Kuncoro. Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Dan KIS. Pasiensehat.com – https://bit.ly/2RO0VWf

 

Sumber Gambar:

  • Penyakit Kritis 1 – https://bit.ly/2K1rGSw
  • Penyakit Kritis 2 – https://bit.ly/2wD6krG
  • Penyakit Kritis 3 – https://bit.ly/2XuMNVi
  • Penyakit Kritis 4 – https://bit.ly/2Rxogv0