Sudah tahu penyebab e-klaim BPJS gagal terus? Ketahui penyebab dan solusinya melalui artikel berikut ini.

Selamat membaca.

 

Penyebab e-Klaim BPJS Gagal dan Solusinya

Sebenarnya proses e-klaim BPJS bisa berjalan dengan mudah dan lancar apabila pemohon telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Namun meski begitu, ada saja yang selalu gagal saat hendak klaim BPJS. Apa sebenarnya penyebab proses ini gagal?

Berikut penjelasannya.

 

#1 Tidak Memiliki e-KTP

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP ialah salah satu dari beberapa dokumen yang perlu kita lampirkan untuk klaim BPJS. Tanpa e-KTP maka permohonan untuk klaim BPJS akan ditolak.

Ini karena untuk proses validasi data yang faktual, maka diperlukan Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di e-KTP.

Perlu diketahui bahwa e-KTP tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lain seperti Surat Ijin Mengemudi atau yang lainnya.

Namun bagi Anda yang tidak dapat menunjukkan e-KTP dengan alasan belum selesai dibuat, Anda dapat melampirkan resi resmi e­-KTP, yang biasanya akan diberikan untuk menggantikan fungsi e-KTP sementara proses pembuatannya.

 

#2 Kartu Keanggotaan Telah Hilang

Untuk membuktikan bahwa Anda adalah anggota BPJS, maka perlu menunjukkan kartu tanda keanggotaan yang sebelumnya telah diberikan saat Anda mendaftar dan tergabung dalam BPJS.

Selain sebagai tanda keanggotaan, kartu BPJS juga sebagai bukti bahwa sebelumnya tidak pernah ada proses pencairan JHT.

E-Klaim BPJS Ditolak 2

[Baca Juga: Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2020]

 

Bagaimana jika tidak membawanya? Tentu saja permintaan untuk klaim BPJS akan langsung ditolak.

Nah… bagi Anda yang mungkin sudah tidak punya kartu BPJS karena hilang, terbakar ataupun rusak, maka sebagai solusinya Anda wajib membuat surat kehilangan.

Surat kehilangan merupakan surat yang berasal dari Kepolisian, yang menyatakan bahwa Anda telah kehilangan kartu keanggotaan BPJS. Dengan demikian Anda dapat melakukan klaim BPJS meskipun tidak menggunakan kartu keanggotaan.

 

#3 Tidak Menyertakan Kartu Keluarga

Selain kartu identitas berupa e-KTP dan kartu keanggotaan, salah satu dokumen lainnya yang wajib dilampirkan saat klaim BPJS ialah Kartu Keluarga.

Apabila kamu tidak membawa Kartu Keluarga, maka yang terjadi akan sama dengan saat tidak membawa e-KTP ataupun kartu keanggotaan, yaitu gagal!

Kartu Keluarga juga harus ada dan tidak dapat digantikan dengan kartu keterangan jenis lainnya. Mengapa demikian? Sebab pada Kartu Keluarga, terdapat semua data diri yang diperlukan untuk proses validasi dari pemohon tersebut.

Maka bisa dipastikan bahwa tidak ada solusi lain untuk klaim BPJS jika tidak memiliki Kartu Keluarga. Selain mengurus Kartu Keluarga terlebih dahulu di Kantor Kelurahan.

 

#4 Kartu Peserta Anda Ternyata Masih Aktif

Salah satu persyaratan untuk klaim BPJS khususnya untuk jenis Ketenagakerjaan ialah anggota tersebut sudah atau sedang tidak bekerja. Pada dasarnya, apabila seseorang sudah tidak bekerja pada suatu perusahaan, maka pembayaran iuran BPJS akan segera diberhentikan.

E-klaim BPJS Ditolak 3

[Baca Juga: Begini Lho Cara Gampang Pindah Faskes BPJS Kesehatan]

 

Dengan demikian status dari kepesertaan Jamsostek secara otomatis akan berubah menjadi tidak aktif. Namun ternyata terdapat juga kasus yang mana kartu kepesertaan ternyata masih aktif, meskipun sesungguhnya anggota tersebut sudah tidak bekerja lagi pada instansi atau perusahaan tersebut.

Dengan begitu, anggota tersebut tidak akan bisa melakukan klaim BPJS meskipun ia sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk mengajukan klaim BPJS. Pihak BPJS akan menunggu hingga kartu benar-benar telah berstatus tidak aktif. Apa yang harus Anda lakukan jika mengalami hal demikian? Ada cara mudah!

E-klaim BPJS Ditolak 4

[Baca Juga: Mudah, Ikuti Panduan dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan]

 

Anda perlu mendatangi perusahaan, dimana sebelumnya Anda bekerja. Kepada pihak HRD dari perusahaan tersebut, minta mereka untuk melaporkan pada pihak BPJS bahwa Anda sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan tersebut.

Saat laporan mereka telah sampai kepada BPJS maka kartu kepesertaan Anda akan dinonaktifkan, dan Anda dapat kembali melakukan klaim BPJS.

 

#5 Tidak Memiliki Surat Paklaring

Masih berkaitan dengan poin yang sebelumnya, untuk klaim BPJS perlu menyertakan surat yang berasal dari perusahaan yang memberikan keterangan bahwa Anda telah berhenti bekerja. Surat ini berupa paklaring yang akan diterbitkan oleh perusahaan saat Anda keluar.

Namun jika Anda tidak memilikinya, sebagai solusi Anda perlu mendatangi kembali perusahaan tersebut dan meminta surat keterangan bahwa Anda telah berhenti bekerja.

 

#6 Penyebab e-Klaim Gagal, Karena Tidak Memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Bagi kamu yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan kontrak, pada umumnya akan memiliki surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang berisi perjanjian antara Anda dan pihak perusahaan yang memberi pekerjaan. PKWT ini akan Anda terima biasanya tepat sebelum bekerja sebagai karyawan kontrak.

Bagi Anda, yang masa kontrak kerjanya telah selesai dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu membawa surat PKWT tersebut untuk melakukan klaim.

Sekali lagi, ini hanyalah persyaratan tambahan khusus untuk karyawan kontrak! Dan bagi Anda yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan tetap, persyaratan ini tidak berlaku.

SIPP BPJS Ketenagakerjaan - Finansialku

[Baca Juga: Begini Cara Mengakses e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Gak Pakai Ribet!]

 

Surat perjanjian ini juga memiliki kegunaan yang penting, sebab jika tidak menyertakannya maka Anda tidak dapat mengklaim BPJS! Untuk itu, pastikan bahwa Anda selalu memiliki PKWT meskipun masa kontrak kerja telah selesai.

 

#7 Tidak Memiliki Akte dari PHI

Bagi yang berhenti bekerja dari sebuah perusahaan dengan alasan di PHK atau dipecat per 1 September 2015, dan merupakan anggota BPJS yang ingin mengklaim dana, maka ada persyaratan lain yang harus Anda penuhi.

Persyaratan itu ialah wajib membawa akta perjanjian bersama yang telah diterbitkan oleh PHI (Pengadilan Hubungan Industri).

PHI merupakan sebuah badan yang bertugas untuk menangani perselisihan yang terjadi dalam dunia kerja, termasuk antara karyawan dan perusahaan.

Saat Anda diberhentikan dari pekerjaan, maka PHI akan membuat sebuah akta yang berisi perjanjian antara Anda dan perusahaan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kalau Anda Masih Muda Jaminan Hari Tua bukan Jaminan Hari Muda 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2020]

 

Saat Anda tidak memiliki akta ini, maka hal itu akan menjadi penyebab e-Klaim BPJS gagal.Bila tidak melampirkan akta tersebut, maka permohonan untuk klaim BPJS akan langsung ditolak.

Kalau misalnya Anda tidak memiliki akta tersebut, maka solusinya Anda harus meminta perusahaan tempat sebelumnya Anda bekerja untuk membuatkannya.

 

#8 Gagal Karena Tidak Memiliki Buku Tabungan

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim untuk dana JHT, maka diwajibkan membawa buku tabungan pribadi, baik itu yang asli dan juga yang fotokopi.

Persyaratan ini tidak boleh, tidak dipenuhi, sebab telah menjadi peraturan Jamsostek per tanggal 1 September tahun 2015!

Buku tabungan yang dibawa juga haruslah benar-benar milik anggota BPJS yang bersangkutan, dan bukan milik orang lain atau bahkan keluarga dekat. Uang yang nantinya akan dikeluarkan oleh pihak BPJS juga akan dikirimkan ke alamat rekening tersebut.

Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: 10 Penyebab e-Klaim BPJS Gagal atau Ditolak, Ini Solusinya]

 

Bagaimana dengan Anda yang tidak memiliki rekening? Tentu saja harus membuatnya terlebih dahulu.

Tidak ada peraturan yang mewajibkan Anda untuk membuka rekening pada sebuah bank saja, yang artinya kamu bebas membuat tabungan di bank manapun, dan pihak BPJS akan menerimanya.

 

#9 Belum Memenuhi Masa Tunggu

Penyebab e-Klaim BPJS gagal lainnya adalah belum memenuhi masa Tunggu.

Sebelumnya memang sudah dikatakan bahwa untuk mengklaim BPJS, maka harus memiliki status sedang atau sudah tidak bekerja. Namun meski demikian bukan berarti Anda bisa langsung mengajukan klaim BPJS saat Anda baru saja berhenti bekerja.

Untuk masalah yang satu ini diberlakukan sebuah peraturan yang wajib untuk dipatuhi, yaitu masa tunggu. Maksudnya ialah untuk mengklaim BPJS tidak bisa melakukannya sehari setelah berhenti bekerja, tetapi harus menunggu terlebih dahulu. Lama masa tunggunya ialah 30 hari atau satu bulan!

kebijakan-baru-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-100-persen-2-finansialku

[Baca Juga: Digitalisasi VS Efisiensi: Layanan Digital BPJS Ketenagakerjaan]

 

Apabila mengajukan klaim sebelum masa tunggu ini berakhir, maka dapat dipastikan kalau permohonan itu akan langsung ditolak, meskipun hanya kurang sehari saja! Maka dari itu, agar bisa mengklaim BPJS 100%, perlu sabar menunggu setidaknya selama satu bulan.

 

#10 Terdaftar Kembali Menjadi Anggota BPJS

Klaim BPJS hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sudah tidak bekerja lagi pada perusahaan yang mendaftarkannya sebagai anggota BPJS. Nah… apabila sebelumnya sempat keluar dari sebuah perusahaan dan belum klaim BPJS.

Saat ini telah bekerja pada perusahaan baru. Maka Anda tidak bisa lagi mengklaim BPJS yang sebelumnya. Untuk masalah yang satu ini, bisa dipastikan bahwa tidak ada solusi.

 

Apakah Dokumen Anda Telah Lengkap?

Hal utama yang membuat orang gagal saat klaim BPJS, yaitu karena dokumen tidak lengkap. Untuk itu perlu mempersiapkan dokumen terlebih dahulu, sebelum melakukan klaim.

 

Itu dia beberapa penyebab gagalnya e-klaim BPJS. Bagaimana dengan Anda, Pernahkan Anda melakukan klaim BPJS? Apa saja kesulitan yang Anda alami untuk melakukan klaim?

Kami undang Anda untuk menuliskan cerita Anda mengenai klaim BPJS yang pernah Anda alami, pada kolom komentar di bawah.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 13 Penyebab Pencairan JHT BPJS TK Ditolak dan Cara Mengatasinya. https://bit.ly/325zXwV

 

Sumber Gambar:

  • e-Klaim BPJS Gagal 1 – http://bit.ly/2TbUL31
  • e-Klaim BPJS Gagal 2 – http://bit.ly/38iuc0F
  • e-Klaim BPJS Gagal 3 – http://bit.ly/2wSj7pN
  • e-Klaim BPJS Gagal 4 – http://bit.ly/2PCb9aY