Tahukah Anda perbedaan retribusi dan pajak? Melalui rubrik ini, kita akan membahas pengertian, persamaan dan juga perbedaan retribusi dan pajak.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita pahami pajak dan kenali retribusi sebagai bukti ketaatan kita terhadap hukum yang berlaku di negara kita tercinta, Indonesia.

Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pajak dan Retribusi

Ketika ditanya mengenai pajak atau retribusi, apa yang terbersit dalam pikiran Anda?

Beberapa kalangan yang bisa disebut tidak taat pajak biasanya akan menghindari kewajiban dalam membayar pajak yang seharusnya dibayarkan.

Hal ini mungkin dikarenakan ketidakmengertian akan manfaat dan tujuan dari pajak tersebut dipungut kepada setiap wajib pajak.

Lantas, apa pengertian dari pajak dan retribusi?

Apa persamaan dan perbedaan dari keduanya?

Secara umum, keduanya memang mirip karena merupakan sebuah pungutan yang dibebankan kepada setiap Wajib Pajak. Namun, pemanfaatan atau peruntukkan dari keduanya memiliki perbedaan.

Yuk Kenali Persamaan Serta Perbedaan Retribusi Dan Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Mari simak ulasan berikut ini lebih lanjut agar kita sebagai warga negara yang taat pajak bisa mengerti lebih dalam mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak dan retribusi.

 

Pengertian Retribusi

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya.

Contoh pemungutan retribusi antara lain Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir dan lain sebagainya.

Pembagian Jenis Retribusi

Retribusi Jasa Umum yang meliputi:

  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  • Retribusi Pelayanan Pasar.
  • Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Retribusi Jasa Usaha yang meliputi:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
  • Retribusi Tempat Pelelangan.
  • Retribusi Terminal.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila.
  • Retribusi Rumah Potong Hewan.
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  • Retribusi Penyeberangan di Air.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Retribusi Perizinan yang meliputi:

  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  • Retribusi Izin Gangguan.
  • Retribusi Izin Trayek.
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan.

 

Kenali Dulu Brevet Pajak dan Manfaat Mengikuti Brevet Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (Pajak PBB)? Bagaimana Cara Menghitung PBB?]

 

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak menurut pendapat pakar bernama Soeparman Soemahamidjaja, pajak ialah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, untuk menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa.

Contoh pemungutan pajak diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai dan sebagainya.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Pembagian Jenis Pajak

Pembagian pajak berdasarkan lembaga pemungut pajak, yaitu:

Pajak negara, sering disebut juga pajak pusat ialah pajak yang dipungut Pemerintah Pusat yang terdiri atas:

  • Pajak Penghasilan (PPh), diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dalam UU No. 42 Tahun 2009.
  • Bea Meterai, UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  • Bea Masuk, UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • Cukai, UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

Pajak Daerah, sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya:

  • Pajak Provinsi yang meliputi:
    • Pajak Kendaraan Bermotor.
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    • Pajak Air Permukaan.
    • Pajak Rokok.
  • Pajak Kabupaten/Kota yang meliputi:
    • Pajak Hotel.
    • Pajak Restoran.
    • Pajak Hiburan.
    • Pajak Reklame.
    • Pajak Penerangan Jalan.
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
    • Pajak Parkir.
    • Pajak Air Tanah.
    • Pajak Sarang Burung Walet.
    • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

 

PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Keterbukaan Data Nasabah: Jika Anda Punya Saldo Rp200 juta, Maka Data Anda Dilaporkan ke Ditjen Pajak]

 

Pembagian pajak berdasarkan wujudnya:

  1. Pajak Langsung adalah pungutan atau pajak yang dibebankan secara langsung kepada Wajib Pajak, seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
  2. Pajak Tidak Langsung adalah pungutan atau pajak wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib terhadap negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada Wajib Pajak, seperti cukai rokok.

 

Pembagian pajak berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan:

  1. Pajak Pendapatan, pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan atau laba dari seseorang atau perseroan terbatas.
  2. Pajak Penjualan, pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi penjualan barang atau jasa kepada pembeli.
  3. Pajak Badan Usaha, pajak yang dikenakan kepada badan usaha, semisal bank.

 

Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Persamaan Retribusi dan Pajak

Baik itu pajak maupun retribusi memiliki kesamaan, yaitu keduanya merupakan bentuk pungutan yang bersifat wajib yang dibebankan kepada masyarakat.

Keduanya memiliki sifat yaitu dapat dipaksakan sehingga Wajib Pajak atau masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas daerah. Selain itu, pajak dan retribusi sama-sama dijalankan demi tercapainya kesejahteraan.

PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: SSE Pajak: Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak]

 

Perbedaan Retribusi dan Pajak

Secara ringkas, berikut ini perbedaan retribusi dan pajak

Perbedaan dari Sisi Retribusi Pajak
Dasar Hukum Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 23A).
Balas Jasa Balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas. Pajak adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan didapatkan oleh wajib pajak berupa perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak-anak, dan lain sebagainya.
Objek Pajak Orang atau Badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah. Pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor
Sifat Pajak Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah. Pajak menurut Undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi atau sanksi yang harus ditanggung.
Lembaga Pemungut Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
  • Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak.
  • Pajak Daerah: Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
Tujuan Memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
  • Membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
  • Mendorong tabungan dan menanam modal.
  • Mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
  • Memodifikasi pola investasi.
  • Mengurangi ketimpangan ekonomi dan
  • Memobilisasi surplus ekonomi

 

Retribusi dan Pajak

Baik pajak maupun retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan melaksanakan pemerintahan.

Sudahkah Anda membayarkan pajak dan retribusi sesuai dengan kewajiban Anda?

Anda dapat membagikan artikel di atas kepada rekan atau kenalan Anda yang belum memahami secara benar mengenai perbedaan retribusi dan pajak serta berbagai manfaat serta tujuan dari pungutan retribusi dan pajak.

 

Anda juga dapat membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan dan juga kenalan Anda yang membutuhkan.

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai perencanaan keuangan, Konsultan keuangan Finansialku siap menolong Anda.

Selain itu, Anda juga dapat menuliskan komentar, tanggapan dan juga pengalaman Anda dalam melakukan pembayaran pajak atau retribusi melalui kolom yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 22 Februari 2017. Perbedaan Pajak & Retribusi. Bapenda.jabarprov.go.id – https://goo.gl/7RfkcD
  • Admin. 1 Juni 2017. 4 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Diketahui. Uangteman.com – https://goo.gl/pUUAjo
  • Aang Imam. 14 Mei 2015. Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan Pajak dan Retribusi. Kuliah.info – https://goo.gl/m29BPM
  • Utsman Ali. 13 April 2015. Pengertian Pajak dan Retribusi. Pengertianpakar.com – https://goo.gl/Te2Vwy

 

Sumber Gambar:

  • Perbedaan Retribusi dan Pajak 1 – https://goo.gl/b2PEvH
  • Perbedaan Retribusi dan Pajak 2 – https://goo.gl/B3TXN1

 

Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg