Beberapa waktu ada kabar penjualan emas dikenai pajak, apakah kabar itu benar? Beberapa sumber online yang kami temui tampaknya salah mengartikan peraturan yang ada. Berikut ini penjelasan yang lebih tepat.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Apakah Benar Penjualan Emas Dikenai Pajak?

Beberapa waktu yang lalu ada orang yang bertanya melalui Facebook Page Finansialku, apakah benar penjualan emas dikenai pajak? Kami kemudian mencari informasi mengenai berita tersebut, karena peraturan yang ada tidak ada pajak final atas penjualan emas.

apakah-benar-ada-pajak-penjualan-emas-sebesar-pph-final-045-02-finansialku

[Baca Juga : 7 Alasan Anda Perlu Menabung Emas dan Berinvestasi Emas]

 

Ternyata ada beberapa sumber online yang menggunakan referensi dari :

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang terbit pada 8 Juni 2015.

 

Tim Finansialku.com mencoba cari informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan, tersebut dan beberapa pasal yang harus digaris bawahi :

 

Pasal 1, huruf k

Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.

 

Pasal 2, huruf h

Atas penjualan emas batangan oleh produsen emas batangan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan

 

Kami coba pelajari kembali peraturan Menteri Keuangan tersebut dan peraturan pajak penghasilan perorngan, termasuk mempelajari dari diskusi di forum pajak. Hasil pengamatan kami dapat disimpulkan:

  1. Peraturan tersebut diarahkan kepada badan usaha (produsen atau industri). Orang pribadi tidak dikenai PPH 22. Sebagai informasi PPH 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk badan usaha, termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Pemerintah dan Badan Usaha Milik Swasta.
  2. Perhitungan pajak untuk badan usaha tersebut sifatnya non-final (bukan pajak final).

 

7-alasan-anda-perlu-pertimbangkan-menabung-emas-dan-berinvestasi-emas-finansialku

[Baca Juga :  Apa Untung Ruginya dan Apa Saja Jenis Investasi Emas?]

 

Contoh kasus :

Pak Ronald menjual emas (logam mulia) sebesar satu kilogram (kg) dibeli pada harga Rp 400 juta, dijual pada harga Rp 600 juta. Ada keuntungan Rp 200 juta, apa harus dilaporkan ke pajak?

 

Jawabannya :

Keuntungan sebesar Rp 200 juta atas penjualan emas, harus dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh, dengan tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Perhitungan pajak penghasilan dimasukkan dalam Penghasilan Netto. Anda dapat memasukkan dalam kolom Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan yang bersifat non-final dan progresif.

 

Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya

Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya terdiri dari

  1. Bunga
  2. Royalty
  3. Sewa,
  4. Hadiah / Penghargaan
  5. Keuntungan karena Pengalihan / Penjualan Asset
  6. Penghasilan lainnya.

 

apakah-benar-ada-pajak-penjualan-emas-sebesar-pph-final-045-3-finansialku

 

Penjelasan dari situs resmi Pajak.go.id :

Bagi Anda (wajib pajak) yang memperoleh keuntungan karena menjual/mengalihkan harta, maka atas keuntungan penjualan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan, termasuk:

  1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  2. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  3. Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek, penjualan mobil.

 

Jadi Penjualan Emas Dikenai Pajak?

Jika Anda perorangan yang bukan bekerja sebagai toko emas, maka keuntungan penjualan emas harus dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Perorangan. Lebih tepatnya dimasukkan ke dalam Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya.

 

Apakah Anda pernah melaporkan keuntungan penjualan emas dalam SPT tahunan? Berikan komentar Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi :

  • Situs Resmi Pajak. Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya. Pajak.go.id – https://goo.gl/015Cs4
  • Penjualan Emas apakah pph final? Ortax.org – https://goo.gl/dGuGon
  • Keuntungan dari penjualan barang kena pajak apa lagi ya? Ortax.org – https://goo.gl/WDXpSA

 

Sumber Gambar :

  • Gold Investment – https://goo.gl/7mEuwY dan https://goo.gl/1orJ2r

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â