Awas! Investasi bodong berkedok syariah semakin marak. Kira-kira apa saja instrumen investasi syariah yang dijamin berkah?

Cari tahu jawabannya di artikel berikut ini!

 

Summary:

  • Semakin banyak investasi bodong yang berkedok syariah, trading, atau money game, hingga merugikan masyarakat terutama secara materi.
  • Investasi syariah cocok untuk para investor yang ingin berinvestasi tanpa melanggar prinsip dan aturan islam.
  • Saat ini sudah banyak instrumen investasi syariah di Indonesia yang bisa menjadi pilihan.

 

Maraknya Investasi Bodong

Sobat Finansialku, belakangan ini media massa dan media sosial makin ramai membahas tentang investasi bodong berkedok syariah atau trading, dan money game, dengan bentuk kekinian yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Paling terbaru adalah tawaran investasi Robot Trading, Binary Option, juga arisan emas atau layanan titip dana.

Nasabahnya dijanjikan mendapat return luar biasa dalam waktu singkat, tapi ujungnya tetap menggelapkan dana mereka.

Dalam Islam sendiri, praktik semacam ini harus dijauhi karena mengandung beberapa hal yang dilarang dalam jual beli.

Seperti praktik maisir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), dan dzolim (merugikan pihak lain).

Sebut saja contohnya Binary Option, yang hanyalah praktik menebak harga dari sebuah komoditi.

Bermodalkan dua pilihan antara naik atau turun, tanpa menggunakan dasar analisa maupun mekanisme pasar yang jelas.

Bisa dikatakan Binary Option mengandung beberapa unsur terlarang. Mulai dari gharar, karena skema dan mekanisme awal yang dijelaskan tidak sesuai dengan praktiknya.

Sebab banyak orang mengira, awalnya adalah kegiatan dagang (trading) namun ternyata hanya spekulasi.

Selain gharar, spekulasi menebak harga adalah praktik maisir yang tidak membutuhkan kemampuan analisa atau berpikir dari pelakunya.

Sebagai umat muslim, kita dituntut lebih teliti dan lakukan crosscheck. Baik itu ke regulator maupun kesesuaian terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sobat Finansialku juga bisa menjadikan tiga hal ini sebagai pedoman untuk bisa membedakan investasi yang bodong atau tidak, yaitu halal, legal, dan logis.

[Baca Juga: Ramai Investasi Bodong Telegram, Inilah Ciri-cirinya]

 

Investasi Syariah: Aman, Mudah, dan Berkah

Secara pengertian dan definisi, investasi syariah adalah suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapat keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum Islam.

Hal ini telah diatur di dalam fatwa DSN-MUI No 80/DSN-MUI/III/2011.

Kabar baiknya, saat ini instrumen investasi syariah di Indonesia pun sudah sangat lengkap.

Hal ini ditandai dengan adanya perhatian serius dari Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Yaitu dengan menyiapkan infrastruktur syariah untuk menjadi pondasi penting dalam menjaring investor syariah yang ingin menanamkan modalnya di Pasar Modal Syariah Indonesia.

Supaya memudahkan para investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah, acuannya bisa dilihat pada Daftar Efek Syariah (DES).

DES ini merupakan kumpulan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan OJK dan MUI.

Saat ini banyak instrumen investasi syariah yang mudah diakses oleh masyarakat luas. Apa saja? Simak pembahasan berikutnya.

[Baca Juga: Cek Daftar Lengkap Sekuritas Syariah di Indonesia]

 

Instrumen Investasi Syariah

Jika Sobat Finansialku tertarik untuk berinvestasi syariah, bisa dimulai dengan memilih instrumen investasi yang ada di Pasar Modal Syariah.

Tenang saja, Pasar Modal Syariah ini bagian yang tidak terpisahkan dari pasar modal seluruhnya, dan sejalan dengan pasar modal konvensional.

Bedanya terletak pada produk dan mekanisme transaksinya, dimana tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

 

#1 Sukuk

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Underlying asset sendiri merupakan aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk.

Aset yang dijadikan underlying bisa berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan. Atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.

Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:

 

#1 Sukuk Negara

Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

 

#2 Sukuk Korporasi

Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.

Menurut data dari DJPPR Kemenkeu, di tahun 2022 ini ada empat macam sukuk yang diterbitkan dan dapat dimiliki oleh masyarakat luas, yaitu:

  • Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR003, dengan masa penawaran pada 1 April hingga 2 Juni 2022.
  • Sukuk Ritel (SR) seri SR017, dengan masa penawaran pada 19 Agustus hingga 14 September 2022.
  • Sukuk Tabungan (ST) seri ST009 seri ORI022, dengan masa penawaran pada 28 Oktober hingga 16 November 2022.

 

#2 Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.

Berikut ini beberapa jenis reksa dana syariah:

 

#1 Reksa Dana Syariah Pasar Uang

Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

 

#2 Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

 

#3 Reksa Dana Syariah Campuran

Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari NAB, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

 

#4 Reksa Dana Syariah Saham

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.

 

#5 Reksa Dana Syariah Indeks

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.

Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80% dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks.

Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120% dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.

[Baca Juga: Reksa Dana Syariah: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Keuntungannya]

 

#3 ETF Syariah (Exchange Trade Fund)

ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal, dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek.

Karena berbentuk reksa dana, maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah.

Agar saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah, maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

 

#4 Saham Syariah

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.

Saat ini, saham syariah ada 4 macam index yang bisa dijadikan pilihan, yaitu:

  • ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia),
  • JII70 (Jakarta Islamic Index),
  • JII (Jakarta Islamic Index 30), dan
  • IDX-MES BUMN 17 (Index Saham Syariah 17 BUMN).

 

Selain keempat produk investasi syariah yang disebutkan di atas, terdapat produk lainnya di luar Pasar Modal Syariah yang bisa dijadikan alternatif bagi masyarakat. Seperti P2P Lending Syariah dan Securities Crowdfunding Syariah.

Mengenai produk investasi syariah, kamu juga bisa cari tahu di artikel berikut Yuk Cari Tahu Produk Investasi di Pasar Modal Syariah

 

Supaya Menjadi Berkah

Sobat Finansialku, itulah pembahasan mengenai investasi syariah dan instrumen investasinya yang ada di Indonesia.

Tentunya sangat cocok untuk para investor yang ingin cari keberkahan dari hasil investasi.

Yuk saatnya capai tujuan keuanganmu dengan investasi syariah, supaya menjadi berkah.

Jika kamu ingin diskusi lebih jauh mengenai investasi syariah, hubungi saya atau Perencana Keuangan Finansialku melaui Aplikasi Finansialku.

Kamu juga bisa mendapat informasi lain seputar investasi syariah dalam audiobook berikut ini. Klik banner dan dengarkan sekarang juga!

banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

Kira-kira instrumen investasi syariah apa yang akan kamu pilih? Yuk, share di kolom komentar di bawah ini.

Kamu juga bisa berbagi artikel ini kepada rekan dan kerabat, agar mereka mulai mengerti, tahu dan memutuskan untuk berinvestasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno