Sebelum 2022 berakhir, Presiden RI Joko Widodo, rupanya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Ada apa saja di dalamnya? Simak informasi selengkapnya hanya di artikel Finansialku.

 

Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu ini terbit menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, harapannya kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK.

“Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri, yang menunggu keberlanjutan UU tersebut,” katanya.

 

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya kepastian hukum dari UU tersebut. Sebab, pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3% dan menargetkan investasi sebesar Rp1.400 triliun.

 

Alasan di Balik Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Rupanya ada alasan tersendiri terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja, apakah itu?

Presiden Jokowi mengklaim jika keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Meskipun tampak normal, menurutnya masih ada ancaman ketidakpastian global yang kemudian menyebabkan dikeluarkannya Perppu.

“Itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” jelas Jokowi yang dikutip dari tvonenews.com.

 

Saat ini, salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja telah terbit. Perppu itu sendiri berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menambahkan jika aturan ini secara mendesak untuk terbit lantaran Indonesia dan semua negara Timur Tengah sedang menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi,” ungkapnya.

 

Saat ini Indonesia disebut tengah menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah.

Alhasil, kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai.

[Baca Juga: Investment Outlook: Resesi Menghantui Ekonomi Dunia, Apa Kabar Indonesia?]

 

Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Dalam Perppu Cipta Kerja ditetapkan jika waktu libur pekerja paling sedikit hanya satu hari dalam seminggu.

Hal ini setidaknya tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi; a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

 

Jika kita simpulkan, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya dua hari dalam seminggu.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa, jika waktu istirahat mingguan satu hari untuk 6 hari kerja dalam sepekan, atau dua hari waktu istirahat untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Kendati demikian, Perppu ini tetap memungkinkan pekerja mendapatkan jatah libur dua hari. Tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

Aturan ini memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, hal itu tergantung jam kerjanya.

“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

 

Sedangkan pada Pasal 77 ayat (3) menjelaskan jika ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Namun, tidak ada penjelasan lebih lengkap terkait sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud.

Perppu Cipta Kerja menyebutkan jika hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di sisi lain, aturan ini tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang.

Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang hanya untuk pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.

Waktu istirahat panjang hanya akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 79 ayat (5) dan (6) yang berbunyi:

“(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

[Baca Juga: 3 Aturan Lembur Baru Dalam Undang-undang Cipta Kerja]

 

Tanggapan DPR Terkait Perppu Cipta Kerja

Terbitnya Perppu Cipta Kerja membuat anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lucy Kurniasari, menyampaikannya tanggapannya.

Ia secara tegas menyatakan tidak setuju dengan adanya aturan ini. Menurutnya, keberadaan Perppu tersebut hanya akan berpihak pada pengusaha dan investor.

“Padahal, cuti panjang itu sudah seharusnya diberikan kepada pekerja,” kata yang dikutip dari tvonenews.com.

 

Lucy juga menilai jika pemerintah seharusnya mengurangi jam kerja bagi pekerja.

“Sebab, lamanya waktu bekerja tidak membuat meningkatkan produktivitas. Karena itu, lima hari kerja dalam seminggu kiranya sudah cukup. Kebijakan ini menjadi jalan tengah dari yang lazim berlaku di negara maju,” bebernya.

 

Bagi Lucy, ia menilai jika pemerintah menerbitkan Perppu bukan untuk kepastian hukum bagi pekerja, tapi hanya untuk kepentingan investor.

“Ini artinya motif diterbitkan Perppu memang bukan untuk kepentingan pekerja, tapi lebih kepada investor,” tegasnya.

[Baca Juga: Gelombang PHK Belum Berakhir, Sektor Usaha Ini Diprediksi Aman]

 

Bijak Menyikapinya!

Sobat Finansialku, bagaimana tanggapan kamu terkait Perppu Cipta Kerja ini? Apakah menguntungkan atau justru merugikan?

Mungkin, masing-masing dari Sobat Finansialku punya pendapat berbeda satu sama lain, dengan alasan tersendiri.

Namun, jika mengacu pada alasan yang Presiden Jokowi sampaikan bahwa dunia sedang tidak baik-baik saja karena ancaman ketidakpastian global.

Maka, mulai sekarang sebaiknya kita lebih bijak dalam mengelola keuangan. Mulai dari menyusun anggaran bulanan, selalu mencatat keuangan, dan jika memungkinkan kita manfaatkan waktu untuk menambah pemasukan.

Sobat Finansialku bisa dapatkan banyak referensi seputar perencanaan keuangan di Perpustakaan Ebook Finansialku.

Selain itu, untuk memulai kebiasaan baik dalam mengelola keuangan secara lebih mudah, yuk, download Aplikasi Finansialku. Semoga bermanfaat…

Banner Iklan Aplikasi Finansialku General

 

Jika kamu punya tanggapan mengenai informasi ini, tulis di kolom komentar di bawah. Jangan lupa bagikan artikelnya kepada rekan-rekan kerjamu lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Ardito Ramadhan. 30 Desember 2022. Jokowi Teken Perppu Cip ta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat. Kompas.com – http://bit.ly/3WHR1Vj
  • Admin. 2 Januari 2023. Ternyata Ini Alasan Jokowi Sahkan Perp pu Cipta Kerja. tvonenews.com – http://bit.ly/3WHIdi7
  • Admin. 2 Januari 2023. Berikut Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perp pu Ciptaker. Kompas.com – http://bit.ly/3GbGeMf
  • Syifa Aulia. 2 Januari 2023. Cuti Panjang Pekerja Dihapus, Anggota Komisi IX DPR Sebut Perp pu Cip ta Kerja Berpihak Pengusaha. tvonenews.com – http://bit.ly/3Z34Y1I