Apakah kamu sudah mengetahui apa saja peraturan OJK atau POJK Fintech di Indonesia?

Mari simak artikel Finansialku berikut ini agar kamu tidak ketinggalan informasi yang penting mengenai Fintech. Selamat membaca…

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Peraturan POJK Fintech di Indonesia

Pesatnya perkembangan teknologi rupanya juga memberi dampak yang tidak sedikit pada industri keuangan digital, termasuk untuk teknologi finansial yang juga dikenal sebagai fintech.

Maka agar perkembangan ini dapat membawa manfaat yang besar kepada masyarakat, di tahun 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sebuah peraturan tentang fintech, tepatnya pada beleid No. 13/POJK.02/2018, tentang Inovasi Keuangan Digital pada Sektor Jasa Keuangan.

Berikut ini 9 peraturan OJK fintech di Indonesia yang perlu kamu ketahui.

 

#1 Pendaftaran dan Pencatatan Fintech

Setiap perusahaan yang ingin bergerak pada bisnis fintech wajib mengikuti proses yang berlaku untuk mendapatkan izin, baik itu untuk perusahaan startup maupun untuk lembaga yang bergerak untuk jasa keuangan.

Namun untuk tahap pendaftaran, antara keduanya terdapat sedikit perbedaan.

Perusahaan non-Lembaga Jasa Keuangan, perlu melakukan pencatatan kepada OJK sekaligus mengajukan permohonan pengujian Regulatory Sandbox.

Sedangkan untuk permohonan Sandbox bagi Lembaga Jasa Keuangan, diajukan kepada pengawas masing-masing sesuai dengan bidangnya.

Fintech 2

[Baca Juga: 10 Pertanyaan yang Sering Muncul Tentang Fintech]

 

Proses ini biasanya menggunakan waktu maksimum 1 tahun, dan setelah itu barulah perusahaan melakukan perizinan kepada pihak OJK.

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

#2 Transparansi

Penyelenggara fintech di Indonesia dituntut untuk memperhatikan transparansi dari produk dan layanan, kesesuaian akan kebutuhan konsumennya, aspek keamanan dan kerahasiaan data, penanganan mekanisme keluhan yang segera, transaksi, serta pasar yang kompetitif dan inklusif.

 

#3 Perlindungan Konsumen

Terdapat aturan yang membahas prinsip-prinsip dasar keamanan konsumen yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara fintech di Indonesia.

Misalnya, transparansi, keamanan dan kerahasiaan data, penanganan pengaduan yang harus cepat dan dengan biaya terjangkau hingga kewajiban untuk memberikan perlakuan yang adil bagi semua konsumen.

 

#4 Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Sesuai dengan peraturan OJK mengenai Anti Money Laundering and Counter Financing of Terrorism, maka penyelenggara fintech diwajibkan untuk menerapkan anti pencucian uang serta pencegahan terjadinya pendanaan kegiatan terorisme.

Peraturan ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting, dan benar-benar wajib dilakukan.

Transaksi-Uang-Tunai-Lebih-Dari-Rp100-Juta-Akan-Kena-Sanksi-3-Pencucian-Uang-Finansialku

[Baca Juga: Biar Gak Kalut, Pahami Risiko Pinjam Uang di Fintech Bodong]

 

Aturan ini dapat membawa manfaat yang sangat besar, sehingga setiap perusahaan tersebut tidak digunakan untuk tindakan yang bisa membawa kerugian bagi negara maupun bagi masyarakat, dan menekan pergerakan terorisme, khususnya untuk masalah keuangan.

 

#5 Pemantauan dan Pengawasan Fintech

Rupanya untuk mendapat izin usaha fintech dari OJK bukanlah perkara yang bisa dilakukan dengan singkat, tetapi perlu melewati banyak proses yang telah ditentukan.

Hal ini tentu saja memiliki tujuan yang baik untuk semua pihak, termasuk bagi masyarakat yang menjadi konsumen.

Setelah mendapat izin dari OJK, maka perusahaan fintech atau Inovasi Keuangan Digital (IKD) dituntut agar bisa melakukan pengawasan secara mandiri, ataupun menunjuk pihak atau asosiasi lain yang telah diakui OJK untuk melakukan pengawasan.

 

#6 Menciptakan Budaya Inovasi dan Kolaborasi

Agar setiap pelaku fintech serta otoritas terkait memiliki sarana untuk saling berkomunikasi, koordinasi serta berkolaborasi, maka Otoritas Jasa Keuangan menginisiasi terbentuknya Fintech Center atau Pusat Inovasi Keuangan Digital dan ekosistem IKD, sehingga bisa menjadi wadah yang tepat untuk inovasi serta perkembangan fintech di Indonesia.

Adanya wadah ini juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah, industri, akademisi serta innovation hub lainnya, serta diharapkan mampu memberi dampak yang baik dalam proses Regulatory Sandbox.

 

#7 Manajemen Risiko

Sebelumnya, telah disinggung bahwa perusahaan fintech dituntut untuk melakukan pengawasan secara mandiri oleh OJK, ataupun setidaknya menunjuk sebuah asosiasi yang telah diakui keberadaannya oleh OJK.

Namun ternyata, hal ini bukanlah tugas yang mudah, sebab fintech diberi kewajiban untuk selalu melakukan pemantauan.

Manajemen-Risiko-Trading-Forex-0

[Baca Juga: WASPADA! Kenali Perbedaan Fintech Legal dan Ilegal]

 

Seperti membuat laporan risk self-assessment setiap bulannya, menginventarisasi risiko yang utama, serta diwajibkan untuk memiliki alat atau perangkat yang dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi serta kepatuhan atas proses pemantauan sebagaimana yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

#8 Perusahaan Fintech Wajib Memelihara Ekosistem Keuangan

Setiap perusahaan fintech yang telah diakui dan mendapat izin resmi dari OJK, maka memiliki tugas untuk turut memelihara ekosistem keuangan di Indonesia.

Salah satu caranya yakni dengan tidak melakukan atau membangun hubungan kerja sama dengan perusahaan fintech yang masih belum terdaftar di OJK ataupun yang belum terdaftar pada otoritas berwenang lainnya.

 

#9 Tugas pada Masyarakat

Perusahaan fintech juga memiliki tugas untuk mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan sera inklusi keuangan pada masyarakat.

Perlu juga adanya penerapan edukasi berupa pelayanan konsumen yang berbasis teknologi, serta untuk melindungi konsumen.

 

Apa Saja yang Kamu Tahu Tentang Fintech?

Itulah 9 peraturan OJK tentang fintech di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan perusahaan fintech berkualitas.

 

Nah… untuk kamu sendiri, apa saja yang kamu ketahui mengenai fintech? Yukk bagikan pengetahuanmu pada kolom komentar dibawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Caesar Akbar. 03 September 2018. Ini 9 Pokok Aturan Baru OJK Soal Fintech. Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/2UoiQDk

 

Sumber Gambar:

  • POJK Fintech – https://bit.ly/2JNt4bq