Selain orang pribadi, subjek pajak lain yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah badan. Tahukah Anda bagaimana cara menghitung pajak untuk PPh Badan?

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha yang kami siapkan untuk Anda!

Semua sudah dibahas dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Siapa Wajib Pajak Badan Itu?

Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa:

“… yang termasuk dalam pengertian badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, BUMN dengan nama dan dalam bentuk apa pun, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).”

 

Setiap badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia sudah pasti merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri.

Ada pula pihak-pihak yang dikecualikan sebagai subjek pajak badan, yaitu:

  1. Badan perwakilan negara asing,
  2. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut,
  3. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota, dan
  4. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria;
    • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang,
    • Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, dan
    • Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.

banner_5+_Hal_Penting_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pebisnis! (1)

 

Sementara, penghasilan atas usaha yang didapatkan oleh badan disebut sebagai objek pajak.

Objek PPh Badan dibagi menjadi dua, yaitu objek PPh Tidak Final dan objek PPh Final.

Objek PPh Tidak Final adalah objek pajak yang pada akhir tahun dihitung ulang, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong pihak lain (jika ada).

Sementara itu, objek PPh Final adalah objek PPh yang pajaknya telah final atau selesai pada saat dipotong oleh pihak lain atau dipotong sendiri pada akhir tahun dan tidak dihitung ulang.

Dengan demikian, status Badan menjadi wajib pajak yang berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilannya sesuai ketentuan perpajakan.

Wajib Pajak Orang Pribadi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Harga Ikan Louhan Termahal Di Dunia Sangat Fantastis! Tengok Penampilannya!]

 

Hal yang perlu diingat bahwa pajak menjadi suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Namun terkadang, masih saja banyak orang yang enggan atau lupa membayarnya.

Alasannya banyak, mulai dari pajak yang terlalu tinggi, tidak adanya uang, atau terlalu sibuk dengan urusan masing-masing hingga akhirnya lupa membayar pajak.

Ingat ya! Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membangun negara. Maka, jangan sampai mengabaikannya.

Jika Anda termasuk salah satu orang yang sering lupa dengan pajak, ada baiknya untuk selalu melakukan perencanaan keuangan.

Dengan melakukannya, Anda bisa mengetahui hal apa saja yang dapat Anda rencanakan secara keuangan untuk saat ini dan masa mendatang, termasuk membayar pajak.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Kini, Anda dengan mudah memanfaatkan teknologi untuk melakukannya. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk membantu mengelola keuangan dan merencanakan keuangan keluarga melalui fitur-fiturnya yang canggih.

Anda bisa mulai mengalokasikan dana untuk membayar pajak setiap bulannya juga dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Selain itu, aplikasi ini juga memiliki fitur pengingat sehingga Anda dipastikan tidak akan lupa dengan kewajiban membayar pajak.

Jika belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store dan Apple Apps Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC.

Nah selain itujangan lupa juga untuk selalu melakukan perencanaan keuangan untuk hal lainnya.

Alangkah lebih baiknya agar Anda mempelajarinya terlebih dahulu menggunakan ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Ilmu yang akan Anda dapatkan bisa diperoleh secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Tunggu apalagi? Yuk segera miliki dan praktikkan sekarang juga! Kini, mari kita membahas kembali mengenai PPh Badan.

 

Mekanisme Perhitungan PPh Badan

Sebagai subjek pajak dalam negeri, badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia.

Kewajiban tersebut akan berakhir ketika badan dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.

Untuk menghitung PPh Badan atas penghasilan yang didapatkan, berikut mekanisme yang digunakan:

 

#1 Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

Sebelum Anda melakukan perhitungan PPh Badan, Anda harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak.

Bagaimana caranya? Anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Di mana penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.

Sedangkan kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami oleh wajib pajak badan. Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.

Nah, hasil dari pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut merupakan besaran penghasilan kena pajak yang dimaksud.

Apa Itu Pajak Progresif Berikut Penjelasannya! 03 Pajak Kendaraan 3 - Finansialku

[Baca Juga: Pahami Aspek Belajar Bahasa Inggris yang PENTING Dipelajar]

 

#2 Perhitungan PPh Terutang

Untuk mendapatkan nominal PPh terutang badan, wajib pajak dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan adalah 25%. Besar tarif ini mulai berlaku pada tahun pajak 2010.

Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berbentuk perseroan terbuka,
  2. Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia, dan
  3. Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh Badan adalah sebagai berikut:

Perusahaan PT Multi Berkat memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp 1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp 1.000.000.000 = Rp 250.000.000.

 

Perlu Anda ketahui, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Ketentuan Lain PPh Badan

Selain mekanisme di atas, ada pula hal lain yang perlu dipahami terkait PPh badan. Salah satunya, mengetahui maksud peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan.

Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan.

Catatan mengenai peredaran bruto dapat diketahui melalui pembukuan yang dilaksanakan oleh badan dalam satu tahun.

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

Jika wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, maka PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Sebaliknya, jika wajib pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dapat Anda lihat dalam pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:

 

#1 Peredaran Bruto hingga Rp 50 Miliar

Wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp 50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku.

Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp 4,8 miliar.

Perhitungan PPh Badan yang terutang dengan peredaran bruto kurang dari Rp 50 miliar adalah:

  • Peredaran bruto kurang atau sama dengan Rp 4,8 miliar adalah 50% x 25% x penghasilan kena pajak.
  • Peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar sampai Rp 50 miliar adalah [(50% x 25%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% x  penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].


Surat Setoran Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kisah Sukses Pierre Omidyar, Pendiri eBay]

 

#2 Peredaran Bruto di atas Rp 50 Miliar

PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp 50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.

Jadi, besar PPh badan tetap 25% dikalikan penghasilan kena pajak.

 

PPh Badan Mendapat Fasilitas Pengurangan Tarif

Secara umum tarif pajak penghasilan terdapat dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 17.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan peningkatan daya saing, pemerintah memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif.

Dalam melaksanakan hak dan menjalankan kewajiban PPh Badan, wajib pajak harus memperhatikan dan mencermati berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai ketentuan perpajakan, tidak terkecuali ketentuan terkait tarif dan fasilitas PPh Badan.  

 

Setelah Anda selesai membaca artikel ini, saya yakin Anda menjadi orang yang lebih tahu tentang PPh Badan. Bagikan informasi ini kepada teman atau rekanan kerja Anda yang ingin mengetahui cara perhitungan PPh Badan. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Novia Widya Utami. 11 Desember 2017. Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha. Jurnal.id – https://goo.gl/gHHGSd
  • Surtan Siahaan. PPh Badan: Kupas Tuntas Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan. Online-pajak.com – https://goo.gl/QDaHik

 

Sumber Gambar:

  • PPh Badan 1 – https://goo.gl/FaP6rx