Apakah Anda masih memiliki tanah warisan atau tanah girik? Jika ada apakah sudah memiliki sertifikat? Kali ini Finansialku akan membahas cara membuat sertifikat tanah agar tanah Anda terdaftar atas nama Anda.
Rubrik Finansialku
Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Tanah merupakan salah satu aset yang berharga, tanah warisan atau yang lebih dikenal dengan tanah girik merupakan satu aset yang tentunya harus dilindungi. Oleh karena itu, sebaiknya jika Anda memiliki sebidang tanah yang belum bersertifikat, ada baiknya untuk didaftarkan konversi haknya ke Kantor Pertanahan setempat. Karena berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik) harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat.
Namun sangat disayangkan masih banyak orang yang tidak mengetahui hal tersebut, karena sedikitnya informasi yang ada sehingga masih banyak tanah girik yang belum memiliki sertifikat. Lalu bagaimana cara mengurus sertifikat tanah girik? Dalam mengurus tanah girik, terdapat dua tahap yang harus dilalui ketika mengurus sertifikat. Berikut ini adalah tahapannya.
[Baca Juga: Hindari Pungli, Urus Sertifikat Tanah dengan Cara Ini]
#1 Mengurus ke Kantor Kelurahan
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui ketika akan membuat sertifikat tanah girik yaitu:
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Anda harus membawa Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat. Anda harus memastikan jika tanah girik yang Anda miliki bukanlah tanah sengketa.
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Selanjutnya yang perlu Anda bawa adalah Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal mula pencatatan di Kantor Kelurahan hingga penguasaan saat ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awal sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
[Baca juga: Sebelum Membeli Tanah Warisan, Baca Dulu Hal-Hal Penting Ini!]
Â
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Kemudian Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Lurah atau Kepala Desa.
#2 Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah segala hal urusan di Kantor Kelurahan selesai, langkah kedua yang perlu Anda lakukan tentunya mengurus berkas-berkas pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI). Berikut adalah tahap yang harus dilakukan, yaitu:
Mengajukan Permohonan Sertifikat
Anda harus mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan beberapa dokumen seperti:
- Dokumen asli girik atau salinan letter
- Dokumen asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (surat-surat keterangan)
- Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
- Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
- Salinan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
- Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
- Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
- Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-undang
[Baca Juga: Terkait Tanah Warisan, Apa yang Dimaksud dengan Turun Waris?]
Â
Mengukur Tanah
Setelah semua berkas yang diperlukan sudah lengkap dan pemohon telah diberikan tanda terima dokumen dari Kantor Pertanahan, maka selanjutnya petugas akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon ataupun kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
Pengesahan Surat Ukur
Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Penelitian Oleh Petugas
Setelah surat pengukuran ditandatangani, maka dilanjutkan dengan penelitian oleh petugas panitia A yang terdiri dari petugas BPN, Kepala Lurah atau Kepala Desa setempat.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Berdasarkan Pasal 26 PP No.24 Tahun 1997, selama 60 (enam puluh) hari, data yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN.
[Baca Juga: Bagaimana Cara Aman dan Legal untuk Menjual Tanah Warisan?]
Â
SK Hak Atas Tanah
Terbitnya SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah. Pada tahap ini, hak tanah girik telah berubah menjadi sertifikat. SK Hak ini akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pengambilan Sertifikat
Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan.
[Baca Juga: Mau Beli Tanah Pakai Kredit Pembelian Tanah (KPT)? Cek 3 Hal Berikut Ini!]
Â
Lalu Berapa Biaya yang Diperlukan?
Dalam mengurus sertifikat, biaya yang dikeluarkan relatif, tergantung seberapa luas dan strategi lokasi tanah yang akan dibuat sertifikatnya. Semakin luas tanah yang dimiliki dan semakin strategi lokasinya maka biayanya pun akan semakin mahal. Sebelum Anda mengajukan permohonan pajak, jangan lupa untuk mengecek kembali dokumen Anda agar proses yang dilakukan lebih cepat. Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan, jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah.
Bagaimana apakah Anda sudah membuat sertifikat pada tanah girik Anda? Jika sudah bagikan pengalaman Anda di kolom komentar dan jika ada pertanyaan jangan sungkan untuk mengajukannya karena perencanaan keuangan kami akan membalasnya. Semoga artikel di atas dapat membantu Anda dalam mengurus sertifikat tanah girik, terima kasih.Â
Sumber Referensi:
- 29 Januari 2017. Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik. Kompas – https://goo.gl/K4o33i
- 18 April 2016. Cara Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dan Biayanya. Cermati – https://goo.gl/w4N1In
Sumber Gambar:
- Tanah – https://goo.gl/tjX5Fj
Kalau surat girik/kikitir itu sebenarnya harus di pegang siapa..?
Di kelurahan/desa atau pemilik/pembeli tanah..?
Halo Bu Gadis,
Surat girik biasanya dipegang oleh lembaga pemerintah (kelurahan/desa/kantor BPN terdekat). Sedangkan apabila ada pembeli tanah tersebut, maka pembelinya akan mendapatkan sertifikat hak milik atau SHM.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US