Perusahaan teh tersohor PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) beserta anak perusahaan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub), dinyatakan pailit atau bangkrut.

Sudah tahu apa penyebabnya? Mari simak ulasannya berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Sariwangi Pailit, Terjerat Utang Bertahun-tahun

Setelah terjerat utang terlampau besar, PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak perusahaannya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub), dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Sebelum pailit, Sariwangi dan anak perusahaannya sempat membuat perjanjian perdamaian dengan pihak terkait utang. Pada kenyataannya perjanjian tidak dapat terpenuhi.

Hingga akhirnya keluar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa dua perusahaan tersebut melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian ini.

Abdul Kohar selaku Hakim Ketua menyatakan, wanprestasi karena kedua perseroan lalai melakukan pembayaran cicilan utang bunga.

Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, Sariwangi A.E.A dan juga Indorub, tidak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) selaku pemohon.

Sariwangi A.E.A tidak menjalankan kewajiban membayar utang bunga senilai US$416 ribu atau setara dengan Rp6,3 miliar dan Indorub senilai US$42 ribu atau setara dengan Rp637 juta kepada ICBC.

Sariwangi 2 Finansialku

[Baca Juga: Komik: Yakin Masih Tergiur dengan Investasi yang Untungnya Besar Dalam Waktu Singkat?]

 

Dilansir dari tirto.id, Kamis (18/10/18), Abdul Kohar saat membacakan amar putusan di ruang sidang mengungkapkan:

Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC). Menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi) dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya.”

 

Persidangan hanya dihadiri pihak Indorub tidak beserta pihak Sariwangi.

Hal ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara. Sebab tanpa jawaban dari Sariwangi, maka permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang dilakukan ICBC, benar adanya.

Setelah putusan pihak Indorub mengaku menolak dan akan segera melayangkan kasasi karena mengaku melakukan pembayaran utang bunga. Dana yang telah dibayarkan tidak sedikit.

Indorub mengaku telah mencicil utang Rp500 juta sejak Desember 2017 sampai dengan Agustus 2018, sehingga total mencapai Rp4,5 miliar.

Iim Zovito Simanungkalit, kuasa hukum Indorub mempertanyakan ihwal pembayaran yang sudah dilakukan kliennya tapi tidak dianggap dalam proses keputusan di pengadilan.

“Kami putuskan melanjutkan proses hukum supaya bisa mendapat kejelasan bagaimana kedudukan debitur yang masih dalam keadaan membayar kewajiban utang dengan jumlah yang signifikan. Itu menunjukkan kami tidak wanprestasi atau ingkar janji.”

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Di sisi lain pihak pemohon atau ICBC melalui kuasa hukumnya mengaku putusan pailit tersebut sudah sesuai ketentuan hukum.

Tindakan ingkar janji yang dilakukan Sariwangi dan Indorub, bukan sekadar lalai pada kewajiban pembayaran utang bunga melainkan juga tenggat waktu pembayaran utang tersebut.

Swandy Halim selaku Kuasa Hukum ICBC mengatakan, meski ada pembayaran yang dilakukan Indorub tapi anak usaha Sariwangi itu tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan saat membayar utang.

“Permasalahan wanprestasi bukan hanya tentang nominal akumulasi pembayaran, tapi waktu pembayaran juga penting. Kalau waktu pembayarannya tidak memenuhi, maka itu disebut wanprestasi juga.”

 

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Utang yang Cukup Besar

9 Oktober 2015 lalu, sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub telah berakhir damai pada proses PKPU.

Sariwangi memiliki tagihan senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan sebesar Rp35,71 miliar.

Mengutip salinan putusan pengadilan yang dilansir Tirto.id, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub baru akan dibayar setelah waktu tenggang atau  selama enam tahun pasca-homologasi.

Sedangkan utang bunga harus langsung dibayar per bulan, selama delapan tahun pasca homologasi.

Sariwangi 3 Finansialku

[Baca Juga: Ada Apa dengan Jiwasraya? Ini Kata OJK]

 

Rinciannya, utang bunga denominasi dolar AS sebesar 2 persen dan utang bunga mata uang rupiah sebesar 4,75 persen selama dua tahun pertama.

Untuk tahun ketiga dan keempat, dikenakan utang bunga sebesar 3 persen untuk dolar AS dan sebesar 5,5 persen untuk mata uang rupiah.

Beban bunga sebesar 4 persen dan 6,5 persen masing-masing dibebankan untuk utang valas dan rupiah di tahun kelima dan keenam.

Sedangkan tahun ketujuh dan kedelapan, Sariwangi dan Indorub dibebankan membayar utang bunga sebesar masing-masing 5 persen dan 7,5 persen untuk denominasi dolar AS dan mata uang garuda.

Kewajiban senilai US$416 ribu dan US$42 ribu milik Sariwangi dan Indorub, hanyalah baru utang bunga pada tahun pertama terhadap ICBC.

Tagihan utang bunga ini seharusnya dicicil tiap bulan pasca homologasi. Namun, dalam perjanjian perdamaian sekaligus juga disepakati bahwa pembayaran dapat ditangguhkan selama 12 bulan dan bisa dilunasi pada 9 Oktober 2016.

Namun, Sariwangi maupun Indorub tidak pernah melakukan pembayaran utang bunga bahkan sampai dengan tahun berikutnya yaitu 9 Oktober 2017.

Pembayaran baru dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp500 juta dan berlangsung secara berkala sampai dengan Agustus 2018. Ini pun hanya datang dari pihak Indorub, tanpa ada kepatuhan dari Sariwangi.

Pada perjanjian utang berdasarkan cross default yaitu perjanjian tanggung-menanggung alias tanggung renteng, maka jika Sariwangi tidak membayar utang bunga, Indorub terkena getah untuk membayar.

Sehingga, ketika Sariwangi tidak bayar dan melakukan wanprestasi, maka Indorub juga dinyatakan demikian.

 

728x90 hitung sekarang Anggaran Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Anggaran Keuangan

 

Catatan ICBC, hingga 24 Oktober 2017, setelah ditambahkan bunga total nilai tagihan Sariwangi senilai Rp288,932 miliar dan Indorub sebesar Rp33,827 miliar.

Rincian kewajiban senilai Rp1,05 triliun untuk tagihan Sariwangi berasal dari 5 kreditur separatis (kreditur yang memegang jaminan) senilai Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (kreditur yang tak memegang jaminan) Rp334,18 miliar, dan kreditur preferen (kreditur yang haknya jadi prioritas) senilai Rp1,21 miliar.

Untuk Indorub, kewajiban utang senilai Rp35,71 miliar dengan rincian 5 kreditur separatis senilai Rp31,50 miliar, 19 konkuren senilai Rp3,28 miliar, dan preferen sebesar Rp922,81 juta.

 

Bagaimana pendapat Anda mengenai masalah yang menimpa Sariwangi dan Indorub? Tinggalkan pendapat Anda melalui kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini agar selalu update dengan berita finansial terbaru.

 

Catatan: US$1 = Rp15171.

 

Sumber Referensi:

  • Dea Chadiza Syafina. 18 Oktober 2018. Kenapa Perusahaan Teh Sariwangi Bisa Pailit?. Tirto.id – https://goo.gl/Xa6VTg

 

Sumber Gambar:

  • Sariwangi 1 – https://goo.gl/VKCk2Z
  • Sariwangi 2 – https://goo.gl/DWJM5d
  • Sariwangi 3 – https://goo.gl/RphVEV