PT Asuransi Jiwasraya mendapatkan peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun 2018. Hal ini berkaitan dengan likuiditasnya yang semakin menurun.

Mari simak ulasannya dalam artikel Finansialku kali ini!

Peringatan dari OJK untuk Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi jalannya seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan telah memberikan peringatan kepada PT Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2018.

Kabarnya, terdapat gangguan likuiditas di perusahaan asuransi milik negeri ini. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan, sejak Januari 2018 pendapatan premi Jiwasraya turun tajam jika dibandingkan dengan pendapatan premi tahun sebelumnya, sehingga terdapat potensi kesulitan likuiditas yang akan terjadi nantinya.

Hal ini berasal dari laporan berkala yang diserahkan Jiwasraya kepada OJK.

Dua poin utama yang menjadi perhatian. Pertama yaitu tren kerja investasi. Seperti sejumlah informasi yang sudah beredar, kinerja pasar modal di tahun ini menunjukkan penurunan sehingga berdampak pada investasi industri asuransi jiwa, termasuk Jiwasraya.

Kedua, perolehan premi Jiwasraya semakin menurun dan menyebabkan likuiditas Jiwasraya semakin berat karena sulitnya pendapatan untuk menutup selisih likuiditas yang ada.

Ichsanudin di Menara Permata, Kamis (18/10) mengatakan:

“Sebenarnya OJK sudah mengingatkan sejak kuartal I 2018. Berdasarkan laporan bulanan, pendapatan preminya turun tajam sejak Januari 2018. Manajemen ganti di Januari, everybody knows.”

 

Jiwasraya dan OJK 2 Finansialku

[Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Akan Naik 8,03 Persen Pada 2019]

 

OJK sendiri sebenarnya sudah mengingatkan kepada sejumlah perusahaan asuransi, termasuk Jiwasraya, bahwa return yang diberikan janganlah terlalu tinggi.

Hal ini melihat keadaan penetrasi asuransi di Indonesia saat ini baru saja mencapai sekitar 6 persen sampai 7 persen saja.

Jumlah ini berbanding terbalik jika dibandingkan dengan populasi Indonesia yang begitu besar.

Moch. Ichsanuddin mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi seharusnya lebih berhati-hati saat menjanjikan imbal yang melekat pada produk yang ditawarkan.

“Kalau menjanjikan return jangan tinggi-tinggi kalau memang susah memenuhi.”

Seperti yang kita ketahui, saat polis saving plan jatuh tempo, perusahaan asuransi harus membayar nilai pokok dan bunga, sehingga perusahaan asuransi harus mampu mengantisipasi dengan menempatkan investasi di instrumen likuid.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Total Premi Jiwasraya yang Menurun

Pada 2017, total premi asuransi Jiwasraya, termasuk produk saving plan, sebesar Rp21,9 triliun.

Kemudian, memasuki bulan keempat total premi baru sekitar Rp3 triliun. Bahkan, lanjut Ichsanudin, sampai sekarang total premi belum menyentuh angka Rp8 triliun.

“Akhirnya benar kan? Gap seperti ini sebenarnya hanya masalah mismatch likuiditas. Jangankan asuransi, bank yang sehatnya kaya apa kalau (nasabahnya) ramai-ramai ambil tabungan dan deposito ya duit enggak ada.”

 

OJK mengaku pihaknya sudah melakukan pengawasan rutin seperti biasa. Adapun produk asuransi Jiwasraya mayoritas merupakan produk saving plan. Pergantian manajemen diprediksi juga menjadi penyebab merosotnya performa Jiwasraya.

“Seyogyanya (saving plan) pasangannya itu harus memproduksi hal yang sama kalau likuiditasnya tidak mengalami permasalahan. Tapi ini kan manajemen baru yang memiliki kebijakan yang berbeda dengan manajemen lama. Mereka juga pasti sudah mempertimbangkan.”

 

Saat ini, ujar Ichsanudin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan investigasi. Manajemen juga sedang melakukan negosiasi dengan para pemegang polis.

Jika pemegang polis bersedia dibayarkan bunganya terlebih dulu maka tidak ada lagi masalah.

Jiwasraya dan OJK 3 Finansialku

[Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik hingga Rp5.410 Triliun, Rasio Utang Dipandang Masih Baik]

 

Dengan kejadian ini, Ichsanudin memperingatkan bukan hanya kepada industri asuransi tapi juga akuntan publik.

Akuntan publik diminta mengaudit sesuai prosedur operasional standar dan juga pedoman-pedoman.

PT Asuransi Jiwasraya menunggak pembayaran tidak kurang dari 1.286 polis jatuh tempo senilai Rp802 miliar. Per 15 Oktober memutuskan membayarkan bunga polis terlebih dahulu dengan nilai Rp96,58 miliar.

Sebenarnya, manajemen Jiwasraya sudah berupaya membenahi likuiditas. Namun sialnya, kondisi pasar modal memang belum mendukung.

Sedangkan sebagai BUMN , Jiwasraya tidak bisa seenaknya melakukan cut loss yang akan merugikan negara.

 

Bagaimana pendapat Anda mengenai kondisi Jiwasraya saat ini? tinggalkan pendapat Anda melalui kolom komentar di bawah ini, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Tendi Mahadi dan Puspita Saraswati. 19 Oktober 2018. OJK Mengendus Jiwasraya sejak Awal Tahun. Kontan.
  • Yanurisa Ananta. 18 Oktober 2018. OJK Sudah Peringatkan Jiwasraya Sejak Awal Tahun. Mediaindonesia.com – https://goo.gl/XXMn71

 

Sumber Gambar:

  • Jiwasraya dan OJK 1 – https://goo.gl/4mJdbQ
  • Jiwasraya dan OJK 2 – https://goo.gl/xJMXjw
  • Jiwasraya dan OJK 3 – https://goo.gl/q8L6DL