Apakah Anda telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan? Bagaimana cara daftar BPJS dan apa saja syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan? Jika Anda belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya Anda mulai menyiapkan mulai saat ini. Bagi Anda yang telah bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan cukup membantu Anda untuk menghadapi kejadian-kejadian yang tidak Anda inginkan ataupun ketika Anda memasuki masa pensiun
Rubrik Finansialku
Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu asuransi yang diberikan kepada tenaga kerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup 4 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Sebelum Anda mengetahui prosedur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, maka ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai program-program yang ditawarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini cukup penting bagi para pekerja. Dengan memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja, seorang pekerja dapat meminimalkan kerugian yang didapatkan akibat risiko sosial seperti cacat atau kematian.
Selain kesadaran individu, jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja ini juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab para pengusaha sebagai pihak penyedia kerja.
Sehingga, para pengusaha diwajibkan untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja para karyawannya yang besarannya sekitar 0,24% hingga 1,74% sesuai dengan kelompok jenis usaha.
[Baca Juga: 6 Pertanyaan Seputar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemula]
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Selain JKK yang melindungi para pekerja dari hilangnya penghasilan yang diakibatkan risiko sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program yang memberikan kepastian dan keamanan secara finansial kepada para pekerja.
Program JHT merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat terjadinya risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Program Jaminan Kematian (JKM)
Program Jaminan Kematian ini memberikan jaminan kepada keluarga pekerja baik untuk biaya pemakaman ataupun berupa uang santunan duka.
Program Jaminan Kematian ini ditujukan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Program keempat yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Program ini merupakan layanan pemeliharaan kesehatan yang merupakan hak para pekerja.
Program ini membantu para pekerja mengatasi masalah kesehatan secara efektif dan efisien.
Program ini membantu pekerja meringankan biaya kesehatan mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, hingga biaya pengobatan.
[Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harusnya Dibayar Karyawan]
Pekerja yang mengikuti program JPK ini mendapatkan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Memiliki tenaga kerja yang sehat akan mendorong tenaga kerja menjadi lebih produktif sehingga perusahaan juga dapat menjadi lebih maju.
Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua jenis keanggotaan yaitu peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja dan peserta tenaga kerja luar hubungan kerja. Setiap jenis keanggotaan memiliki syarat pendaftaran yang berbeda.
Peserta Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja
Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja adalah peserta yang beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI atau POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Pensiunan PNS, TNI, atau POLRI.
Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, maka pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, instansi, atau perusahaan dengan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftar sebagai peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, maka pihak pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan-persyaratan berikut ini:
[Baca Juga: Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa? Begini Caranya?]
- Fotokopi atau salinan dan dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Fotokopi atau salinan dan dokumen asli NPWP Perusahaan.
- Fotokopi atau salinan dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan.
- Fotokopi atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan.
- Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan.
- Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan Anda, Anda dapat melakukannya secara online yaitu melalui situs BPJSKetenagakerjaan.go.id.
Selanjutnya Anda dapat memilih kolom dengan tulisan “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”.
Anda dapat menggunakan alamat email perusahaan Anda untuk mendaftar dan selanjutnya Anda tinggal menunggu balasan email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah mendapatkan email balasan, Anda hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda dan melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya di sana.
Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja adalah pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri seperti freelancer atau entrepreneur tanpa badan usaha. Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan maka Anda perlu membentuk sebuah wadah atau organisasi yang minimal memiliki 10 orang anggota dan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen, yaitu:
[Baca Juga: Jangan Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kalau Anda Masih Muda: Jaminan Hari Tua bukan Jaminan Hari Muda]
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
- Fotokopi atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja.
- Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja.
- Pas foto berwarna masing-masing pekerja dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Sebagaimana pendaftaran tenaga kerja dalam hubungan kerja, Anda dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran secara online.
Anda dapat menggunakan alamat email perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar dan menunggu balasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Anda tinggal membawa dokumen yang telah Anda persiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.
Siapkan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kenali Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Setelah Anda memahami syarat pendaftaran bpjs ketenagakerjaan yang dibutuhkan dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan memiliki kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Paling tidak, Anda dapat meminimalkan risiko akibat beberapa kejadian yang tidak diinginkan ataupun saat usia tua dan memasuki usia pensiun Anda nantinya. Segera daftarkan diri Anda!
Bagaimana pengalaman Anda menggunakan BPJS Ketenagakerjaan? Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini kepada kerabat Anda agar mereka mengetahui cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu.
Sumber Referensi:
- BPJS Ketenagakerjaan. 18 Mei 2016. Ini Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja. Bpjsketenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/J7Vpxc
- Rizki Abadi. 26 November 2015. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya. Cermati.com – https://goo.gl/YGZEhR
- Rizqia Khoirunisa. Persyaratan daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan dan Mandiri. Pasienbpjs.com – https://goo.gl/T1xsZn
- Radit Yudista. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya. Masbroo.com – https://goo.gl/t40O5L
Sumber Gambar:
- Daftar BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/d4xpz8
- BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/HkYR2Y
Mohon info untuk pendaftaran bpjs tk umum dan bpjs tk mandiri
Hi Pak Samsudin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon informasinya….Apakah anggota BPJS ketenagakerjaan bila meninggal karena bukan kecelakaan pasti dapat santunan kematian? Mohon penjelasannya trims
Hi Pak Muhammad
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa seharusnya untuk peserta bpjs yang masih aktif mendapatkan santunan bagi peserta yang meninggal dunia bukan akhibat kecelakaan kerja. yang akan diwariskan kepada ahli waris
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi, saya mau tanya. saya mau magang selama 40 hari di suatu perusahaan dan mensyaratkan bpjs ketenaga kerjaan. apakah setelah magang berakhir,pembayaran bpjs ketenaga kerjaannya bisa dihentikan?kalo bisa apa saja syaratnya?karna saya mahasiswa dan belum punya penghasilan. trims.
Hi Bu Vidia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami ketahui jika masa magang anda sudah berakhir maka kartu BPJS ketenagakerjaan akan non aktif dan suatu waktu Anda bisa mengklaim nya dengan membawa paklaring dari perusahaan anda magang
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang,
Apakah syarat dan cara daftar bpjs utk perusahaan. Perusahaan baru aktif Januari 2019. Legalitas sdh lengkap.
Mhn informasinya.
Terima kasih.
Hi Pak Ian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat yang harus di paparkan
Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
Salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan
untuk lebih lengkapnya bisa menghubungi kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pagi, Mau daftar Bpjs ketenagakerjaan di luar di luar hubungan kerja,
Syarat : Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
Fotokopi atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja.
Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja.
Pas foto berwarna masing-masing pekerja dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
minimal hrs 10 orang ya?
Hi Bu Maliana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
untuk informasi jumlah minimal peserta pengajuan bisa hubungi langsung ke kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang Pak.
Mohon bantu info:Saat ini say bekerja di perusahaan swasta di Jarta tetapi pihak perusahaan tidak pernah mengajukan bpjs ketenagakerjaan maka itu bisa tidak perusahaan tsb hanya mengajukan saya pribadi (1 org karayawan saja) ikut BPJS tsb.
Mohon bantu info kalaupun bisa saya mau darftar BPJS tsb berdasarkan acc perusahaan
Salam,Heri
Hi Pak Heri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa ketika pendaftaran BPJS karyawan suatu perusahaan harus pihak perusahaan yang mengurusnya langsung ke kantor BPJS namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor BPJS setempat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore.. apakah bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di sembarang daerah dan Bagaimana kalau baru mau kerja di luar negeri tapi di suruh urus sendiri apakah bisa.. trm kasih
Hi Pak Nasarudin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk mendaftarkan bpjs bisa dilakukan dimana pun, dan untuk TKI sebelum berangkat kke luar negeri diwajibkan untuk mendaftar BPJS.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana cara mengurus bpjs ketenagakerjaan sendiri karna perusahaan tempat saya tidak memberikan bpjs..
Hi Pak Ilham
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat mendaftar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyertakan syarat-syarat yang dibutuuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya baru saja mendaftar bpjs ketenagakerjaan melalui online, setelah berhasil mengisi persyaratannya saya menerima email balasan yg berupa nomer tagihan dan iuran. Nah yg saya bingung, saya harus bagaimana lagi setelah mendapatkan email tersebut? Apakah harus ke kantor bpjs dan cukup menujukan email tersebut? Atau membawa persyaratan lagi ke kantornya?
Hi Bu Jita
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya persyaratan di upload online, jika memang tidak ada pilihan tersebut coba datang ke kantornya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya maw tanya,, saya maw mendaftarkan BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS kesehatan untuk karyawan syarat na apah ajah yah,, dan prosedur na spt apa.. perusahaan saya bergerak di bidang jasa konstruksi ,,,trimakasih
Hi Bu Nona
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Syarat dijelaskan dalam artikel di atas.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang pa, saya punya cv, mau mendaftarkan ke bpjs, cukup cv nya yang daftar, atau harus sama karyawanya, dan berapa biaya pendaftaranya? Terima kasih
Hi Pak Arief
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
CV didaftarkan atas perusahaan, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mendata karyawan di tempat Bapak.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
BPJS TK apakah hanya untuk karyawan tetap saja?
Terimakasih
Hi Pak RTM
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya untuk seluruh karyawan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
atau saya datang ke kentor BPJS nya ?
Hi Bu Hani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Saya sarankan lebih baik datang ke kantor BPJS TK.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya kan mau daftra bpjs ketenagakerjaan online kok ngak bisa2 ya pak
dan saya liat cara di yputobe ngak bisa sama knpa ya pak ?
Hi Bu Hani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf apakah bisa dijelaskan ga bisanya itu pada saat verifikasi, memasukan data pertama atau seperti apa?
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Perusahaan tempat saya bekerja sedang dalam proses legalitas, jadi blm memiliki npwp prusahaan, siup,tdp dll. semua sedang dalam proses oleh pihak notaris. apakah sudah bisa mendaftarkan karyawan untuk BPJS ketenagakerjaan?
Hi Pak Pramudji
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dari Perusahaan, harus melengkapi data-data seperti akta pendirian, siup, dll
Jadi sebaiknya legalitas perusahaan diselesaikan terlebih dahulu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Pagi, saya ingin bertanya.
jika karyawan tersebut sebelum bekerja diperusahaan itu sudah mendaftar di bpjs mandiri.
apakah bisa kembali mendaftar sebagai anggota bpjs ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat ia bekerja sekarang ini ??
Hi Bu Riry
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa, Anda cukup memberi tahu nomor KPJnya dan langsung dilanjutkan saldonya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apa persyaratan pendaftaran bpjs
Hi Pak Rusli,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com. Bapak dapat menemukan informasi syarat pendaftaran BPJS pada artikel diatas.
Semoga artikel kami dapat bermanfaat.
asalamualaikum dng pbk ibu yth .. Syaratnya apa saja mengurus bpjs ketenakerjaan ,, misal nya saya punya usaha ,, seperti surat izin siup situ ho npwp , , apa saya bisa ngurus bpjs tenagakerjaan itu ,, mohon info nya
Hi Pak Rapian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Syaratnya seperti pada penjelasan di atas Pak.
1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apa persyaratannya bila mau daftar BPJS ketenaga kerjaan bagi pekerja yang kerja di luar negeri….syarat2nya apa saja dan prosesnya gmn…..??
Hi Pak Nuryadi, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, kami ingin bertanya apakah perusahaan Bapak memberikan BPJS TK di luar negeri?