Pada 1 Agustus 2018 mendatang, Bank Indonesia akan menyerahkan penentuan besaran Down Payment (DP) atau uang muka rumah kepada perbankan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

BI Serahkan DP Rumah pada Perbankan

Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan mengenai loan to value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama.

Hal ini mencakup BI yang memberikan keleluasaan bagi perbankan untuk menentukan besaran uang muka atau down payment (DP) mulai 1 Agustus 2018 mendatang.

Dikutip dari Detik.com, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pada aturan yang baru ini semua rumah tapak dibebaskan dari aturan LTV.

Sementara, sebelumnya rumah pertama tapak tipe di atas 70 m2 dikenakan aturan LTV 85 persen.

“Kalau dulu, ketentuan saat ini, dikatakan 85 persen boleh 85 persen, tetapi ini maksimal artinya bank itu bisa memberikan pendanaan 85 persen jadi dia minta DP 15 persen. Artinya bank boleh 80 persen boleh aja, 70 persen boleh aja. 90 persen nggak boleh itu untuk rumah tapak.”

 

Dia mengatakan, yang berlaku saat ini rumah susun tipe di atas 70 m2 dikenakan aturan LTV 85 persen dan tipe 22-70 m2 sebesar 90 persen.

“Kita bebasin kalau dulu tipe rumah tapak 70m2 kita atur, sekarang kita bilang tidak atur 70, karena masyarakat juga mampu beli 70, tidak berarti orang fasilitas pertama dia memenuhi kebutuhan pertama dia yang kecil-kecil dia, nggak mesti. Ini untuk mengakomodir first time buyer. Rumah susun juga kita bebasin, bisa aja orang nggak beli rumah tapak, rumah tapak kalau di Jakarta Pusat juga sudah mahal.”

Tak Atur DP Rumah, BI akan Evaluasi Tiap 6 Bulan 02 Finansialku

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarti.

 

Namun, sebelum aturan LTV dilonggarkan, sudah ada beberapa rumah yang dibebaskan aturan DP.

Filianingsih menerangkan, rumah tapak tipe 22-70 m2 sudah dibebaskan aturan LTV. Begitu juga untuk rumah tapak di bawah (<) tipe 21 m2:

“Rumah 22-70 diatur nggak? Enggak, ketentuan sekarang tuh kita tidak mengatur jadi terserah banknya. Mau kasih berapa terserah … Yang kita bebaskan tipe 21 ke bawah bebas. Boleh terserah saja mau 100 persen, artinya DP 0-in terserah kalau banknya mau.”

 

Filianingsih juga mengatakan, rumah susun tipe 21 m2 juga dibebaskan aturan LTV. Ketentuan ini juga sudah berlaku sejak lama.

“Jadi dari awal sudah bebas dari sono-nya, dari zaman dulu sejak kapan itu, kalau kita lihat sejak 2013, jadi bukan sekarang baru kita bebasin jadi terserah ada misalnya banknya mau memberikan boleh-boleh aja.”

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

BI Evaluasi Tiap 6 Bulan

Bank Indonesia (BI) akan mengevaluasi pelaksanaan aturan pelonggaran uang muka (DP) rumah per enam bulan sejak pemberlakuan. Evaluasi ini akan dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Filianingsih kemudian mengatakan, akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan BI ini. Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak adanya lonjakan harga (overprice) properti atau spekulasi harga (bubble) properti.

“BI sebagai otoritas makroprudensial yang ditetapkan UU bahwa kami bisa apabila diperlukan kami bisa pemeriksaan ke bank tentunya bersama OJK.”

SLIK OJK Rilis Sistem Terbaru untuk BI Checking 05 Finansialku Bank Indonesia

[Baca Juga: Tips Terbaik Siapkan Dana DP Rumah]

 

Dilansir dari Liputan6.com, Filianingsih menjelaskan tidak akan ragu untuk melakukan pemeriksaan terhadap bank yang melakukan overprice properti.

Oleh karena itu, Filianingsih optimis hal itu tidak akan terjadi sebab masing-masing bank punya mitigasi risiko sendiri.

“Bank masing-masing sudah punya mitigasi dalam memberikan kredit guidance income ke developer, jadi tidak usah khawatir, kita kerjasama dengan OJK untuk pengawasannya.”

 

 

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwasanya BI selalu melakukan pembicaraan dengan kamar dagang industri (kadin) dan juga Real Estate Indonesia (REI). Pun, kebijakan pelonggaran DP rumah tersebut diambil berdasarkan prinsip kehati-hatian bagi semua pihak.

“Kebijakan yang sudah dikeluarkan mungkin ada risikonya, kita coba memitigasi risikonya ya. Jadi ada perlindungan konsumen juga ada kehati-hatian dari sisi developer, kehati-hatian di sisi perbankannya juga kehati-hatian di sisi konsumennya.”

 

Apa tanggapan Anda setelah membaca berita mengenai kelonggaran KPR yang diberikan BI? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Yayu Agustini Rahayu. 2 Juli 2018. Cegah Lonjakan Harga, BI akan Evaluasi Kelonggaran DP Kredit Rumah Tiap 6 Bulan. Liputan6.com – https://goo.gl/uvVYLk
  • Achmad Dwi Afriyadi. 2 Juli 2018. Daftar Rumah yang Besaran DP-nya Tak Diatur BI. Detik.com – https://goo.gl/pHfFhq

 

Sumber Gambar:

  • DP Rumah – https://goo.gl/4oJWL4
  • Filianingsih Hendarta – https://goo.gl/Njis4w

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up