Take over kredit kendaraan ternyata ada aturannya lho! Bahkan, hal ini termuat dalam undang-undang di negara kita!

Jangan asal melakukan take over kredit dan ketahui prosedur apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukannya agar tidak merugikan Anda.

Simak rubrik Finansialku berikut ini! Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengalaman Pahit Pak Andi Take Over Kredit Kendaraan

Di tahun 2018 ini, Pak Andi bak mendapatkan durian runtuh.

Setelah mendapatkan undian berhadiah sejumlah uang tunai yang cukup besar dari sebuah bank ternama, ia juga mendapatkan promosi kenaikan jabatan di perusahaan, tempat ia bekerja.

Hasil uang yang ia dapatkan dari undian berhadiah ditambah dengan kenaikan gajinya di perusahaan, jika dihitung-hitung dapat digunakan untuk mengganti mobil lamanya yang sudah tua.

Ia pun memutuskan untuk menjual mobil lamanya dan mengganti dengan mobil baru, namun dengan cara kredit.

Di pertengahan tahun, ketika cicilan mobilnya baru memasuki cicilan ke 5, istri Pak Andi terkena sakit parah dan mengharuskannya mengeluarkan biaya yang besar untuk berobat sang istri di luar negeri.

Singkat cerita, ia harus merelakan kendaraan barunya untuk dijual, namun mobil itu baru masuk cicilan ke-5.

Tetangga Pak Andi kebetulan ingin membeli mobil dan berencana melakukan Take Over Kredit kendaraan Pak Andi.

Tanpa berpikir panjang, Pak Andi melakukan take over kredit di bawah tangan alias tanpa melapor terlebih dahulu kepada pihak leasing.

Tetangga Pak Andi ternyata kabur dan tidak melunasi utangnya. Nasib Pak Andi kini dikejar-kejar oleh pihak leasing untuk melunasi sisa utang dari mobil yang ternyata sudah dibawa kabur oleh tetangganya.

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Mobil - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Melakukan take over kredit Kendaraan ternyata harus melalui beberapa prosedur yang telah ditentukan. Namun, masih banyak orang yang menyepelekannya.

Meski mereka tahu bahwa ada prosedur atau aturannya, namun mereka berpikir bahwa take over kredit yang dilakukan dengan orang yang dikenal akan lebih aman.

Tapi, setelah melihat pengalaman Pak Andi di atas, yakinkah Anda melakukannya tanpa prosedur yang benar dan tidak melapor pada pihak leasing atau bank terkait?

Apabila memiliki uang berlebih, ada baiknya Anda tidak mengajukan kredit. Hal ini bertujuan untuk menghindari segala kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi.

Untuk memilikinya, tentu dibutuhkan effort lebih agar uang Anda tidak terbuang percuma. Salah satu langkah sederhana yang bisa Anda lakukan ialah dengan melakukan perencanaan keuangan sesuai usia saat ini.

Dengan begitu, Anda bisa memperkirakan hal apa saja yang harus direncanakan secara keuangan.

Temukan jawabannya pada ebook Finansialku berkut ini:

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Lakukan sekarang juga dan rasakan manfaatnya!

 

Peraturan Take Over Kredit Menurut Undang-undang

Di negara kita tercinta, perkreditan diatur dalam undang-undang dan dinamakan sebagai Undang-undang Jaminan Fidusia, sebuah peraturan tentang tata cara perkreditan yang diatur oleh Pemerintah.

Jadi, melakukan take over kredit, termasuk kendaraan tidak bisa sembarangan.

Sebagai Warga Negara Indonesia, kita wajib menaatinya. Pasal 4 Undang-undang menyebutkan,

“Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.

 

Dalam hal kredit kendaraan, jaminan fidusia berupa kendaraan yang dikredit tersebut.

Para pihak yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah kreditor dan debitor, sedangkan prestasi adalah kewajiban dari masing-masing pihak, seperti debitor memiliki kewajiban dalam melunasi cicilan menurut ketentuan.

Take Over Kredit Kendaraan 02 Finansialku

[Baca Juga: Apakah Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba? Baca Dulu Informasinya!]

 

Jika Anda misalnya melakukan take over kredit kendaraan tanpa sepengetahuan pihak leasing, maka Anda akan menyalahi aturan dan pihak leasing akan menganggap Anda sebagai debitor yang masih berhubungan dengan pihak leasing atau kreditor.

 

Tips Take Over Kredit Kendaraan

Perhatikan beberapa tips berikut ini jika akan melakukan take over kredit kendaraan yang aman dan tentu saja resmi.

 

#1 Hindari Kredit Macet

Jika Anda sebagai calon debitor yang akan melakukan take over kredit dari seseorang, Anda harus memastikan bahwa tidak ada masalah pada transaksi sebelumnya.

Misalnya, apakah orang tersebut pernah mengalami hambatan dalam pembayaran, terkena denda pembayaran atas keterlambatan pembayaran sebelumnya dan lain sebagainya.

Jika bermasalah, sebaiknya tidak mengambilnya agar Anda tidak ikut bermasalah dikemudian hari.

Kredit Mobil Paling Murah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Promo Kredit Mobil Paling Murah Tahun 2018 Agar Anda Untung!]

 

Mau take over kredit dan merasa bahwa budget Anda sudah mencukupi? Cek dulu dengan Aplikasi Finansialku, jangan sampai Anda memiliki pengalaman yang sama seperti Pak Andi dalam ilustrasi di atas.

Dengan aplikasi Finansialku, Anda dapat merencanakan Dana Membeli Barang, seperti rencana Take Over Kredit juga.

Selain itu, Anda juga bisa merencanakan dana liburan bersama keluarga dan mengecek kesehatan finansial Anda.

Download aplikasi Finansialku di Google Play Store sekarang juga! Mudah dan praktis hanya melalui gadget pintar yang ada di genggaman Anda.

 

#2 Cek Kelengkapan Administrasi

Selain memeriksa apakah orang sebelumnya pernah terjadi riwayat kredit macet atau tidak, Anda juga perlu memperhatikan kelengkapan administrasi dan dokumen dari kendaraan yang akan di-take over kredit.

Cek kembali apakah dokumen resmi mobil dan dokumen administrasi pembayarannya sudah lengkap dan tentu saja ada bukti yang otentik seperti kuitansi atau resi pembayarannya yang asli dan sah.

Kenali Istilah-Istilah dalam Simulasi Kredit Mobil Bekas - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Tips Kartu Kredit Untuk Mahasiswa Supaya Kamu Lebih Bijak]

 

Terkadang ada debitur yang melakukan take over kredit kenalannya, entah itu teman kantor, tetangga, kerabat atau saudaranya.

Tetap cek kelengkapannya dan laksanakan prosedurnya. Hal ini bukan berarti Anda tidak percaya pada kenalan tersebut. Tapi ini akan menghindarkan rusaknya hubungan relasi karena kesalahpahaman.

 

#3 Perhitungan Nilai Kredit

Perhitungan nilai kredit ini dilakukan sebelum mendapatkan kesepakatan bersama. Jika dirasa harga yang ditentukan diluar harga normal. Anda perlu ada kewaspadaan. Take over kredit juga harus disertai dengan perjanjian tertulis antar setiap pihak yang terkait.

 

#4 Hindari Masalah

Jika Anda sebagai debitur yang ingin mengalihkan kredit kendaraan Anda pada orang lain, berikan keterangan sejujurnya terhadap riwayat kendaraan yang telah Anda gunakan.

Pilih Mana, Kredit Mobil Baru atau Kredit Mobil Bekas 02 - Finansialku

[Baca Juga: Butuh Dana Untuk Usaha? Pahami Manfaat Kredit Usaha Rakyat Berikut!]

 

Informasikan jika kendaraan itu pernah terkena banjir atau mogok di jalan dan sebagainya.

Hal ini akan menghindarkan Anda pada masalah lainnya di kemudian hari karena tidak berterus terang terhadap kondisi kendaraan tersebut.

 

Jangan Anggap Sepele Take Over Kredit

Apapun jenis take over kredit, entah itu kendaraan atau bahkan rumah sekalipun, Anda tetap harus berhati-hati dan jangan menyepelekan aturan dan prosedur, apalagi ini sudah diatur oleh undang-undang.

Nikmati kehidupan yang sejahtera dan aman tanpa harus dikejar oleh pihak leasing karena masalah take over kredit kendaraan.

 

Apakah Anda memiliki pengalaman dalam melakukan Take Over Kredit Kendaraan? Bagikan pengalaman Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini dan bagikan juga setiap artikel Finansialku kepada rekan-rekan Anda.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 3 Maret 2016. Baca Ini Dulu Sebelum Over Kredit Kendaraan Bermotor, Daripada Masuk Penjara. Bareksa.com – https://goo.gl/wqmZqK
  • Admin. Serba-Serbi Take Over Kredit Mobil. Kreditgogo.com – https://goo.gl/hf5W7A

 

Sumber Gambar:

  • Take Over Kredit Kendaraan 1 – https://goo.gl/BB6EE7
  • Take Over Kredit Kendaraan 2 – https://goo.gl/PXCNCb