Menkeu Sri Mulyani menganggap uang pensiunan PNS adalah beban negara. Lalu, apa kabar dengan uang pensiun DPR?

Intip jumlahnya yang fantastis itu lewat artikel Finansialku satu ini!

 

Polemik Seputar Uang Pensiun

Beberapa waktu lalu, ucapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ramai jadi perbincangan khalayak.

Dia menganggap bahwa uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah beban negara.

Sebab, untuk membiayai seluruh ASN dan PNS di masa pensiun mereka, negara harus menganggarkan dana sebesar Rp2.800 triliun.

Dari ucapan Sri Mulyani ini, pembahasan melebar pada uang pensiun DPR yang juga otomatis jadi tanggung jawab negara.

Karena faktanya, setiap anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup meski dia hanya menjabat selama 5 tahun saja.

Maka tak ayal, uang pensiunan ini menjadi salah satu yang membebani keuangan negara dalam jangka panjang.

Apalagi, uang akan terus negara bayarkan, bahkan ketika pegawai terkait sudah meninggal dunia.

“Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan uang di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.” Kata Sri Mulyani, mengutip laman nasional.kompas.com, Jumat (02/09).

 

Lucius Karus, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), juga menyayangkan hal ini.

“Rasanya memang ironis aturan dana pensiun DPR ini. Mereka yang hanya menjabat 1 periode akan mendapatkan jatah pensiun yang sama dengan ASN (aparatur sipil negara) yang bekerja puluhan tahun. Sungguh tidak adil.” Katanya, mengutip laman yang sama.

 

Dia menambahkan, ini akan jadi beban yang besar jika Pemerintah tidak segera mencari solusinya.

“Semakin lama, mereka akan semakin menumpuk dan sebanyak itu pula negara harus terus dibebankan untuk membayar dana pensiun mereka.” Lanjutnya.

[Baca Juga: Aturan Baru Persiapan Pensiun Bagi PNS Juga Pegawai Swasta]

 

Jumlah Uang Pensiun DPR

Sebagai informasi, aturan terkait pensiun DPR ini tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa:

Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

 

DPR tersebut ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Sementara pemberian pensiun berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

Adapun, besaran uang pensiun DPR adalah 1% dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Ketentuannya, sekurang-kurangnya adalah 6% dan sebanyak-banyaknya adalah 75% dari dasar pensiun.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 adalah:

  • Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3.020.000 yang merupakan 60% dari gaji pokoknya, Rp5.040.000 per bulan.
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2.770.000 yang merupakan 60% dari gaji pokoknya, Rp4.620.000 per bulan.
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2.520.000 yang merupakan 60% dari gaji pokoknya, Rp4.200.000 per bulan.

 

Asal tahu saja, besaran ini belum termasuk dengan Tabungan Hari Tua (THT) yang mereka dapatkan satu kali setelah pensiun.

Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen, mengatakan, untuk anggota DPR dengan uang pensiunan Rp3.200.000, akan mendapatkan Rp15.000.000.

“Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp15 juta.” Katanya, mengutip laman money.kompas.com, Jumat (02/09).

[Baca Juga: Batas Usia Pensiun Menurut UU Adalah 57 Tahun, Cek Kebenarannya!]

 

Wacana Penggantian Skema

Menanggapi hal ini, banyak yang tidak setuju dengan skema yang berlaku untuk penyaluran uang pensiun DPR.

Di sisi lain, Pemerintah sudah berencana untuk mengubah skema penyalurannya. Salah satu yang menyetujuinya adalah Tauhid Ahmad, Direktur Indef.

Dia mengatakan bahwa para wakil rakyat seyogyanya tidak perlu mendapatkan jatah pensiunan.

“Sudah selesai masa kerjanya, hak dia yang dipotong (untuk pensiunan) dari gajinya, ditaruh di akhir. Karena kalau diberikan pensiunan harus berkepanjangan. Diubah saja menjadi penghargaan di akhir masa jabatannya.” Katanya, mengutip laman cnbcindonesia.com, Jumat (02/09).

 

Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara periode 2005-2010, Muhammad Said Didu, juga punya pendapat senada.

“ASN masuk umur 25 tahun, pensiun umur 60 tahun, 35 tahun bayar iuran, menerima pensiun hanya 10 tahun. DPR masuk umur 35 tahun, kerja 5 tahun (pensiun umur 40 tahun), hanya 5 tahun bayar iuran tapi terima pensiun selama 30 tahun.” Tulisnya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.

[Baca Juga: 4 Jenis Manfaat Pensiun di Indonesia]

 

Besaran Tunjangan DPR

Belum selesai permasalahan uang pensiun DPR yang sedang jadi polemik, aspek lain juga turut jadi perbincangan khalayak.

Adalah tunjangan DPR yang ternyata cukup besar, dan sudah jadi rahasia umum. Bahkan, jumlahnya lebih besar daripada gaji pokok yang mereka terima.

Melansir laman katadata.co.id, setiap bulannya, anggota DPR menerima tunjangan berupa:

  • Tunjangan sesuai jabatan;
  • Tunjangan istri;
  • Tunjangan anak;
  • Tunjangan beras;
  • Tunjangan uang sidang;
  • Tunjangan fasilitas kredit;
  • Anggaran rumah jabatan.

 

Rincian Tunjangan DPR

Dari sederet tunjangan yang DPR terima, kira-kira berapa besarannya? Ini rinciannya!

  1. Uang tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa setiap bulan.
  1. Tunjangan asisten anggota: Rp2.250.000.
  1. Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813.
  1. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000.
  1. Tunjangan istri 10% dari gaji pokok, dengan rincian:
    • Anggota DPR merangkap ketua: Rp504.000 per bulan.
    • Anggota DPR merangkap wakil ketua: Rp462.000 per bulan.
    • Anggota DPR: Rp420.000 per bulan.
  1. Tunjangan untuk dua anak 2% dari gaji pokok, dengan rincian:
    • Anggota DPR merangkap ketua: Rp201.600 per bulan.
    • Anggota DPR merangkap wakil ketua: Rp184.000 per bulan.
    • Anggota DPR: Rp168.000 per bulan.
  1. Tunjangan jabatan, dengan rincian:
    • Anggota DPR merangkap ketua: Rp18.900.000 per bulan.
    • Anggota DPR merangkap wakil ketua: Rp15.600.000 per bulan.
    • Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan.
  1. Tunjangan kehormatan, dengan rincian:
    • Anggota DPR merangkap ketua: Rp6.690.000 per bulan.
    • Anggota DPR merangkap wakil ketua: Rp6.450.000 per bulan.
    • Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan.
  1. Tunjangan komunikasi, dengan rincian:
    • Anggota DPR merangkap ketua: Rp16.468.000 per bulan.
    • Anggota DPR merangkap wakil ketua: Rp16.009.000 per bulan.
    • Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan.
  1. Tunjangan komunikasi, dengan rincian:
    • Anggota DPR merangkap ketua: Rp5.250.000 per bulan.
    • Anggota DPR merangkap wakil ketua: Rp4.500.000 per bulan.
    • Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan.
  1. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000 per bulan
  1. Biaya perjalanan harian, dengan rincian:
    • Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari.
    • Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari.
    • Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000 per hari.
    • Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000 per hari.

 

Sebagai catatan, ini belum termasuk pada faslitas lain seperti:

  • Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan sebesar Rp3.000.000 per tahun
  • Fasilitas Rumah Jabatan Ulujami Jakarta Barat sebesar Rp5.000.000 per tahun
  • Fasilitas tunjangan beras pensiunan Rp30.900 per bulan.

 

Kalau Ditotal, Berapa Sebulan?

Untuk DPR yang masih aktif menjabat, kira-kira berapa gaji yang mereka dapatkan dalam satu bulan?

Berikut adalah jumlah gaji anggota DPR non Ketua / Wakil Ketua, dengan asumsi pada bulan tersebut, sang wakil rakyat tidak melakukan perjalanan harian.

Sebagai informasi, gaji pokok anggota DPR, dengan berdasar pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 adalah Rp4.200.000.

Maka, jumlah ‘gaji’ yang mereka terima per bulan, tanpa adanya tunjangan perjalanan harian adalah:

uang pensiun dpr

Perkiraan Gaji Anggota DPR Setiap Bulan

 

Maka, dengan menggunakan perhitungan kasar, jumlah gaji plus tunjangan pokok yang anggota DPR terima setiap bulannya sekira Rp61.426.173.

[Baca Juga: 5 Hal Tersulit Saat Pensiun Nanti, yang Dipikirkan oleh Banyak Orang]

 

Siap Menyambut Masa Pensiun?

Sobat Finansialku, sekarang sudah tahu kan jumlah uang pensiun para wakil rakyat yang kelak mereka terima ketika merampungkan ‘tugas negaranya’?

Meski angkanya cukup fantastis, terlebih gaji setiap bulan yang diterima bukan jumlah sedikit. Bukan berarti tidak memerlukan perencanaan matang dalam mempersiapkan masa pensiun nanti.

Sebab, gaji besar tidak menjamin keuangan aman di masa depan. Pun ketika gaji relatif pas-pasan, bukan berarti keuangan di masa depan akan keteteran.

Berapapun penghasilan yang kita terima, penting untuk melakukan perencanaan dana pensiun agar kehidupan di masa tua bisa bahagia dan sejahtera.

Tapi, gimana cara memulainya? Lalu berapa kira-kira dana pensiun yang harus saya persiapkan?

Nah, untuk menjawab semuanya. Sobat Finansialku cukup download ebook gratis Panduan Praktis Pensiun Bahagia Sejahtera dan Sehat.

Ebook ini sangat cocok buat kamu yang ingin pensiun bahagia, sejahtera, dan sehat. Juga hal-hal yang perlu kamu pahami tentang cara menyiapkan dana pensiun, lengkap banget kan?

Yuk, tunggu apalagi? Klik banner di bawah ini untuk download ebook-nya.

Banner Iklan Ebook Panduan Praktis Pensiun Bahagia Sejahtera dan Sehat (Dana Hari Tua) Web
Banner Iklan Ebook Panduan Praktis Pensiun Bahagia Sejahtera dan Sehat (Dana Hari Tua) HP

 

Kamu juga bisa diskusi lebih lanjut bersama ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku, dengan menghubungi WhatsApp untuk buat janji. Semoga bermanfaat…

 

Lalu, bagaimana pendapatmu mengenai ini? Sampaikan melalui kolom komentar, ya!

Jangan lupa untuk bagikan informasi ini kepada teman-teman atau keluargamu lewat platform media sosial yang tersedia di bawah ini, ya!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Dwi Latifatul Fajri. 24 Januari 2022. Berikut Rincian Gaji DPR dan Tunjangan Setiap Bulannya. Katadata.co.id – https://bit.ly/3exrkpm
  • Aryo Putranto Saptohutomo. 02 Februari 2022. Uang Pensiun DPR yang Diterima Seumur Hidup Dinilai Tidak Adil. Nasional.kompas.com – https://bit.ly/3KWqJJY
  • Cantika Adinda Putri. 02 September 2022. Jreeng! Ramai Usul Uang Pensiun Anggota DPR Dihapus. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3Bpt793
  • Nur Jamal Shaid. 02 September 2022. Intip Besaran Uang Pensiun yang Diterima Anggota DPR. Money.kompas.com – https://bit.ly/3QoPJe6
  • Cantika Adinda Putri. 22 September 2022. Bikin Nganga! Segini Uang Pensiun Diterima Anggota DPR. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3exqPvx