Bagaimanakah cara mendaftar, mengecek iuran dan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan? Simak liputannya yang akan dipaparkan oleh Tim Finansialku. Selamat membaca!
Seluruh Masyarakat Indonesia WAJIB Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Tahukah Anda bahwa Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota penerima fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan yang telah bertransformasi namanya dari ASKES?
Hal ini sudah diputuskan pemerintah berdasarkan Undang-undang Dasar No. 24 Tahun 2011 sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat Indonesia untuk tidak terdaftar sebagai anggota dari BPJS Kesehatan walaupun sudah memiliki asuransi kesehatan diluar BPJS Kesehatan sekalipun.
[Baca Juga: Untuk Dana Pensiun Nanti Pilih Mana: Reksa Dana, BPJS Ketenagakerjaan atau DPLK?]
Pembagian Kelas dan Iuran Bulanan
Bagi Anda yang belum terdaftar, segera daftarkan diri Anda, bisa dengan cara online melalui Smartphone atau Personal Computer Anda atau secara konvensional dengan mendaftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan setiap tanggal 10 tiap bulannya, dimana besarnya iuran tersebut dibagi dalam 3 kelas sesuai dengan pilihan Anda, diantaranya Kelas 1 dengan iuran sebesar Rp80 ribu, Kelas 2 dengan iuran sebesar Rp51 ribu dan Kelas 3 dengan iuran sebesar Rp25.500.
Dengan menjadi anggota dari BPJS Kesehatan, maka semua masyarakat Indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit dan berobat ke Faskes yang telah tertera pada kartu anggota dan BPJS akan menanggung biaya berobat sesuai dengan prosedur yang telah dibuat sebelumnya dan disetujui oleh para anggota BPJS sebelum mendaftarkan diri.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan pun beragam, ada Peserta Mandiri (PBPU) yang membayar iuran secara mandiri, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang membayar iuran melalui pemotongan gaji dan disetorkan oleh perusahaan kepada pihak BPJS dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran kepesertaannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial.
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam BPJS, Tim Finansialku akan menolong Anda untuk memberikan langkah-langkah dalam mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS.
[Baca Juga: Jangan Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kalau Anda Masih Muda: Jaminan Hari Tua bukan Jaminan Hari Muda]
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Website
Anda dapat masuk secara online dengan mengetik http://bpjs-kesehatan.go.id namun sebelumnya Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan, diantaranya Kartu Keluarga, KTP, Kartu NPWP, Alamat Email dan Nomor Handphone.
Pada saat Anda membuka halaman pertama dari website pendaftaran BPJS Kesehatan, maka akan ada tampilan mengenai berbagai persyaratan yang ada untuk menjadi anggota penerima manfaat kesehatan dari BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan:
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e-ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila:
- Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
- Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
- Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
- Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
[Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Saya Bayar dan yang Ditanggung Perusahaan?]
Jika Anda sudah membaca dan mengerti keseluruhan syarat dan ketentuan menjadi anggota BPJS Kesehatan, Anda perlu memberi tanda checklist dan melanjutkan proses pendaftaran. Anda dapat melanjutkan pendaftaran dengan melihat prosedur lengkap Pendaftaran BPJS Secara Online yang telah dipublikasikan oleh Tim Finansialku sebelumnya.
Apabila Anda terbatas untuk mengakses pendaftaran melalui smartphone atau Personal Computer, Anda dapat meluangkan waktu untuk mendaftarkan diri secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan, namun tentu saja Anda perlu datang lebih pagi karena biasanya banyak orang yang mengantre untuk melakukan pendaftaran atau melakukan pengaduan dan lain sebagainya.
[Baca Juga: Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan]
Cek Tagihan BPJS Online
Bagi Anda yang sudah terdaftar, Tim Finansialku mengucapkan selamat karena Anda sudah menjadi bagian dari warga Negara Indonesia yang baik dan turut dalam mendukung program dan pelayanan kesehatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klik link berikut ini: Cek Tagihan BPJS Online untuk memudahkan Anda dalam pengecekan Tagihan BPJS.
Segera daftarkan diri Anda dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan dan bagikan pengalaman Anda dalam melakukan proses registrasi dan pengalaman kepesertaan BPJS Kesehatan melalui kolom yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- BPJS Online. Cek Tagihan BPJS. Bpjs-online.com – https://goo.gl/WqTDgq
- Tim Finansialku. 2 Mei 2017. Daftar BPJS Online untuk BPJS Kesehatan. Finansialku.com – https://goo.gl/cPOEVF
- Pratama Nugroho, S.Kep, Ners. 27 Mei 2016. Wajib Jadi Peserta BPJS, Inilah Cara Daftar BPJS Kesehatan Lengkap. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/mGpvfW
- BPJS Kesehatan – https://goo.gl/BFPchc
Sumber Gambar:
- Resepsionis – https://goo.gl/cy8MVy dan https://goo.gl/NakrU3









Kak, kalo krtu bpjs trdftrnya utk dokter umum apa bisa dgunakan untuk priksa/perawatan ke poli gigi? Apa akan dikenakan biaya tambahan juga kah?
Hi Bu Cici
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa apabila pada faskes 1 terdpat poli gigi maka Anda bisa langsung memeriksakan secara langsung disana.. namun jika tidak Anda bisa meminta rujukan di faskes 1
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
min,bagaimana cara cek online faskes 2 nya dr aplikasi jkn?
Hi Pak mochamad husein,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat bahwa hanya faskes 1 yang bisa dipilih di aplikasi untuk faskes 2 akan d rujuk oleh faskes 1 nantinya.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon informasi kartu BPJS dengan NIK 1671145908920005 dan NIK 16711415009940005
Hi Bu Azizah,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk informasi tersebut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
maaf mau tanya, sekarang saya mengunakan bpjs dri perusahaan,tetapi bulan besok sudah habis kontrak, trus sya mau pindah keluar kota. apakah sy harus daftar ulang ke bpjs nya untuk mendaftarkan menjadi peserta mandiri.trima kasih
Hi Bu Ekye,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS untuk mengganti status kepesertaan beserta mengganti faskes 1 sesuai dengan domisili Anda saat ini.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
maaf mau tanya, sekarang saya mengunakan bpjs dri perusahaan,tetapi bulan besok sudah habis kontrak, trus sya mau pindah keluar kota. apakah sy harus daftar ulang ke bpjs nya untuk mendaftarkan menjadi peserta mandiri.trima kasih
Hi Bu Ekye,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS untuk mengganti status kepesertaan beserta mengganti faskes 1 sesuai dengan domisili Anda saat ini.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya ingin konsultasi… kalau PNS dengan kartu ASKES warna kuning (sudah punya)…. apakah hal ini perlu diganti kartu PBJS…. atau sudah cukup kartu ASKES TSB. dan apakah ada perbedaan fasilitas dg dimiliki dari kedua kartu tsb…?
maaf mau Tanya…. BPJS saya dapat dari orang tua karena orang tua bekerja sebagai abdi Negara sedangkan saya sekarang sudah bekerja sendiri apakah bisa jika BPJS dari orang tua saya, saya turunkan ke adik saya yang masih sekolah sedangkan BPJS saya iurannya akan saya bayar sendiri. jika bisaa bagaimana caranya…?? terima kasih
Hi Bu Siska,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda bisa mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan. Silakan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda dengan menyiapkan dokumen pribadi berikut:
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan
-Pas Foto 3 x 4
-Fotokopi buku tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
Sesampainya di kantor BPJS, Anda hanya perlu mengisi form yang telah disediakan untuk melakukan registrasi ulang menjadi peserta mandiri.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
min mau tanya. kalo membuat BPJS tidak ada NPWP bisa gak ? kemudian dari setatus pernikahan sudah bercerai, apa mesti pake buku nikah atau tidak ?
min mau tanya kalau kita pindah faskes, kan harus tunggu dulu sebulan baru aktif
nah dalam masa menunggu (belum bisa ke faskes baru) kita berobat nya ke mana, ke faskes yg lama atau gimana?
mohon bantuan nya.
Hi Bu Hana,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Masih bisa di Faskes yang lama.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sore, maaf mau tanya bagaimana cara mutasi dari Puskesmas ke Pertamedika, menurut informasi bisa dengan on line. Bagaimana Caranya. TKs
Hi Bu Amah Suryamah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Setahu kami untuk pemindahan faskes hanya dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
siang, mau tanya kalo ktp daerah bisa tidak daftar BPJS kesehatannya di JKT
Hi Bu Fie,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, seharusnya masih bisa Bu.
Asalkan ada keterangan dari RT / RW bahwa Ibu warga sekitar.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon info nya BPJS Ketenaga Kerjaan dengan JTH, beda?
BPJS ketenaga kerjaan saldo dapat kita lihat per bulan atau pertahun nya yang dapat kita claim
kalau JHT bsa diambil setelah umur 56 tahun atau masa kerja sudah 10 tahun, besaran yang bisa kita claim cara perhitungannya bagaimana? trims
Hi Bu Tati
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
BPJS Ketenagakerjaan (dahulu Jamsostek), sekarang memiliki 4 produk:
JHT – Jaminan Hari Tua
JP – Jaminan Pensiun
JKK – Jaminan Kecelakaan Kerja
JK – Jaminan Kematian
Nah yang ibu tanyakan adalah di JHT dan JP,
JHT diberikan saat pensiun dan dibayarkan sekali (contoh: saat memasuki usia pensiun).
JP diberikan setiap bulannya (atau setiap tahunnya).
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bagaimana cara mengecek faske bpjs kesehatan karyawan melalui bpjs online
Hi Pak Yudi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat download aplikasinya BPJS Kesehatan dan cek di aplikasi tersebut .
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
BAGAIMANA CARANYA PERUSAHAAN INGIN MENONAKTIFKAN BPJS KESEHATAN KARYAWAN YANG SUDAH KELUAR? BANTU JAWAB YA
Hi Bu Anisya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat menghubungi account executive (AE) BPJS Kesehatan yang mengurus perusahaan Ibu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Slmat malam min. Mau nnya untuk berobat ke dokter gigi. Gmna ya?? Apakah lgsg ke dokter yg di inginkan atau harus mendaftarkan dokter tersebut dalam dokter pribadi? Mohon bantuannya. Trma kasih
Hi Pak Tri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat berobat ke dr. gigi di faskes 1.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Oalahhh gitu toh min…makasih infonya
Hi Pak
Terima kasih atas apresiasinya. Semoga artikel kami dapat bermanfaat.
DAFTAR SECARA ONLINE SELALU DI TOLAK KENAPA YAH
PRASETYA
Hi Pak Prasetya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf untuk permasalahan teknis di aplikasi BPJS Kesehatan, kami tidak dapat membantu mengecek.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan di nomor 1500-4000
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bisakah 1 email untuk mendaftarkan 2 peserta jamsostek ?
Hi Lensi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Lensi, apakah bisa dijelaskan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan?
Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa BU,
Satu perusahaan dapat menugaskan 1 PIC untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Maaf min sekedar nambah, kalau mau cek tagihan dari hp juga bisa tinggal install aplikasi resmi bpjs terus untuk cek online setahu saya ini situs resminya https: //daftar.bpjs-kesehatan. go. id/bpjs-checking/
Hi Pak Mugi, terima kasih atas informasinya.
Semoga informasi dapat berguna, untuk pembaca.