Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, reksa dana adalah kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian reksa dana.

Apakah pernah ada di dalam benak Anda, bagaimana jika bank kustodian reksa dana bangkrut? Rubrik kali ini akan membahas tentang hal tersebut.

 

Definisi Kustodian dan Bank Kustodian

Sebelum kita membahas pertanyaan tentang bagaimana jika bank kustodian reksa dana bangkrut, Anda perlu memahami terlebih dahulu definisi, kewajiban dan cara kerja bank kustodian itu sendiri.

Dengan demikian, Anda juga dapat memahami dampak kebangkrutan pihak bank kustodian dalam kontrak investasi kolektif.

 

Kustodian adalah

Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lainnya, dan menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

 

Bank Kustodian adalah

Bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Bank Kustodian.

 

Selain bank, Perusahaan Sekuritas dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, apabila memenuhi persyaratan juga bisa ditunjuk menjadi kustodian.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Bank Kustodian

Secara lengkap, dalam Peraturan OJK Pasal 62 yang mengatur tata cara pembuatan kontrak investasi kolektif, tugas dan tanggung jawab bank kustodian reksa dana adalah:

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com

 

  1. Membuat pembukuan dan pelaporan.
  2. Bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena kesalahannya.
  3. Menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana setiap hari.
  4. Menyelesaikan transaksi efek sesuai dengan instruksi Manajer Investasi.
  5. Membayar biaya pengelolaan dan biaya lain yang dibebankan pada Reksa Dana sesuai kontrak.
  6. Melakukan pembayaran kepada pemegang Unit Penyertaan, jika dalam Kontrak Investasi Kolektif menetapkan adanya kebijakan mengenai pembagian hasil secara berkala kepada pemegang Unit Penyertaan.
  7. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan mengenai jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, serta identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan.
  8. Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemegang Unit Penyertaan, pihak yang sudah ditentukan pada saat pembukaan rekening; dan/atau pihak yang ditentukan oleh pemegang Unit Penyertaan setelah pembukaan rekening.
  9. Mengurus Transaksi Unit Penyertaan.
  10. Melakukan pemisahan kekayaan Reksa Dana dari kekayaan Bank Kustodian.
  11. Memberi jasa Penitipan Kolektif dan Kustodian sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana.
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan kepada Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemegang Unit Penyertaan.
  13. Dapat menolak instruksi Manajer Investasi, yang dilakukan secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, apabila instruksi Manajer Investasi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan/atau Kontrak Investasi Kolektif.

 

Bagaimana Jika Bank Kustodian Reksa Dana Bangkrut - Finansialku 02

[Baca Juga: Bagaimana Cara Investasi Reksa Dana Untuk Karyawan?]

 

Secara umum, tugas dan tanggung jawab bank kustodian reksa dana di atas dapat digolongkan menjadi 3 yaitu:

  1. Compliance Monitoring: Tugas yang berkaitan dengan pengawasan atas kinerja manajer investasi, antara lain adalah tugas nomor (8), (12) dan (13).
  2. Administrator and Transfer Agent: Tugas yang berkaitan dengan administrasi dan penyelesaian transaksi, antara lain adalah tugas nomor (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (9).
  3. Safe Keeping: Tugas yang berkaitan dengan penitipan dan penyimpanan harta, yaitu tugas nomor (10) dan (11).

 

Jika reksa dana diibaratkan sebagai suatu perusahaan, maka fungsi bank kustodian sebagai compliance monitoring adalah memastikan bahwa direksi perusahaan (manajer investasi) melakukan eksekusi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Sebagai administrator and transfer agent. Setiap kali ada dana masuk dan keluar, bank kustodian akan menangani administrasi, pengiriman uang dan pembayaran.

Sebagai safe keeping. Bank kustodian akan bertindak seperti satpam yang mengamankan uang dari masyarakat secara fisik dan surat berharga seperti sertifikat deposito, obligasi dan saham yang dibeli oleh manajer investasi.

Kiat Memilih Reksa Dana Terbaik 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kiat Memilih Reksa Dana Terbaik]

 

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa bank kustodian adalah mitra yang sangat penting bagi manajer investasi dalam menjalankan tugasnya.

Bagaimana seandainya bank kustodian ini bangkrut sehingga tidak berfungsi lagi? Tentu manajer investasi akan kehilangan mitranya yang sangat berharga. Namun, tidak usah khawatir karena hal ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan OJK.

 

Manajer Investasi Berhak Mengganti Bank Kustodian

Dalam hal bank kustodian tidak mampu melanjutkan usahanya, maka sesuai dengan peraturan OJK pasal 40, Manajer investasi berhak mengganti bank kustodian.

Bahkan, sebenarnya penggantian bank kustodian tidak hanya karena bank kustodian tidak dapat melanjutkan usaha, tapi bisa juga disebabkan karena kualitas layanan yang diberikan kurang baik atau ada bank kustodian lain yang lebih kompetitif sehingga manajer investasi memutuskan untuk mengganti bank kustodian.

Penggantian kustodian baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari OJK.

 

Apa Iya Reksa Dana Pasar Uang Lebih Menguntungkan Daripada Tabungan Kenapa 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Iya Reksa Dana Pasar Uang Lebih Menguntungkan Daripada Tabungan? Kenapa?]

 

Bank kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai bank kustodian sampai dengan adanya bank kustodian pengganti.

Selama belum mendapat kustodian pengganti, maka bank kustodian reksa dana yang lama harus tetap bekerja. Jika tidak, pada saat izin usahanya mau dikembalikan ke OJK, dapat saja ditolak karena masih ada kewajiban yang harus dipenuhi.

 

Jika Bank Kustodian Bangkrut?

Dalam perbankan, kita mengenal LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Dengan adanya LPS, apabila suatu bank bangkrut maka nasabah yang ditempatkan di bank tersebut masih aman asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.

 

Dalam kasus bank kustodian bangkrut, apakah ada mekanisme serupa untuk aset yang disimpan bank kustodian?

Jawabannya tidak, karena penempatan dana masyarakat pada bank dan penyimpanan aset reksa dana pada bank kustodian menggunakan prosedur yang berbeda.

Apa Iya Dana Darurat Bisa Disimpan Pada Produk Reksa Dana 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Iya Dana Darurat Bisa Disimpan Pada Produk Reksa Dana?]

 

Ketika nasabah menempatkan dananya di tabungan, giro atau deposito perbankan, dana tersebut masuk dalam laporan keuangan bank dan dicatatkan sebagai kewajiban bank tersebut. Dalam bahasa perbankan, dana masyarakat ini disebut dengan Dana Pihak Ketiga (DPK).

Karena merupakan kewajiban, bank mengasuransikan DPK tersebut kepada LPS dengan membayar sejumlah premi. Untuk DPK yang memenuhi ketentuan LPS, apabila terjadi kebangkrutan, maka LPS yang akan membayarkan dana masyarakat.

 

Untuk reksa dana, pada dasarnya tidak dicatatkan dalam laporan keuangan bank karena sifatnya hanya dititipkan. Penyimpanan aset reksa dana pada bank kustodian itu pada dasarnya sama seperti Anda menyimpan harta Anda di brankas atau safe deposit box (SDB) perbankan.

Ketika Anda menyimpan harta dan surat berharga seperti akta tanah, akta properti, perhiasan, uang kas, emas dan lainnya pada SDB, biasanya bank tidak mendata apa saja yang disimpan. Demikian juga, dengan reksa dana. Mereka hanya menyediakan fasilitas penitipan.

Dengan demikian, apabila terjadi kebangkrutan pada bank kustodian, maka aset yang terdapat dalam SDB tersebut tetap aman karena tidak bisa ikut disita.

Satu-satunya risiko aset yang disimpan dalam SDB adalah hilang. Penyebab kehilangan bisa karena kelalaian dalam melakukan penyimpanan.

Untuk hal ini, dalam Undang-Undang Pasar Modal telah disebutkan bahwa jika aset reksa dana yang disimpan hilang karena kelalaian dari bank kustodian, maka mereka wajib mengganti kehilangan tersebut.

Apakah Reksa Dana Pendapatan Tetap Lebih Menguntungkan Daripada Deposito 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Reksa Dana Pendapatan Tetap Lebih Menguntungkan Daripada Deposito?]

 

Dengan penjelasan di atas, maka sekalipun bank kustodian bangkrut, maka aset reksa dana masih aman.

Sama seperti kasus manajer investasi, jika suatu bank kustodian bangkrut maka pilihannya adalah reksa dana dibubarkan, seluruh aset dijual dan dikembalikan ke nasabah. Atau, alternatifnya dialihkan kepada bank kustodian yang lain.

Yang dapat membuat investor reksa dana kehilangan seluruh investasinya bukanlah manajer investasi atau bank kustodian yang bangkrut. Tapi jika manajer investasi yang mengelola reksa dana tersebut menginvestasikan dana kelolaannya pada sebuah perusahaan dan perusahaannya tersebut bangkrut.

Contohnya untuk investasi saham, berarti perusahaan penerbit saham tersebut bangkrut atau untuk investasi obligasi, berarti perusahaan penerbit obligasi gagal bayar.

Bagaimana Cara Investasi Reksa Dana Untuk Karyawan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Manajer Investasi Reksa Dana: Peranan, Tugas, Kewajiban (Plus Cara Memilih)]

 

Dalam hal ini, peraturan OJK telah melindungi nasabah dengan mensyaratkan manajer investasi melakukan diversifikasi dengan maksimal penempatan pada satu perusahaan yang sama maksimal 10%. Untuk reksa dana syariah bisa hingga maksimal 20% karena keterbatasan instrumen efek syariah.

Dengan kata lain, dana reksa dana paling sedikit akan ditempatkan ke 10 perusahaan (atau 5 perusahaan untuk reksa dana syariah). Yang dapat membuat nasabah kehilangan semua uang adalah ke 10 (atau 5) perusahaan tersebut bangkrut pada saat yang sama. Kemungkinannya tentu relatif kecil.

Manajer investasi yang profesional tentunya akan memilih perusahaan yang mapan dengan kinerja fundamental yang baik sehingga risiko ini bisa diminimalkan. Dan sebagai investor, tentunya kita perlu memilih manajer investasi yang berpengalaman agar merasa nyaman dalam melakukan investasi.

 

Jadikan Reksa Dana Sebagai Alternatif Investasi

Setelah Anda memiliki pengetahuan tentang bank kustodian reksa dana dan bagaimana jika bank kustodian tersebut bangkrut, tentu saja Anda akan lebih tenang ketika berinvestasi di reksa dana.

Tetapi seperti kata pepatah, dont’t put your money in one basket, Anda juga tidak boleh meletakkan semua dana Anda di reksa dana yang sama atau di reksa dana saja.

Reksa dana dapat menjadi salah satu alternatif investasi yang relatif lebih aman untuk Anda, selain Anda berinvestasi di instrumen investasi lainnya yang berisiko lebih tinggi dan memiliki kemungkinan untuk memberikan hasil yang lebih tinggi pula.

Selamat berinvestasi dengan aman dan nyaman!

 

Selamat! Anda telah membaca artikel ini sampai selesai.

Apakah isi artikel ini bermanfaat untuk menambah wawasan Anda tentang bank kustodian? Apakah bermanfaat bagi Anda yang ingin berinvestasi reksa dana?

Jika artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda, bagikan artikel ini kepada teman-teman Anda agar mereka juga mendapatkan pengetahuan penting dari artikel ini.

 

Sumber Referensi:

  • Rudiyanto. 3 Oktober 2016. Apa Yang Terjadi Jika Bank Kustodian Bangkrut? Rudiyanto.blog.kontan.co.id – https://goo.gl/bLFHPC

 

Sumber Gambar:

  • Selagi Muda – https://goo.gl/SEKk9T
  • Bank – https://goo.gl/Qm3shp