EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDCCash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan Investasi

Terdapat enam orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi E-Dinar Coin Cash atau EDCCash, yang ditetapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY), dan telah dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya.

Jadi enam orang (tersangka), termasuk CEO-nya itu ditahan. Ditangkap kemarin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengutip dari Kompas.com.

Selain rumah AY, polisi juga menggeledah rumah tersangka lain berinisial H di Sukabumi, Jawa Barat, dan menyita sejumlah barang bukti.

Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini kepolisian juga tengah melakukan penelusuran terhadap korban yang terus bertambah.

Investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,” katanya.

Tipu-Tipu Investasi, Bos EDCCash & 5 Orang Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka 02 - Finansialku

[Baca juga: Waspada Terhadap Investasi Ilegal! Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya!]

 

Awal Mula Kasus Terjadi

Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa member mendatangi rumah AY, dan mempertanyakan soal pencairan uang kripto EDCCash.

Salah seorang korban bernama Diana menjelaskan para member kesulitan mencairkan koin uang kripto. Selain itu, para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya.

Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta,” ujar salah satu member EDCCash, Diana.

Member lainnya pun mengakui kesulitan mencairkan uang kripto sejak 6 bulan ke belakang. Pihak EDCCash beralasan masalah pencairan karena ada perbaikan sistem.

(Masalah) sistem, potongan fee, dan lain-lain. Setiap hari itu (ada) perubahan (sistem), jadi ‘PHP’,” ujar Diana, mengutip dari Cnbcindonesia.com, Rabu (21/04).

Diana sendiri memiliki beberapa member atau yang disebut ‘downline’. Semua member-nya menitipkan uang ke Diana untuk dibelikan koin, yang mana saat ini koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.

(Kerugian) kurang-lebih sih Rp 5 M,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member.

Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDCCash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

Asal tahu saja, dalam penjelasannya, EDC Cash merupakan perusahaan aset uang kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

EDC Cash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.

Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.

 

Tetap selektif dalam berinvestasi, ketahui lebih dalam mengenai perusahaannya sebelum membeli produk investasinya.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Tsarina Maharani. 20 April 2021. Bos EDCCash Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri. Kompas.com – https://bit.ly/3naaAEL
  • 20 April 2021. Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan dan Langsung Ditahan. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3gt1LEW
  • Rahajeng Kusumo Hastuti. 20 April 2021. Investasi Bodong, Bos EDCCash & 5 Orang Resmi Jadi Tersangka. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3v7r9Ed

 

Sumber Gambar:

  • 1 – https://bit.ly/32znXVy
  • 2 – https://bit.ly/32zcBRy