Pernahkah Anda mendengar istilah BPHTB? Apa saja dasar hukum yang mendasarinya? Bagaimana cara perhitungannya?

Mari simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Kenapa Wajib Dibayarkan?

Banyak yang kurang mengerti apa saja hak maupun kewajiban para pembeli juga pemilik tanah dan bangunan, salah satunya BPTHB.

BPTHB adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan ketika membeli rumah atau properti jenis lainnya.

Mengapa Bea, bukan Pajak? Nah, berikut ini jawabannya:

BPHTB - Finansialku

[Baca Juga: Definisi Aset Adalah]

 

Pertama, pembayaran pajak terjadi lebih dulu daripada saat terutang.

Contohnya, pembeli tanah bersertifikat wajib membayar BPHTB sebelum terjadi transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani.

Begitu juga bea meterai. Siapapun pihak yang membeli meterai tempel, berarti ia sudah membayar bea meterai, walaupun belum terjadi saat terutang pajak.

Kedua, frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidensial (berkali-kali), tidak terikat oleh waktu.

Misalnya, membeli atau membayar meterai tempel dapat dilakukan kapan saja.

Begitu juga dengan membayar BPHTB terutang. Sedangkan pajak harus dibayar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Adapun BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB).

Sesuai bunyi pasal 2, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi:

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
  4. Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia);
  5. Waris;
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Penggabungan usaha;
  11. Peleburan Usaha;
  12. Pemekaran Usaha; dan
  13. Hadiah.

Reformasi Kebijakan Perpajakan, Fokus Ke “Daya Saing” 01 - Finansialku

[Baca Juga: Definisi Murabahah Adalah]

 

Namun yang sering terjadi dalam masyarakat adalah Jual beli; Tukar-menukar; Hibah; Hibah wasit; dan Waris.

 

Cara Menghitung BPHTB

Untuk pembayaran BPHTB, para wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Adapun rumus perhitungannya adalah:

  • Tarif pajak x Dasar Pengenaan Pajak
  • Tarif x (NJOP PBB – NJOPTKP)

 

 

Sedangkan, syarat mengurusnya ialah:

  • Jual Beli

  1. SSPD BPHTB;
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan;
  3. Fotokopi KTP Wajib Pajak;
  4. Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013);
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik).

Quiz Pajak Penghasilan Perusahaan dan Badan yang WAJIB Dibayarkan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Definisi Gharar Adalah]

 

  • Hibah, Waris, atau Jual Beli Waris

  1. SSPD BPHTB;
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan;
  3. Fotokopi KTP Wajib Pajak;
  4. Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013);
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik);
  6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga.

 

Perbedaan BPHTB dan PBB

Sekilas BPHTB (Bea) ini mirip dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Perbedaannya terletak pada subyek, obyek, tarif, tata cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan, serta dasar hukum yang mengatur keduanya.

Jika tarif Bea yang lama sebesar 5% dan yang baru ditetapkan adalah maksimal sebesar 1%, maka perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan serta tarif PBB adalah sebesar 0.5%.

Dari segi pembayarannya, PBB dibayar pertahun, sedangkan Bea dibayarkan saat pertama kali Anda memiliki objek Bea saja.

Tempat pembayaran Bea semula hanya bisa dilakukan di Bank, Kantor Pos atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 09/PJ.6/2001 tanggal 6 April 2001.

Namun pemerintah telah meluncurkan aplikasi Bea online (e-BPHTB) yang memudahkan wajib pajak juga notaris dalam mencari informasi transaksi pembayaran Bea hingga beberapa tahun ke belakang.

Agar lebih mudah lagi, akan lebih baik jika Anda sudah membuat anggaran khusus untuk membayar berbagai kewajiban.

Lakukan pembuatan anggaran menggunakan Aplikasi Finansialku yang bisa Anda unduh melalui Google Play Store sekarang juga!

Selain praktis, caranya pun sangat mudah. Berikut ini video tutorialnya:

 

Tunggu apalagi? Yuk mulai dari sekarang!

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Sudahkah Anda membayar Bea? Bagikan artikel ini kepada mereka yang belum mengetahuinya. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 27 April 2016. Rumus Cara Menghitung BPHTB Tanah / Rumah. Lamudi.co.id – http://bit.ly/333rU2Q
  • Admin. 25 Agustus 2015. Mau Jual Beli Rumah, Wajib Kenalan dengan PBB, NJOP dan BPHTB Kalau Ga Mau Beli Kucing dalam Karung. Moneysmart.id – http://bit.ly/2psRU9T

 

Sumber Gambar:

  • Bangunan – http://bit.ly/33ryfoX
  • BPHTB – http://bit.ly/33pMUkp