Anda peserta BPJS? Jika menghadapi kendala seputar urusan BPJS, silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.

Simak ulasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Seputar BPJS Ketenagakerjaan!

Berkenaan dengan pemerataan Program Jaminan Sosial, sejak tanggal 1 Juli 2015 yang lalu pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mengikuti program BPJS.

Seluruh pegawai atau karyawan perusahaan harus mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 manfaat jaminan diantaranya:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKm)
  • Jaminan Pensiun (program baru)

 

NB: Bagi Anda Peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) tetap mendapatkan fasilitas tersebut, namun tidak termasuk fasilitas Jaminan Pensiun.

 

Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910, Jawab Cepat Pertanyaan Anda Seputar BPJS 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan dan Rasakan Manfaatnya!]

 

Bagi Anda yang memiliki perusahaan, segeralah mendaftarkan setiap Anda, tidak terkecuali pada BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan yang mengatur akan hal ini sudah jelas tertulis jelas dan dimandatkan melalui:

  • Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
  • UU No. 40 tahun 204 tentang Sistem Jaminan Sosial.
  • UU No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

Apabila ditemukan ada sebuah perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sudahkah Anda mendaftarkan setiap karyawan yang bekerja di perusahaan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan?

 

Proses Pembayaran yang Mudah dan Praktis

Bagi Anda yang sudah mendaftarkan setiap karyawan Anda pada BPJS Ketenagakerjaan, kini proses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dan praktis.

Proses sebelumnya memang agak sedikit kurang praktis.

Seperti yang telah Anda ketahui, dimana sebelumnya Anda perlu menggunakan Virtual Account (VA) sehingga perusahaan dan BPJS masih harus melakukan koordinasi saat proses pemisahan setiap jenis iuran, seperti JKK, JKm dan JHT.

Kini, BPJS Ketenagakerjaan melakukan inovasi melalui cara pembayaran iuran yang semakin mudah dan praktis melalui sistem Electronic Payment System (EPS).

Melalui EPS, BPJS ingin mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan juga bertanggungjawab.

Hal ini memudahkan peserta dalam membayar iuran, karena sudah terpisah dan sesuai dengan program yang ingin dibayarkan.

Sebelum menggunakan layanan EPS, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui link di bawah ini:

eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs

 

 

Pendaftaran Electronic Payment System (EPS)

  1. Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) Anda.
  2. Masukkan email (Email ini akan menjadi Email Login Akun EPS Anda sehingga sebaiknya gunakan email resmi perusahaan yang akan menjadi email khusus EPS BPJS Ketenagakerjaan).
  3. Masukkan Kode Keamanan (captcha) sesuai gambar yang ada di sebelah kiri Kode Keamanan, lalu klik Register.
  4. Kemudian akan terbuka Pilih Perusahaan, apabila NPP yang dimasukkan benar dan belum diregistrasikan.
  5. Masukkan Nama Kontak Perusahaan Anda, lalu klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.
  6. Klik Register lagi dan lakukan konfirmasi
  7. Klik OK, kemudian akan muncul pemberitahuan pengiriman email
  8. Buka email Anda yang digunakan untuk register, bukalah email aktivasi E-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan dengan subjek: Aktivasi Aplikasi Online E-Payment System.
  9. Klik atau kopi link aktivasi tersebut ke browser
  10. Kemudian Anda akan masuk ke halaman Login Aktivasi EPS, lalu masukkan email dan PIN Anda.
  11. Klik Start Login dan Anda akan masuk ke halaman Ganti PIN.
  12. Masukkan PIN Lama Anda.
  13. Masukkan PIN Baru Anda sebanyak 2x untuk verifikasi.
  14. Setelah semua kolom yang kosong terisi, klik tombol Ganti PIN.

 

SELAMAT! Proses Pendaftaran EPS selesai dilakukan. Akan ada pemberitahuan End of Procedure.

Kabar Gembira! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah dan Praktis 01 - Finansialku

[Baca Juga: Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan]

 

Pada tahap ini, Anda sudah selesai melakukan registrasi EPS dan selanjutnya untuk dapat melakukan pembayaran, Anda harus membuat Kode Iuran dengan memasukkan Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pembuatan Kode Iuran

Sebelum membuat Kode Iuran yang digunakan untuk pembayaran melalui EPS, berikut ini diuraikan beberapa syarat dan ketentuan dalam pembuatan Kode Iuran.

  1. Pembayaran Iuran dihitung per Program.
  2. Kelebihan atas pembayaran Iuran masing-masing program menjadi kompensasi untuk bulan selanjutnya.
  3. Kekurangan atas Iuran salah satu Program menyebabkan kepesertaan bulan berjalan dianggap belum lunas.
  4. Pembayaran kekurangan dapat dilakukan dengan membayar sesuai kekurangan atas Iuran program yang kurang bayar (contoh: Iuran JKK kurang bayar Rp500, maka harus membuat Kode Iuran baru, namun hanya mengisi kekurangan sebesar Rp500, untuk program JKK saja, sisanya dikosongkan/dibuat 0).
  5. Pembayaran menggunakan Cek/Bilyet Giro selain Bank Kerjasama diakui setelah RTGS/kliring dana berhasil.
  6. Nominal Iuran per Program yang dirinci saat pengisian Rincian Iuran merupakan untuk nilai nominal Iuran untuk seluruh Tenaga Kerja berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja dari seluruh Tenaga Kerja Anda.
  7. Kode Iuran dibuat per bulan.
  8. Rincian Iuran sekarang tidak dapat memasukkan nilai desimal. Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan transaksi transfer antar Bank.
  9. Untuk pembayaran dengan nilai desimal, maka pembayaran atas iuran dengan nilai desimal dibulatkan di atas. Pembulatan dilakukan per program.
  10. Kode Iuran hanya dapat dibuat apabila Kode Iuran tidak ada yang UNPAID.
  11. Sehubungan dengan adanya fitur Kode Iuran Tetap (Statik, tidak berubah), Pembuatan Kode Iuran hanya dapat dilakukan apabila Kode Iuran tidak ada yang UNPAID. Apabila terdapat iuran yang UNPAID, maka harus dilakukan pembayaran/penyelesaian atas Kode Iuran tersebut.
  12. Aktivasi Kode Iuran Tetap dapat dilakukan dengan menghubungi Pembina Anda di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan Anda terdaftar.

 

Gratis Download E-book Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Ketentuan dan Penggunaan Status Kode Iuran:

  1. Kode Iuran tidak memiliki masa expired selama Kode Iuran tersebut belum dibayar. Kode Iuran yang sudah dibayar tidak dapat digunakan lagi.
  2. Jika terdapat kekurangan atas Iuran program tertentu, maka dapat dibuat Kode Iuran baru untuk program yang memiliki kurang bayar tersebut.
  3. Status pembayaran Kode Iuran (PAID/UNPAID) hanya merupakan status pembayaran terhadap Kode Iuran tersebut.
  4. Status pembayaran di sisi BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Perhitungan mandiri atas Iuran menggunakan Formulir F2a atau tools SIPP akan sesuai untuk Peserta yang selalu membayar lunas atas Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Jangan Gunakan Jasa Calo BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Saldo Jamsostek dan JHT Anda! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Investasi untuk Pensiun di Program JHT BPJS Ketenagakerjaan]

 

Cara Pembuatan Kode Iuran

  1. Silakan Anda login ke: bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
  2. Pilih perusahaan Anda di Identitas Perusahaan pada menu Pilih.
  3. Klik pada Perusahaan Anda di daftar perusahaan.
  4. Kemudian klik Buat Kode Iuran pada Daftar Transaksi Kode Iuran.
  5. Isilah BLN IURAN pada FORM RINCIAN IURAN.
  6. Selanjutnya Anda perlu mengisi JUMLAH IURAN DAN DENDA.
  7. Turun ke bawah, kemudian klik Proses Iuran.
  8. Pop Up Cek akan muncul kemudian lakukan konfirmasi OK.
  9. Setelah Kode Iuran Anda muncul, Anda dapat melakukan pembayaran di Bank yang bekerjasama.
  10. Pada tahap ini akan muncul notifikasi End of Procedure dan Anda telah selesai melakukan Prosedur Pembuatan EPS dan Kode Iuran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda.

 

Berapa Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Anda Tanggung?

Segera lakukan prosedur diatas untuk memudahkan cara bayar BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda sudah tahu besaran iuran yang harus Anda bayarkan sebagai karyawan setiap bulannya? Baca juga cek besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda.

 

Kendala Proses Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa kendala proses pencairan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

 

#1 Kartu Kepesertaan Hilang

Untuk kartu peserta hilang, solusinya adalah dengan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian.

Surat tersebut nantinya akan menggantikan kartu Jamsostek/BPJS TK yang hilang. Tapi, jangan lupa cantumkan nomor KPJ dalam surat keterangan hilang tersebut.

 

#2 Paklaring Hilang

Seandainya paklaring hilang, solusinya adalah meminta ulang dibuatkan paklaring atau surat keterangan telah berhenti bekerja dari perusahaan yang bersangkutan.

Jika perusahaan sudah tutup, solusi lainnya bisa meminta surat keterangan tidak bekerja dari Disnaker setempat.

Tapi jika menilik status fanpage resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk paklaring hilang bisa membuat surat keterangan dari pihak kepolisian, dengan mencantumkan nama perusahaan tempat bekerja dalam surat keterangan hilang tersebut.

 

#3 Tidak Punya Buku Tabungan

Bagi yang tidak memiliki tabungan, solusinya tentu saja segera membuat tabungan di bank. Membuka rekening bank tidaklah susah. Dan bank-nya pun bisa bank apa saja.

 

#4 Tidak Punya Kartu Keluarga

Kartu Keluarga sangat diperlukan untuk validitas data-data kependudukan peserta BPJS TK yang mau mencairkan JHT. Tanpa membawa Kartu Keluarga, keinginan untuk mengambil uang JHT tak akan terkabulkan.

Jadi, bagi yang tidak atau belum mempunyai Kartu Keluarga, solusinya segera buat Kartu Keluarga. Lagi pula Kartu Keluarga memang diperlukan dalam berbagai kepentingan administrasi lainnya.

 

#5 Tidak Punya KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga berkas yang harus banget dibawa ketika mau mencairkan dana JHT. Tapi bagaimana jika tidak punya KTP?
Solusinya bagi yang tidak punya KTP adalah dengan menggunakan SIM.

 

#6 Akun Masih Aktif

Mulai 1 September 2015, semua peserta BPJS TK bisa mencairkan uang JHT-nya dengan syarat sudah berhenti kerja dan melewati masa tunggu selama satu bulan. Karena sudah berhenti bekerja, seharusnya dalam masa tunggu satu bulan tersebut akun BPJS TK sudah non aktif. Artinya, sudah tidak ada setoran iuran lagi.

Masalahnya, entah karena apa, terkadang walaupun kita sudah berhenti kerja, akun BPJS TK tetap aktif. Setiap bulannya perusahaan masih melakukan pembayaran iuran.

Mau Terlindungi & Punya Jaminan Hari Tua Ini Persyaratan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mau Terlindungi & Punya Jaminan Hari Tua? Ini Persyaratan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan!]

 

Kejadian seperti ini ada untungnya sekaligus ada juga ruginya.

Untungnya, saldo uang JHT kita terus bertambah, padahal kita sudah berhenti bekerja, sebab perusahaan tanpa sadar masih masih membayarkan iuran.

Ruginya, kita jadi tidak bisa mencairkan uang JHT. Karena akun BPJS TK masih aktif, kita jadi dianggap belum berhenti bekerja.

Selain itu, kita juga terpaksa harus mengkoreksi ulang paklaring, karena gara-gara akun masih aktif itu juga, tanggal berhenti bekerja yang tertulis di paklaring tentu menjadi tidak valid.

 

Solusi:

Menghubungi pihak perusahaan tempat dulu bekerja. Katakan saja agar menghentikan setoran. Kemudian jangan lupa meminta mereka untuk mengoreksi tanggal berhenti bekerja pada paklaring.

Berdasarkan pengalaman saya, biasanya pihak perusahaan cuma mencoret tanggal yang salah tadi dengan pena, lalu di bawahnya ditulis tanggal yang benar, terus diberi stempel perusahaan.

 

#7 Data Kependudukan Tidak Cocok

Data-data kependudukan yang tidak sama antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya juga bisa menjadi kendala dalam pencairan uang JHT.

Apalagi kalau perbedaannya cukup fatal, bisa-bisa pengajuan klaim JHT untuk sementara akan ditolak, sampai ada koreksi dari pihak-pihak terkait.

Misalnya, tanggal bulan dan tahun lahir yang tercantum di KPJ berbeda dengan yang tercantum di KTP. Nama yang tertera di paklaring tidak sama dengan nama yang ada di kartu keluarga.

 

Solusi:

Lihat berkas mana yang data-datanya benar dan berkas mana yang data-datanya salah.

  • Jika berkas yang data-datanya salah adalah berkas dari perusahaan, misalnya paklaring, maka kita hanya perlu mendatangi perusahaan untuk mengkoreksinya.
  • Jika berkas yang data-datanya salah adalah data kependudukan, misalnya KTP atau KK, maka kita hanya perlu meminta surat keterangan dari kelurahan.

 

Jangan Gunakan Jasa Calo BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Saldo Jamsostek dan JHT Anda! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Cerdik Mempercantik Taman Rumah Jika Budget Anda Terbatas]

 

Itulah beberapa kendala yang sering ditemukan dalam proses pencairan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi semua kendala-kendala itu tidak akan membuat kita tidak bisa mengambil uang JHT kita, semua bisa dicari solusi atau jalan keluarnya.

Pada dasarnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengecekan bukan untuk mempersulit peserta BPJS TK mengambil hak-nya, tapi untuk memastikan uang JHT benar-benar diterima oleh pihak yang benar.

 

Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910

Jika Anda masih mendapatkan kendala seputar pengurusan BPJS atau pencairan dana JHT, segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan 1500910

Call Center BPJS Ketenagakerjaan melayani Anda selama jam kantor.
Nomor 1500910 dapat diakses melalui telepon dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.

Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.

 

Untuk lebih jelasnya, Finansialku sudah merangkum mengenai cara dan prosedur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengambil beberapa tips langsung dari video berikut ini:

 

Bagikan pengalaman Anda dalam mencairkan dana JHT dari program BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda mengalami kendala?

Jika Anda merasa artikel di atas bermanfaat, Anda dapat membagikan artikel tersebut kepada rekan-rekan Anda yang membutuhkan. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Angga Aliya. 30 Desember 2016. Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa via Online Shop. Detik.com – https://goo.gl/UNSiZL
  • Sepulsa. 9 Maret 2017. Sekarang, Semakin Praktis Bayar BPJS Ketenagakerjaan! Sepulsa.com – https://goo.gl/91Bkdz
  • BPJS Ketenagakerjaan. https://goo.gl/LFVyqR

 

Sumber Gambar:

  • Call Center BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/ZNzTDm
  • Call Center BPJS – https://goo.gl/87hF96