Dalam ilmu akuntansi, dikenal sebuah istilah yang disebut likuidasi. Sudahkah Anda tahu definisi likuidasi? Likuidasi adalah istilah yang sering digunakan untuk menyatakan penyusutan suatu aset atau harta tertentu.

Ingin tahu lebih dalam tentang likuidasi? Yuk simak penjelasannya melalui artikel Finansialku di bawah ini. Selamat membaca!

 

NEWS: LPS telah Melikuidasi 89 Bank

Melansir dari Kompas.com, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat telah melikuidisasi 89 bank sejak pertama kali resmi berdiri pada 22 September 2005. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 1 bank umum,
  • 83 bank perkreditan rakyat (BPR), dan
  • 3 BPRS.

 

Saat ditanya mengenai alasan di balik likuidasi tersebut, LPS menyangkal bahwa alasannya adalah karena mengikuti situasi pasar, melainkan ada unsur penipuan (fraud)-nya.

Direktur Eksekutif Riset, Surveillance, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono, di Jakarta, Rabu (6/6/2018) mengungkapkan:

“Likuidisasi dilakukan karena disinyalir ada unsur fraud pada bank-bank tersebut, bukan karena situasi pasar.”

 

Definisi Likuidasi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Bedanya Pinjaman Uang dan Pembiayaan?]

 

Dalam 89 lembaga keuangan dan bank tersebut, 4 BPR di antaranya adalah hasil likuidasi LPS pada tahun 2018 ini.

Sebelumnya, pada 2017, LPS telah melikuidisasi 9 BPR lain yang izin usahanya juga dicabut oleh OJK.

Sementara dari sisi pembayaran klaim, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp20,54 miliar untuk 9.332 rekening hingga 31 Mei 2018.

Jumlah rekening tersebut lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 7.309 rekening. Namun nominal klaim yang dibayarkan LPS pada 2017 lebih besar yakni Rp47,34 miliar.

Dengan demikian jumlah pembayaran klaim oleh LPS sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2018 mencapai Rp1.004 triliun untuk 160.027 rekening.

Nah, tentunya kalian sudah sering mendengar berita seperti ini bukan? Tapi pernahkah Anda bertanya-tanya sebenarnya apa definisi dari likuidasi ini?

Bagi Anda yang penasaran, Finansialku sudah merangkum definisi likuidasi sebagai berikut ini.

 

Definisi Likuidasi

Likuidasi memang bukan merupakan isilah yang asing di telinga kita, karena sudah banyak sekali kasus bank terlikuidasi seperti contoh di atas. Namun kerap kali masih banyak yang menyalahartikan istilah yang satu ini.

Agar tidak tersesat dalam definisi yang keliru, mari melihat definisi likuidasi menurut beberapa sumber berikut ini.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Melansir dari Black’s Law Dictionary 6th Edition, definisi likuidasi adalah:

With respect with winding up of affairs of corporation, is process of reducing assets to cash, dischargng liabilities and dividing surplus or loss. Occurs when a corporation distributes its net assets to its shareholders and ceases its legal existence.”

 

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi adalah:

“Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham”

 

Berbeda lagi dengan Kamus Istilah Perbankan Indonesia, likuidasi adalah:

“Tindakan pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan hukum bank.”

 

Menurut Zainal Asikin dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, menyebutkan likuidasi adalah:

“Sebagai suatu tindakan untuk membubarkan suatu perusahaan atau badan hukum.”

 

Menurut Sutan Remy Sjahdeini:

“Likuidasi adalah tindakan pemberesan terhadap harta kekayaan atau aset (aktiva) dan kewajiban-kewajiban (pasiva) suatu perusahaan sebagai tindak lanjut dari bubarnya perusahaan.

 

Kesimpulannya, likuidasi merupakan salah satu istilah ekonomi yang sering digunakan untuk menunjukkan posisi keuangan ataupun kekayaan sebuah organisasi perusahaan. 

Definisi Likuidasi 03 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Jenis Kartu Kredit yang Cocok untuk Wanita Milenial: Jenis, Contoh, dan Manfaatnya]

 

Selain definisi langsung, istilah likuidasi pun kerap dimanfaatkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152). Dalam UUPT likuidasi dilakukan sehubungan dengan pembubaran perseroan yang terjadi karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 142 ayat (1). Salah satu sebab terjadi pembubaran perseroan adalah karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pasal 142 ayat [1] huruf e). Selanjutnya, dalam pasal 143 ayat (1) diatur bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.Dalam penjelasan pasal 143 ayat (1) ditegaskan antara lain bahwa pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Perpres No. 25 Tahun 1999). Pasal 1 angka 4 Perpres No. 25 Tahun 1999 menyebutkan bahwa likuidasi bank adalah: “Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank”

 

Setelah melihat definisinya, mari lebih mengenal mengenai likuidasi melalui beberapa poin berikut ini:

 

#1 Komponen Likuidasi

Engle dan Lange menyatakan bahwa  likuiditas memiliki tiga komponen dasar yang saling berkaitan satu dengan lainnya guna menjaga tingkat likuiditas dan kestabilan ekonomi perusahaan atau organisasi, yaitu kerapatan, kedalaman, dan resiliensi.

  1. Kerapatan, merupakan gap yang terjadi dalam harga yang disetujui dengan harga normal suatu barang.
  2. Kedalaman, merupakan jumlah ataupun volume produk yang dijual dan dibeli pada tingkat harga tertentu.
  3. Resiliensi,adalah kecepatan perubahan harga menuju harga efisien setelah berlangsungnya penyimpangan ataupun ketidakstabilan harga.

 

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

#2 Fungsi Likuidasi

Adapun beberapa fungsi dari likuiditas itu sendiri bagi perusahaan diantaranya:

  1. Media untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
  2. Sebagai antisipasi dana yang diperlukan saat ada kebutuhan mendesak.
  3. Memudahkan nasabah (bagi lembaga keuangan atau bank) yang ingin melakukan penarikan dana.
  4. Sebagai poin penentu bagi suatu perusahaan untuk mendapatkan persetujuan investasi atau usaha lain yang menguntungkan.

 

Bagaimana mengukur tingkat likuidasi dari sebuah bank atau lembaga keuangan tertentu?

Sebelum membahasnya lebih lanjut, jika Anda tertarik memperoleh banyak informasi terbaru, terutama soal keuangan, Anda bisa mengakses ebook keuangan Finansialku.

Banyak sekali informasi yang bisa Anda peroleh, salah satunya ebook mengenai perencanaan keuangan untuk mengelola uang pribadi dan bisnis:

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Anda bisa download ebook-nya dan memperoleh banyak informasi secara GRATIS.

Tunggu apalagi? Yuk miliki sekarang juga!

 

Rasio Likuidasi

Tingkat likuidasi sebuah organisasi perusahaan biasanya dijadikan sebagai salah satu tolok ukur untuk pengambilan keputusan orang-orang yang berkaitan dengan perusahaan.

Semakin tinggi tingkat likuidasi sebuah organisasi perusahaan, maka semakin baik pula kinerja perusahaan tersebut.

Sebaliknya, semakin rendah tingkat likuidasi dari sebuah organisasi perusahaan, maka semakin buruk kinerja perusahaan tersebut.

Nah, untuk mengukur tingkat likuidasi biasanya dimanfaatkanlah sebuah rasio yang disebut dengan rasio likuidasi.

Kondisi Perusahaan yang Kurang Apresiatif Kepada Karyawan Akan Merugikan Perusahaan Anda 03 Finansialku

[Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Juga Bisa Merencanakan Keuangan dengan Aplikasi Finansialku]

 

Rasio likuidasi adalah rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban atau membayar utang jangka pendeknya. Rasio inilah yang dapat digunakan untuk mengukur seberapa likuidnya suatu perusahaan.

Jika perusahaan mampu memenuhi kewajibannya berarti perusahaan tersebut likuid, sedangkan jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya berarti perusahaan tersebut ilikuid.

Untuk mengukur rasio likuidasi tersebut, maka dapat dilakukan perbandingan antara nilai aktiva setara kas dengan kewajiban jangka pendek perusahaan.

Agar tidak bingung, yuk lihat apa saja komponen perhitungan rasio likuidasi tersebut:

 

#1 Current Ratio (Rasio Lancar)

Current ratio merupakan sebuah perhitungan sederhana yang dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan aktiva perusahaan yang likuid pada saat ini atau aktiva lancar (current asset).

Dengan menghitung rasio ini, akan diketahui sejauh mana aktiva lancar perusahaan dapat digunakan untuk menutupi kewajiban jangka pendek atau utang lancarnya.

Semakin besar perbandingan aktiva lancar dengan utang lancar maka artinya semakin tinggi pula kemampuan perusahaan dalam menutupi kewajiban utang lancarnya.

Rumus untuk menghitung current ratio yakni sebagai berikut:

Current Ratio = Current Asset : Current Liabilities

 

Jika hasilnya di atas 1,0 berarti perusahaan masih sanggup memenuhi kewajibannya. Sedangkan jika nilainya di bawah 1,0, maka perusahaan sedang dalam kesulitan finansial.

 

#2 Quick Ratio (Rasio Cepat)

Quick ratio atau rasio cepat merupakan penjelasan lebih lanjut dari current ratio.

Rasio ini akan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan menggunakan aktiva lancar atau tanpa memperhitungkan persediaan karena persediaan akan membutuhkan waktu yang lama untuk diuangkan dibanding dengan aset lainnya.

Quick Ratio  ini terdiri dari piutang dan surat-surat berharga. Jadi semakin besar rasio, semakin baik juga posisi keuangan perusahaan.

Jika hasilnya mencapai 1:1 atau 100%, maka ini akan berakibat baik jika terjadi likuidasi karena perusahaan akan mudah untuk membayar kewajibannya.

Rumus untuk menghitung quick ratio yakni sebagai berikut:

Quick Ratio = (Current Asset – Inventory) : Current Liabilities

 

Jika hasilnya lebih dari 1,0 maka artinya kemampuan perusahaan yang baik dalam memenuhi kewajibannya.

 

#3 Cash Ratio (Rasio Kas)

Rasio ketiga untuk mengukut likuiditas lainnya melibatkan kas perusahaan yakni cash ratio atau rasio kas.

Rasio ini digunakan untuk mengukur besarnya uang kas yang tersedia untuk melunasi kewajiban jangka pendek yang ditunjukan dari tersedianya dana kas atau setara kas, contohnya rekening giro.

Berikut adalah cara penghitungannya:

Cash Ratio = (Cash + Marketable Securities) : Current Liabilities

 

Jika hasil rasio menunjukkan 1:1 atau 100% atau semakin besar perbandingan kas dengan utang maka akan semakin baik.

 

#4 Cash Turnover Ratio (Rasio Perputaran Kas)

Rasio perputaran kas akan menunjukkan nilai relatif antara nilai penjualan bersih terhadap kerja bersih. Modal kerja bersih merupakan seluruh komponen aktiva lancar dikurangi total utang lancar.

Rasio ini dihitung dengan cara membagi nilai penjualan bersih dengan modal kerja. Rasio ini menunjukkan seberapa besar penjualan untuk modal kerja yang dimiliki perusahaan.

Rumus yang digunakan untuk mengukurnya adalah sebagai berikut:

Cash Turnover Ratio = Penjualan Bersih : Modal Kerja Bersih

 

#5 Working Capital to Total Asset Ratio (Rasio Modal Kerja Terhadap Total Aset)

Working Capital to Total Asset Ratio merupakan rasio yang dapat menilai likuiditas dari total aktiva dan posisi modal kerja.

Cara menghitungnya adalah dengan membandingkan kedua komponen di atas sehingga diperoleh nilai perbandingannya.

Adapun rumus yang digunakan untuk mengukur Working Capital to Total Asset Ratio adalah sebagai berikut:

Rumus Working Capital to Total Asset Ratio (Rasio Modal Kerja Terhadap Total Aset)

 

728x90 hitung sekarang Kesehatan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Kesehatan Keuangan

 

Dengan beberapa informasi tersebut, kini Anda bisa menghitung rasio likuidasi perusahaan atau lembaga keuangan maupun bank, termasuk perusahaan sendiri.

Hasil ini dapat Anda manfaatkan untuk banyak hal, misalnya untuk meyakinkan investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan yang bersangkutan.

 

Share Informasinya Yuk!

Bagaimana, apakah ini informasi yang baru bagi Anda? Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang masih kebingungan akan istilah metode perhitungan bunga layaknya anuitas.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai definisi likuidasi lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Perbedaan Pailit dan Likuidasi. Hukumonline.com – https://goo.gl/5F91Uv
  • Admin. Pengertian Likuidasi Terlengkap. Dosenakuntansi.com – https://goo.gl/Ufdse5
  • Ridwan Aji Pitoko. 13 Tahun Berdiri, LPS Telah Melikuidisasi 89 Bank. Ekonomi.kompas.com – https://goo.gl/W5b7hr
  • Sandy Makruf. Pengertian Likuiditas, Rumus dan Contoh Rasio Likuiditas. Akuntansilengkap.com – https://goo.gl/F6eHL2
  • Yenny Abdullah. 11 Oktober 2011. Beberapa Definisi Terkait Likuidasi. Yenaset.wordpress.com – https://goo.gl/UXy7US

 

Sumber Gambar:

  • Definisi Likuidasi 1 – https://goo.gl/idPBB2
  • Definisi Likuidasi 2 – https://goo.gl/FwKHqT
  • Definisi Likuidasi 3 – https://goo.gl/eJDX2n