Untuk Anda yang akan memulai dan atau yang sudah berinvestasi, tahukah Anda definisi P2P Lending adalah berikut ini?

Apa definisinya? Mari simak…

 

Definisi P2P Lending Adalah

Definisi P2P Lending adalah pertemuan antara orang yang membutuhkan pinjaman dengan orang lain yang bersedia memberikan pinjaman.

Disebut P2P atau Peer to Peer karena tidak ada perantara lagi, pertemuan tersebut bersifat langsung, antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman.

Menurut Peraturan OJK 77/2016, P2P adalah Layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara Kreditur/Lender (Pemberi Pinjaman) dan Debitur/Borrower (Penerima Pinjaman) berbasis teknologi informasi.

OJK menyebut Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang merupakan P2P Lending.

Definisi P2P Lending Adalah 01 Finansialku

[Baca Juga: Simak Review P2P Lending Modalku Sebelum Mulai Investasi]

 

Sesuai definisi tersebut, proses Fintech Peer to Peer Lending Indonesia harus memiliki 4 langkah yaitu:

  • Registrasi Keanggotaan. Pengguna (Pemberi/Penerima pinjaman) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone.
  • Pengajuan Pinjaman. Penerima pinjaman mengajukan pinjaman. Pemberi pinjaman memilih Penerima pinjaman yang akan didanai.
  • Pelaksanaan Pinjaman. Pemberi dan Penerima pinjaman menandatangani perjanjian pinjam meminjam. Pemberi pinjaman mengirimkan dana yang dipinjamkan. Penerima pinjaman menerima dana.
  • Pembayaran Pinjaman. Penerima pinjaman membayar pinjamannya kepada Pemberi pinjaman.

 

Satu hal yang membedakan P2P dengan Bank adalah di P2P terjadi pertemuan antara penerima pinjaman (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).

Pertemuan tersebut harus terjadi di platform teknologi informasi penyelenggara P2P antara borrower dan lender.

Sementara, perbedaan di bank, pihak yang menabung tidak tahu kepada siapa dana yang mereka tabung tersebut disalurkan sebagai pinjaman oleh bank.

Tidak ada pertemuan antara borrower dan lender di bank. Itu sebabnya dalam situs penyelenggara peer-to-peer Lending OJK mewajibkan adanya halaman lender di samping halaman borrower.

Dengan adanya pertemuan lender dan borrower, maka perusahaan P2P tidak melakukan penghimpunan dana.

Bahkan OJK mengeluarkan peraturan bahwa dana lender yang di rekening bank escrow milik penyelenggara P2P hanya boleh mengendap paling lama 2 hari.

 

Cara Kerja dari Definisi P2P Lending Adalah

Cara kerja Peer to Peer Lending adalah sebagai berikut:

  • Pertama, platform Peer to Peer Lending menganalisis dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk platform menetapkan tingkat risiko borrower
  • Kedua, borrower terpilih akan di tempatkan oleh platform P2P dalam marketplace P2P secara online beserta dengan informasi komprehensif soal profil dan risiko borrower
  • Ketiga, investor P2P melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P yang disediakan oleh platform.
  • Keempat, investor P2P melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform
  • Kelima, borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform
  • Keenam, investor P2P menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower lewat platform.

14 Ebook Mengelola Keuangan Bisnis dan Pribadi

 

Larangan P2P Lending

Jika penyelenggara P2P Lending melanggar suatu peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK maka P2P akan mendapat konsekuensi.

Konsekuensinya adalah pencabutan izin dan pelarangan operasional. OJK menetapkan bahwa fintech P2P Lending di Indonesia dilarang apabila:

  1. Melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan selain P2P.
  2. Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa seizin pengguna. Dilarang memberi penawaran tanpa izin, misalnya via SMS atau WA.
  3. Bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur (borrower). Penyelenggara P2P tidak diperkenankan menjadi penerima pinjaman atau pemberi pinjaman.
  4. Memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Tidak memberikan garansi kepada lender atas pinjaman bahwa pinjaman tersebut dijamin dibayar.
  5. Menerbitkan surat utang. Tidak boleh menerbitkan obligasi, misalnya, karena sumber pendanaan untuk borrower harus dari lender.
  6. Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
  7. Mengenakan biaya pengaduan. Pengaduan harus mudah, dan gratis
  8. Memberikan rekomendasi kepada Pengguna. Penyelenggara tidak boleh memberikan rekomendasi pinjaman yang sebaiknya dipilih oleh lender.

 

Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech P2P

Dalam perkembangan fintech P2P, satu hal yang menjadi isu penting adalah pengambilan data pribadi.

Misalnya data kontak, foto, ataupun data pribadi lain dari ponsel peminjam saat calon nasabah mengunduh aplikasi pinjaman online.

Data pribadi ini, selain untuk pembuatan credit scoring dan profil kredit peminjam, digunakan pula dalam proses penagihan collection pinjaman.

Meskipun dalam POJK 77 tidak mengatur secara spesifik soal pengambilan data pribadi, sementara kebocoran data pribadi dapat dipicu akses pada smartphone pengguna pinjaman online di P2P fintech.

Definisi P2P Lending Adalah 05 Finansialku

[Baca Juga: P2P Lending vs Forex, Mana yang Cocok untuk Dijadikan Investasi?]

 

Sedangkan, Indonesia hingga saat ini belum memiliki tentang UU Perlindungan Data Pribadi.

OJK mengambil langkah progresif mengatur soal pengambilan data pribadi dalam rangka perlindungan konsumen, dengan menetapkan bahwa:

“Untuk saat ini Fintech P2P Lending hanya dapat akses pada camera, microphone, location (CEMILAN). Apabila ada pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK memberikan sanksi.”

Dalam beberapa kesempatan, OJK melakukan suspend atas Fintech P2P yang mengambil data pribadi di luar yang sudah ditentukan di atas (camera, microphone, location).

Suspend akan berlanjut sampai pencabutan surat terdaftar jika perusahaan P2P tidak mengikuti ketentuan OJK.

 

Peraturan P2P Lending OJK

Dalam perizinan P2P Lending, OJK mengatur dua tahap proses, yaitu:

 

#1 Pendaftaran

  • Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan ke OJK.
  • Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan LPMUBTI (P2P) mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
  • Penyelenggara yang beroperasi sebelum memperoleh surat tanda bukti terdaftar dari OJK akan dinyatakan sebagai fintech ilegal dan penanganan selanjutnya diserahkan ke Satgas Waspada Investasi.

 

#2 Perizinan

Permohonan izin paling lama satu tahun sejak terdaftar. Jika tidak, surat tanda bukti terdaftar dinyatakan batal.

Saat ini, hanya ada satu penyelenggara P2P yang memiliki izin, sementara 105 lainnya baru memiliki tanda terdaftar dan belum sampai tanda izin.

Namun, dengan tanda terdaftar, penyelenggara P2P dapat melakukan operasional pinjam meminjam.

 

Perkembangan P2P Lending Indonesia

Pertumbuhan jumlah pemain P2P (Peer to Peer) naik cepat sekali. Saat ini, sesuai data per Maret 2019, 106 perusahaan P2P resmi sudah terdaftar di OJK.

Kehadiran fintech P2P lending di Indonesia sangat bagus karena memberikan akses keuangan yang lebih lebar kepada masyarakat.

Masyarakat yang selama ini tidak bisa meminjam ke bank, sekarang bisa meminjam di fintech P2P Lending.

Data OJK menunjukkan bahwa pencairan P2P lending sudah diberikan ke 6 juta peminjam dan mencapai 28 triliun rupiah.

Definisi P2P Lending Adalah 02 Finansialku

[Baca Juga: P2P Lending vs Forex, Mana yang Cocok untuk Dijadikan Investasi?]

 

Meskipun masih kecil jika dibandingkan kredit perbankan, tetapi pertumbuhan pinjaman P2P sangat cepat dan diberikan ke pasar inklusi keuangan yang tidak tersentuh atau ditolak bank.

Jumlah 6 juta penerima pinjaman P2P lending bukanlah jumlah debitur yang kecil dalam waktu kurang dari 2,5 tahun.

Jumlah ini diyakini akan terus tumbuh cepat seiring makin banyak perusahaan P2P baru yang terdaftar resmi di OJK. Namun, sebagai industri yang masih sangat muda, P2P menghadapi banyak tantangan.

Tugas pelaku industri P2P adalah mengikuti peraturan OJK dan mengedukasi masyarakat agar hanya menggunakan fintech P2P lending legal yang terdaftar di OJK.

Sobat Finansialku, definisi P2P Lending adalah telah kita sama-sama tahu dari pembacaan yang baru saja kita selesaikan.

Kini Anda, sebelum memulai investasi di P2P lending Anda wajib tahu apakah telah terdaftar di OJK atau belum.

Sebagai referensi tambahan bagi Anda, untuk Anda semakin yakin berinvestasi di P2P lending, silakan tonton video berikut ini. 

 

Semoga artikel ini, bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk berbagi artikel ini, kepada sahabat dan rekan-rekan Anda. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Walter P. Apa Itu Peer to Peer Lending (P2P Lending)? Cari Tahu Selengkapnya. Koinworks.com – http://bit.ly/3rTstK9
  • R. Quiserto. Pengertian Fintech P2P Peer to Peer Lending OJK Indonesia (Manfaat, Jenis, Resiko). Duwitmu.com – http://bit.ly/35fh91a

 

Sumber Gambar: 

  • 01 – http://bit.ly/3a9Jdoo
  • 02 – http://bit.ly/2MxxwiU
  • 03 – http://bit.ly/3ppOtKO
  • 04 – http://bit.ly/2YjYZHS
  • 05 – http://bit.ly/3qX7gha