Kebijakan insentif pajak ini diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Daftar Insentif Pajak Untuk Warga DKI Jakarta

Ada kabar baik nih, khususnya untuk warga Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak. Program ini bertujuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kebijakan insentif pajak tersebut diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif.

“Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 60 Tahun 2021,” tulis akun Instagram resmi @humaspajakjakarta.

 

Program keringanan ini berlaku sejak 16 Agustus, namun perlu diketahui syarat dan ketentuannya agar wajib pajak bisa memanfaatkan diskon dan pemutihan pajak tersebut.

Melansir dari Kontan.co.id, berikut rincian insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021:

#1 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pasal 3

Besaran keringanan pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya.

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021.

 

Pasal 4

Selain memberikan keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus 2021; dan
  2. keringanan sebesar 15% (lima belas persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.

Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

[Baca juga: Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Bayar PBB Guys!]

 

Pasal 5

Bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak berlaku.

 

#2 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pasal 6

(1) Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021.

 

Pasal 7

(1) Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak tahun-tahun sebelumnya.

(2) Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan
  2. keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021

 

Pasal 8

Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

 

#3 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pasal 9

Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

Dengarkan audiobook di bawah ini biar kamu nggak lagi kebingungan tentang pajak penghasilan pribadi.

 

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

#4 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pasal 10

Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan NPOP > Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan < Rp3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah).

Besaran keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. keringanan sebesar 50°/0 (lima puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di bulan Agustus 2021;
  2. keringanan sebesar 25% (dua puluh lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021; dan
  3. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

 

#5 Pajak Reklame

Pasal 11

Terhadap penyelenggaraan reklame untuk tahun Pajak 2021 dan tahun Pajak sebelum tahun 202 1 diberikan keringanan pokok Pajak.

Besaran keringanan pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak di bulan Agustus 2021; dan
  2. keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak di bulan September 2021.

 

#6 Penghapusan Sanksi Administratif

Penghapusan sanksi administratrif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:

  1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan
  3. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak untuk BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak reklame dan/ atau sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan Pajak untuk jenis Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak restoran, dan Pajak parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan pembayaran Pajak dilakukan pada periode bulan Agustus 2021 sampai bulan September 2021.

Pemberian insentif diatas diberikan secara otomatis oleh sistem, terkecuali untuk BPHTB pemberian pengurangan pokok melalui permohonan wajib pajak dengan melengkapi persyaratan administrasi yang dapat dipelajari lebih lanjut di Pergub 60 Tahun 2021 dengan mengirimkan permohonan kantor UPPPD yang berwenang.

Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 20%. Permohonan diajukan paling lambat 60 hari. sejak Peraturan ini diundangkan ke Kantor UPPPD yang berwenang.

 

Untuk mencatat keuangan secara praktis dan terperinci kalian bisa gunakan aplikasi Finansialku yang bisa langsung diunduh lewat Google Play Store maupun App store. Segera rasakan manfaatnya!

 

Editor: Ari A. Santosa

 

Sumber Referensi:

  • Yanita Petriella. 22 Agustus 2021. Warga DKI Sudah Bayar Pajak PBB di Agustus? Ini Cara Memperoleh Insentif. Ekonomi.bisnis.com – https://bit.ly/2Wj6bXa
  • Vendhy Yhulia Susanto. 19 Agustus 2021. Ini dia daftar 6 insentif fiskal dari Pemprov DKI Jakarta. Nasional.kontan.co.id – https://bit.ly/3mtltDy
  • Ridwan Arifin. 22 Agustus 2021. Hore! Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di DKI Jakarta. Oto.detik.com – https://bit.ly/3DetMsP

 

Sumber gambar:

  • https://bit.ly/3gtZ7xH