Apakah Anda memiliki usaha online (marketplace)? Jika iya, jangan lupakan salah satu hal penting, yaitu pajak e-commerce.

Kali ini, artikel Finansialku akan membahas tuntas mengenai pajak e-commerce yang kami siapkan untuk Anda! Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Mengenal E-Commerce

Perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia saat ini sedang digandrungi banyak orang.

Namun, kini para pelakunya sedang dilanda kekhawatiran karena pemerintah akan berencana menerapkan pajak bagi bisnis e-commerce.

Gemilangnya perkembangan dan pertumbuhan e-commerce di Indonesia memang membuat pemerintah melihat fenomena ini sebagai potensi pajak.

Transaksi e-commerce dikenal sebagai bentuk transaksi yang tidak mengenal batas negara.

Dalam suatu marketplace, biasanya terdiri dari berbagai macam toko yang berasal dari sejumlah pelosok negara.

Kini, banyak orang yang beralih berbelanja dari toko offline ke toko-toko online, sehingga transaksi e-commerce semakin meningkat.

Hal itulah yang membuat pemerintah semakin memperhatikan kegiatan transaksi e-commerce.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce, transaksi e-commerce terbagi atas 4 model bisnis, yakni online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail.

Pajak E-Commerce 02 - Finansialku

[Baca Juga: Siapa Saja Seleb yang Bisnis Makanan Sehat? Ini Dia Informasinya]

 

Hal yang perlu diingat bahwa pajak menjadi suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Namun terkadang, masih saja banyak orang yang enggan atau lupa membayarnya.

Alasannya banyak, mulai dari pajak yang terlalu tinggi, tidak adanya uang, atau terlalu sibuk dengan urusan masing-masing hingga akhirnya lupa membayar pajak.

Ingat ya! Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membangun negara. Maka, jangan sampai mengabaikannya.

Jika Anda termasuk salah satu orang yang sering lupa dengan pajak, ada baiknya untuk selalu melakukan perencanaan keuangan.

Dengan melakukannya, Anda bisa mengetahui hal apa saja yang dapat Anda rencanakan secara keuangan untuk saat ini dan masa mendatang, termasuk membayar pajak.

Kini, Anda dengan mudah memanfaatkan teknologi untuk melakukannya. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk membantu mengelola keuangan dan merencanakan keuangan keluarga melalui fitur-fiturnya yang canggih.

Anda bisa mulai mengalokasikan dana untuk membayar pajak setiap bulannya juga dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Selain itu, aplikasi ini juga memiliki fitur pengingat sehingga Anda dipastikan tidak akan lupa dengan kewajiban membayar pajak.

Jika belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Nah selain itu, jangan lupa juga untuk selalu melakukan perencanaan keuangan untuk hal lainnya.

Alangkah lebih baiknya agar Anda mempelajarinya terlebih dahulu menggunakan ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Ilmu yang akan Anda dapatkan bisa diperoleh secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Tunggu apalagi? Yuk segera miliki dan praktikkan sekarang juga!

 

Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi E-Commerce

Online marketplace merupakan penyedia tempat kegiatan usaha berupa toko internet yang ada sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa.

Jasa yang fungsinya sebagai perantara pembayaran yang diserahkan oleh penyelenggara online marketplace merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Penyerahan JKP di dalam daerah pabean atau pemanfaatan JKP dari luar pabean yang dilakukan di dalam daerah pabean akan dikenakan PPN.

Sama seperti ketika PPN terutang, faktur pajak dibuat oleh penyelenggara online marketplace kepada online marketplace merchant.

Pengenaan PPN atas transaksi e-commerce atau pajak e-commerce tertera dalam UU PPN Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, pasal 11 ayat (1) dan (2), dan pasal 13.

Selain tertera dalam UU PPN, dasar hukum atas pajak e-commerce ini juga tertera dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).

Berikut ini beberapa penjelasan selengkapnya mengenai pajak pertambahan nilai atas transaksi e-commerce:

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

#1 Saat Terutang PPN atas Transaksi E-Commerce

Penyerahan JKP di dalam daerah pabean, terjadi pada saat:

  1. Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP. Hal ini sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
  2. Kontrak atau perjanjian ditandatangani pada saat sebagaimana dimaksud pada poin pertama, tidak diketahui.
  3. Pembayaran yang sudah diterima sebelum penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, yakni pada:
    • Saat harga perolehan JKP dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
    • Saat penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya.
    • Saat perolehan JKP dibayar seluruhnya maupun sebagian yang terjadi lebih dahulu atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian ketika terjadinya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.

 

Gunakan Facebook Sebagai Salah Satu Cara Mengembangkan Bisnis E-Commerce 01 - Finansialku

[Baca Juga: Deretan 10 Selebgram Indonesia Terkaya 2018 Dengan Bayaran Tinggi]

 

#2 Saat Pembuatan Faktur Pajak PPN atas Transaksi E-Commerce

Saat pembuatan faktur pajak PPN atas transaksi e-commerce, sama saja ketika membuat faktur pajak terutang.

Faktur pajak dibuat oleh penyelenggara online marketplace kepada online marketplace merchant untuk penyerahan JKP di dalam daerah pabean.

Sedangkan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, maka menggunakan SSP atas penyetoran PPN yang merupakan dokumen dengan kedudukan yang disamakan dengan faktur pajak.

SSP ini dibuat oleh online pajak marketplace merchant.

 

Pajak Penghasilan atas Transaksi e-Commerce

Selain dikenakan PPN, transaksi e-commerce juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Objek PPh adalah penjualan barang dan/atau penyediaan jasa.

Jika penghasilan dari penjualan barang atau penyediaan jasa merupakan objek pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan potongan PPh.

Tarifnya sendiri, untuk pihak online marketplace merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam online marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final.

Dasar hukum pengenaan PPh atas transaksi e-commerce terdiri dari Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

 

Pajak E-Commerce Indonesia

Adanya isu dan kabar yang menyatakan bahwa pajak yang akan diberlakukan atas transaksi e-commerce merupakan model baru yang bisa memberatkan dan menjadi kontra produktif bagi bisnis e-commerce.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku e-commerce.

Penerapan pajak bagi para pelaku e-commerce di Indonesia masih dalam tahap perencanaan dan koordinasi.

Pajak e-commerce di Indonesia tidak akan diberlakukan untuk semua pemilik bisnis e-commerce.

Secara lebih spesifik, perusahaan yang sudah mempunyai penghasilan besarlah yang akan dikenakan pajak atas transaksi e-commerce.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Pelaku E-Commerce Wajib Membayar Pajak

Besaran pajak yang akan ditetapkan untuk e-commerce di Indonesia masih belum pasti.

Namun, nantinya besaran pajak e-commerce tersebut akan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku di Indonesia, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai yang sudah ada.

Ketentuan pajak e-commerce di Indonesia akan menggiring pada wacana yang menyatakan tidak akan ada perbedaan antara bisnis e-commerce dan non-commerce.

Jika Anda merupakan pelaku bisnis e-commerce, maka atas penghasilan yang Anda terima akan dikenakan pajak dan Anda sebagai wajib pajak harus membayar besaran jumlah pajak yang terutang.

 

Jangan lupa untuk membagikan artikel penting ini, karena mungkin banyak teman atau rekanan kerja Anda yang ingin mengetahui bagaimana pajak untuk transaksi e-commerce. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Asep Irwan. Pajak E-Commerce Indonesia, Apa dan Bagaimana Akan Diterapkan?. Maxmanroe.com – https://goo.gl/zyoeQ4
  • Rezita Rani. Pajak E-Commerce: PPN atas Transaksi Online Marketplace. Online-pajak.com – https://goo.gl/owqv3w

 

Sumber Gambar:

  • Pajak E-Commerce 1 – https://goo.gl/2YKjkj
  • Pajak E-Commerce 2 – https://goo.gl/zrc4m3