Berencana mengembangkan bisnis startup? Bagaimana dengan pembiayaan bisnis CIMB Niaga yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini?
Cari tahu jawabannya dalam artikel Finansialku berikut ini!
Rubrik Finansialku
Pembiayaan Bisnis CIMB Niaga untuk Startup
Perusahaan rintisan atau umum disebut startup merupakan semua perusahaan yang belum lama beroperasi (Wikipedia).
Mayoritas startup berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat.
Umumnya, usia perusahaan <3 tahun, jumlah pegawai <20 orang, pendapatan <US$100.000/tahun, dan beroperasi dalam bidang teknologi melalui website dengan produk berupa aplikasi digital.
Jika Anda berencana merintis bisnis, hal utama yang harus dipertimbangkan ialah modal.
[Baca Juga: Definisi Kapitalisme Adalah]
Apabila masih ragu, Anda dapat mengonsultasikannya ke perencana keuangan profesional Finansialku yang siap membantu melalui fitur “Tanya Jawab” dalam Aplikasi Finansialku. Unduh aplikasinya melalui Google Play Store.
Anda juga harus mencari informasi pembiayaan bisnis yang kini sudah banyak dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan, salah satunya CIMB Niaga.
Terdapat 14 pembiayaan bisnis CIMB Niaga, 7 di antaranya telah dibahas pada artikel sebelumnya.
Semuanya menerapkan biaya dan tingkat pricing yang kompetitif. Berikut penjelasannya:
#1 Pembiayaan Investasi (PI) iB
Fasilitas ini cocok untuk membiayai aset baru atau bahkan refinancing atas aset yang telah Anda miliki.
Fitur:
- Nilai pembiayaan: Menyesuaikan nilai investasi atau aset yang dibiayai (Rupiah/ Valuta Asing).
- Jangka waktu: >12 bulan.
- Media penarikan: Sesuai akad Syariah yang digunakan.
- Sifat pembiayaan: On Liquidation.
- Prinsip: Syariah, akad Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah/MMQ, dan Ijarah Muntahiyya Bitamlik/IMBT sesuai kebutuhan dan karakteristik investasi.
#2 Pembiayaan Transaksi Khusus (PTK) iB Jangka Panjang
Fasilitas ini tepat jika kebutuhan investasi Anda bersifat khusus, tidak dapat diakomodir Pembiayaan Investasi (PI).
Fitur:
- Nilai pembiayaan: Menyesuaikan nilai investasi atau aset yang dibiayai (Rupiah/ Valuta Asing).
- Jangka waktu: >12 bulan.
- Media penarikan: Sesuai akad Syariah yang digunakan, baik sekaligus maupun bertahap.
- Sifat pembiayaan: On Liquidation ataupun Revolving.
- Pembayaran kembali: Angsuran dan/atau Ballon Payment dengan keringanan Grace Period.
- Prinsip: Syariah, akad Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah/MMQ, dan Ijarah Muntahiyya Bitamlik/IMBT sesuai kebutuhan dan karakteristik investasi.
#3 Pinjaman Transaksi Khusus (PTK) Jangka Panjang
Fasilitas ini tepat jika kebutuhan investasi Anda bersifat khusus, tidak dapat diakomodir Pembiayaan Investasi (PI).
Fitur:
- Nilai pembiayaan: Menyesuaikan nilai investasi atau aset yang dibiayai (Rupiah/ Valuta Asing).
- Jangka waktu: >12 bulan.
- Media penarikan: Customer Acknowledgement Receipt (CAR) atau Promes, baik sekaligus maupun bertahap.
- Sifat pembiayaan: On Liquidation ataupun Revolving.
- Pembayaran kembali: Angsuran dan/atau Ballon Payment dengan keringanan Grace Period.
#4 Kerja Sama Inti Plasma
Fasilitas ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan kebun sawit, baik refinancing maupun replanting sebagai upaya menyejahterakan petani (plasma) kebun sawit, dengan bekerjasama bersama perusahaan besar sebagai Inti.
Fitur:
- Jangka waktu: Maksimal 12 tahun (Rupiah).
- Sifat pembiayaan: On Liquidation.
- Pembayaran kembali: Angsuran, disesuaikan cashflow dan proyeksi kondisi kebun.
- Prinsip: Syariah, akad Murabahah, Musyarakah, Musyarakah Mutanaqisah/MMQ, sesuai kebutuhan.
[Baca Juga: Definisi Konsinyasi Adalah]
#5 Kerjasama Inti Plasma iB
Fasilitas ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan kebun sawit, baik refinancing maupun replanting khusus usaha berkelanjutan sebagai upaya menyejahterakan petani (plasma) kebun sawit, dengan bekerjasama bersama perusahaan besar sebagai Inti.
Fitur:
- Jangka waktu: Maksimal 12 tahun (Rupiah).
- Sifat kredit: On Liquidation
- Pembayaran kembali: Angsuran, disesuaikan cashflow dan proyeksi kondisi kebun.
- Prinsip: Syariah (Khusus pembiayaan iB), akad Murabahah, Musyarakah, Musyarakah Mutanaqisah/MMQ, sesuai kebutuhan.
#6 Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan
Fasilitas bagi Anda sebagai pengelola lembaga keuangan (BPR), dengan skema executing maupun channeling yang disesuaikan kebutuhan usaha dan mayoritas segmen nasabah.
Fitur:
- Nilai pembiayaan: Kebutuhan dan rencana kerja (Rupiah).
- Jangka waktu: Maksimal 10 tahun.
- Media penarikan: Sesuai akad Syariah yang digunakan.
- Sifat pembiayaan: On Liquidation.
- Prinsip: Syariah, akad Murabahah atau Mudharabah, sesuai kebutuhan.
#7 Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan iB
Fasilitas bagi Anda sebagai pengelola lembaga keuangan (BPRS), dengan skema executing maupun channeling yang disesuaikan kebutuhan usaha dan mayoritas segmen nasabah yang terstruktur dan spesifik
Fitur:
- Nilai pembiayaan: Kebutuhan dan rencana kerja (Rupiah).
- Jangka waktu: Maksimal 10 tahun.
- Media penarikan: Customer Acknowledgement Receipt (CAR) atau sesuai akad Syariah yang digunakan.
- Sifat pembiayaan: On Liquidation.
- Prinsip: Syariah (Khusus pembiayaan iB), akad Murabahah atau Mudharabah, sesuai kebutuhan.
Pilih yang Paling Dibutuhkan
Setelah melihat alternatif pembiayaan dari CIMB Niaga, manakah yang paling Anda butuhkan?
Pilih sesuai dengan kebutuhan juga kemampuan Anda saat melakukan pembayaran kembali.
Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis
Sila ajukan pertanyaan, komentar, juga pendapat Anda pada kolom di bawah ini. Bagikan artikel ini kepada para pebisnis lainnya. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. Pembiayaan. CIMBNiaga.com – http://bit.ly/2ssGvbn
Sumber Gambar:
- CIMB Niaga – http://bit.ly/2DHIR8N
Leave A Comment