Apa definisi grace period? Yuk cari tahu definisi, cara memanfaatkan, dan serba serbinya dalam artikel Finansialku berikut ini.

Selamat membaca!

 

Kebijakan di Sektor Perbankan

Tahukah Anda? Dalam sektor perbankan terdapat sebuah kebijakan dalam perkreditan, di mana Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank atau PPKPB merupakan panduan bagi bank dalam menyusun Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB), yaitu:

  • KPB harus mampu mengawasi portfolio perkreditan secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit secara individual; dan
  • KPB juga harus memiliki standar atau ukuran yang mengandung pengawasan intern pada semua tahapan dalam proses pemberian kredit.

Grace Period 02 - Finansialku

[Baca Juga: Para Mahasiswa, Enggan Berinvestasi karena Takut Judi? Ketahui Dulu Fakta-Fakta Ini!]

 

Salah satu kebijakan yang terdapat di dalamnya berbunyi seperti ini:

Kualitas Kredit yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok selama masa grace period dapat ditetapkan sebagai berikut:

  1. Setinggi-tingginya Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet;
  2. Kualitas tidak berubah untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus atau Kurang Lancar; dan
  3. Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat:
  • Menjadi Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan selama 3 (tiga) kali periode pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian Restrukturisasi Kredit; atau
  • Kembali sesuai dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit atau kualitas yang sebenarnya apabila terdapat tunggakan pembayaran bunga dalam 3 (tiga) kali periode pembayaran berturut-turut.

 

Di mana melansir dari Ojk.go.id, ketentuan saat ini yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan kualitas Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) pokok dan bunga ditetapkan sebagai berikut: selama grace period, kualitas mengikuti kualitas Kredit sebelum dilakukan restrukturisasi; dan
  2. Setelah berakhir, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

Risiko Pinjaman Online 02 - Finansialku

[Baca Juga: Reksadana Syariah, Bisa Dibeli dengan Modal Rp100 Ribu! Tunggu Apa Lagi?]

 

Dalam kebijakan tersebut kita melihat istilah “grace period” yang disetarakan dengan tenggat waktu pembayaran.

Namun masih banyak yang kebingungan mengartikannya dalam kasus perkreditan.

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda juga ingin tahu lebih dalam mengenai definisi dan bagaimana pemanfaatannya? Yuk simak ulasan Finansialku berikut ini!

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Definisi Grade Period Adalah

Jika ditanya soal definisi grace period, tentu Anda langsung teringat akan masa tenggang atau tenggat waktu pembayaran. Namun tahukah Anda definisi lengkapnya?

Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Grace Period (masa tenggang) merupakan kelonggaran waktu dalam melakukan pengembalian pinjaman pokok dan atau bunganya selama jangka waktu tertentu yang diperlukan guna mencapai suatu tahap tertentu bagi usaha yang bersangkutan agar tidak memberatkan perusahaan tersebut. (glosarium).

Karena merupakan masa tenggang, maka istilah ini kerap digunakan dalam dunia perkreditan, di mana kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan dalam waktu tertentu.

Nah, dalam kredit ada perjanjian yang menyangkut jumlah, imbalan, dan waktu.

Jadi, dalam kredit grace period dapat diartikan sebagai masa tenggang yang memungkinkan pihak peminjam untuk membayar bunga pinjamannya saja hingga jangka waktunya yang ditentukan berakhir.

Artinya, setelah grace period berakhir, pihak peminjam akan membayar pokok dan bunga setiap bulannya hingga tenor pinjaman berakhir.

Bagi pihak pendana, itu artinya dirinya hanya akan mendapatkan pengembalian berupa bunganya saja selama grace period.

Setelah berakhir, maka pihak pendana akan mendapatkan pengembalian berupa pokok dan bunga setiap bulannya.

WASPADA Dengan Modus Pinjaman Online! Jangan Sampai Terjadi Kepada Anda! 01 - Finansialku

[Baca Juga: FinClass Reksa Dana: How To Make Profit and Double Your Income From Mutual Fund]

 

Contoh lain penggunaannya adalah dalam kartu kredit, di mana saat pembayaran kartu kredit yang lewat dari jatuh tempo akan membebani pengguna kartu.

Dengan adanya grace period, mereka masih memiliki waktu untuk membayar lunas tagihan tanpa harus terkena denda dan mendapat catatan kredit buruk.

Jadi, sangat disarankan agar sebelum mengajukan kredit atau kartu kredit Anda menanyakan soal kebijakan grace period-nya dahulu.

Perlu Anda ketahui, tidak semua bank menyediakan hal ini bagi para pemegang kartu kredit atau pengaju kredit.

 

Memanfaatkan Grace Period

Dari definisi di atas tentu kita bisa memahami bahwa grace period memberikan keuntungan bagi pihak peminjam.

Tenggang waktu antara penutupan transaksi dan jatuh tempo pembayaran memberikan kita ruang untuk membayar tagihan. Dengan syarat, kita dapat memanfaatkannya dengan baik.

Bagaimana caranya?

Tentu saja dengan memperhatikan syarat dan ketentuannya dengan baik. Oleh karena itu, pertama-tama saat menerima kontrak kredit Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Tanggal penutupan statement kartu kredit setiap bulannya.
  • Jatuh tempo pembayaran tagihan kartu kredit atau kredit.
  • Sisa akhir (balance) kartu kredit atau kredit Anda.

 

Dari sini Anda bisa tahu kapan grace period kredit Anda, di mana grace period mulai berlaku setelah tanggal penutupan hingga jatuh tempo pembayaran pada bulan transaksi tersebut.

Keuntungan terbesar yang bisa didapatkan konsumen dalam grace period adalah mereka bisa membayar tagihan tanpa terkena bunga.

Sebagai contohnya begini:

Bapak A memiliki kartu kredit sebuah bank. Bapak A menerima tagihan kartu kreditnya pada tanggal 25 setiap bulannya.

Pada tagihan tersebut tertulis bahwa jatuh tempo pembayaran adalah pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Jika Bapak A ingin memanfaatkan grace period, maka Bapak A harus membayar tagihan kartu kredit tepat jumlah tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.

Karena Anda tidak memiliki tanggungan pembayaran, maka Anda bisa menikmati grace period di mana Anda bisa melakukan transaksi tanpa harus memikirkan bunga.

Saya Butuh Dana Pinjaman, Lebih Baik Kartu Kredit atau KTA Ya 02 Kartu Kredit - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Anda Tipe Investor yang Terlalu Percaya Diri? Kenali Gejala “Overconfidence Bias” agar Investasi Anda Aman!]

 

Apabila Bapak A melakukan transaksi dalam grace period tersebut, maka nantinya akan tercatat sebagai transaksi dalam tagihan berikutnya.

Sebaliknya, jika Bapak A tidak membayar kartu kredit tepat jumlah atau tepat waktu, maka setiap transaksi yang Anda buat akan dikenakan bunga, ditambah lagi dengan tagihan yang masih tersisa di bulan sebelumnya.

Jadi, sebaiknya Anda selalu membayar tagihan kartu kredit maupun kredit selama grace period-nya, jika tidak ingin terkena bunga lebih besar.

Bahkan dalam kartu kredit tertentu, memanfaatkan grace period artinya Anda bisa bertransaksi dengan kredit bebas bunga, meskipun jangka pendek (1 bulan).

 

Kesimpulan

Bagaimana? Apakah artikel ini cukup menggambarkannya?

Ingat kembali semua yang telah dipaparkan pada penjelasan di atas. Anda harus benar-benar memperhatikan grace period yang berlaku pada seriap bank.

Selain itu, jangan lupa untuk atur arus kas Anda dengan rapi, teratur dan tidak ribet dengan menggunakan Aplikasi Finansialku.

Aplikasi ini dapat memudahkan Anda dalam pencatatan pendapatan, alokasi pengeluaran, anggaran bulanan, persiapan dana seperti liburan, membeli barang atau pernikahan, dan berbagai fitur lainnya yang membuat pencatatan finansial Anda semakin baik.

Cara Mudah dan Cepat Mengajukan Kartu Kredit Mandiri 03 - Finansialku

[Baca Juga: 30 Nasihat Investasi Dari Peter Lynch, Salah Satu Manajer Investasi Tersukses di Amerika]

 

Anda bisa men-download aplikasi Finansialku dari melalui Google Play Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC.

Dapatkan potongan harga berlangganan hingga Rp50.000 dengan kode promo: POTONG50RIBU untuk menjadi member Premium selama satu tahun agar Anda bisa berkonsultasi tanpa batas dengan Konsultan Keuangan Bersertifikat dari Finansialku.

Gunakan saja fitur Tanya Jawab pada Aplikasi Finansialku untuk berkonsultasi kapan pun dan di mana pun.

 

Tunggu apalagi? Yuk lakukan sekarang juga!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai definisi grace period atau istilah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, sila ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. AKUNTANSI PERBANKAN: Pengertian Kredit, Fungsi, Unsur, Macam, Prinsip, Definisi Kredit Menurut Para Ahli. Sarjanaku.com – http://bit.ly/2p8X36W
  • Admin. Apa itu Grace Period? Definisi Grace Period. Simulasikredit.com – http://bit.ly/33SObko
  • Admin. Kebijakan Di Sektor Perbankan. Ojk.go.id – http://bit.ly/32FyUDC
  • Admin. Kredit (Pengertian, Fungsi, Unsur, Macam, Prinsip, & Definisi Para Ahli). Artikelsiana.com – http://bit.ly/2pSK6xV
  • Admin. Tinjauan Mengenai Perkreditan Perbankan dan Perjanjian Kredit Sindikasi Secara Umum Serta Ketentuan dan Syarat Perjanjian Kredit Bagi Pembiayaan Pembangunan Jalan Tol. Lib.ui.ac.id – http://bit.ly/365OieH
  • Lunaria. 2017. Apa yang Dimaksud Dengan Grace Period?. Koinworks.zendesk.com – http://bit.ly/364KXMW

 

Sumber Gambar:

  • Grace Period 1 – http://bit.ly/2N4e3mK
  • Grace Period 2 – http://bit.ly/2Pi8F23