Ini penjelasan lengkap soal rencana pemerintah revisi tax holiday & tax allowance! Ketahui informasi selengkapnya di artikel Finansialku berikut ini!

 

Pemerintah Revisi Tax Holiday & Tax Allowance

Pemerintah berencana untuk revisi tax holiday & tax allowance, yang merupakan insentif libur pajak dan potongan pajak (PPh) untuk sejumlah perusahaan.

Melansir laman medcom.id, evaluasi ini berkaitan dengan capaian pemenuhan komitmen pelaku usaha dari insentif yang diberikan oleh pengambil kebijakan.

Hal ini juga mereka lakukan sebagai upaya mengkaji besaran insentif pajak yang investor terima terhadap realisasi dan dampaknya kepada negara.

“Memang akan kita lihat terus, terutama tax holiday & tax allowance. Itu kita ingin pastikan memang lead to penciptaan lapangan kerja.” Kata Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dikutip laman yang sama, Senin (04/04).

 

Dia melanjutkan, melalui rencana pemerintah revisi tax holiday & tax allowance ini, pihak otoritas terkait akan melihat komitmen investor dengan yang mereka janjikan, terkait jumlah lapangan kerja dan nilai investasi, yang ke depannya akan terus mendapatkan pengawasan.

“Jadi kita berikan dia tax holiday untuk berapa puluh tahun, dia itu ada jadwalnya, tahun pertama berapa penciptaan lapangan kerja, investasi berapa dan seterusnya. Itu yang kita awasi.” Katanya.

febrio

Febrio Nathan Kacaribu, Kepala BKF Kementerian Keuangan.
Sumber: Kontan

 

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday & tax allowance ini harus memenuhi sejumlah ketentuan, salah satunya adalah penciptaan lapangan kerja dan memberi dampak pada perekonomian sekitar.

Di samping itu, pemerintah juga ingin memastikan penerima insentif telah memenuhi dan menjalankan komitmennya.

Lebih lanjut, Fabrio mengatakan kalau sebenarnya realisasi insentif pajak untuk investor ini tidak terlalu besar dari rata-rata jumlah belanja perpajakan Rp 250 triliun per tahunnya.

Insentif pajak ini justru banyak bermanfaat untuk rumah tangga dan UMKM, yang artinya, tax holiday & tax allowance tidak terlalu memiliki banyak peminat.

Melansir laman nasional.kontan.co.id, dari data yang Febrio himpun sejak 2016 hingga saat ini, rata-rata belanja setiap tahun hanya Rp 60 sampai 70 triliun saja, dari total alokasi belanja Rp 250 triliun per tahunnya.

 

Di kesempatan yang sama, seorang Ekonom Senior Universitas Indonesia Chatib Basri mengatakan kalau pemerintah memang perlu melakukan evaluasi terkait ini.

Pasalnya, rata-rata alokasi tax expenditure terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya mencapai 1,6% setiap tahunnya.

Hal ini yang kemudian membuat belanja perpajakan, khususnya yang mereka berikan kepada investor atau dunia usaha tidak memberikan multiplier effect kepada sektor perekonomian.

“Yang menggunakan juga tidak terlalu banyak, itu padahal 1,6% dari PDB. Saya tidak melihat insentif itu diberikan ke dunia usaha dan output-nya naik. Kalau mau harus one on one. Tapi yang terjadi kan agak sulit kita melihat itu. Sementara sudah begitu banyak insentif yang diberikan.” Katanya.

 

Apa Itu Tax Holiday & Tax Allowance?

Buat mayoritas orang umum, istilah tax holiday & tax allowance memang sedikit asing. Berikut ini adalah pengertian lebih lanjut mengenai Tax Holiday dan Tax Allowance.

 

Tax Holiday

Melansir laman atpetsi.or.id, Tax Holiday sendiri adalah salah satu bentuk insentif pajak yang paling banyak mereka berikan kepada investor luar negeri sebagai upaya menarik perhatian investor luar negeri agar mau investasi di Indonesia.

Tax Holiday ini bisa berbentuk pembebasan beban Pajak Penghasilan (PPh) badan atau pengurangan tarif PPh badan untuk perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Adapun, bentuk tax holiday bukan hanya terbatas pada dua hal ini saja, karena ada pula bentuk modifikasi yang merupakan kombinasi dari dua bentuk di atas.

Adalah memberikan pembebasan PPh badan, kemudian berlanjutnya dengan pemberian pengurangan dalam periode tertentu.

[Baca Juga: Penting! 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak]

 

Selanjutnya, pihak-pihak yang berhak memanfaatkan fasilitas ini adalah:

  • Wajib Pajak Baru
  • Industri Pionir
  • Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit Rp 1 triliun.
  • Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan PPh.
  • Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal, dan dana tersebut tidak pihak terkait tarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.
  • Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya terlaksana sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.

 

Adapun, pemberian fasilitas yang permerintah berikan kepada Wajib Pajak yang menanamkan modal di bidang usaha tertentu, tertulis dalam Pasal 31A UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang sudah terakhir kali berubah pada UU No. 36 Tahun 2008, yang terdiri dari:

  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama, tidak lebih dari 10 tahun
  • Pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman.
  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

[Baca Juga: Amboi! Layanan Top Up E-Wallet Bakal Kena PPN 11%]

 

Tax Allowance

Sementara itu, Tax Allowance adalah fasilitas pajak yang investor terima , atau pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang mereka tanamkan.

Sedangkan, di antara Tax Holiday dan Tax Allowance tidak ada perbedaan yang signifikan, mengingat keduanya adalah fasilitas pajak untuk investor.

Di samping itu, penerapan kebijakan ini masih menjadi perdebatan di antara beberapa pihak.

 

Kemudian, kebijakan ini memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan tax holiday & tax allowance hanya pada saat periode tersebut berjalan, dan mengalihkan investasi mereka ke negara lain setelah masa fasilitas perpajakan berakhir.

Meski begitu, pemberian fasilitas pajak ini tidak bisa kita pungkiri mampu memberikan dampak positif, misalnya memberikan kesempatan lapangan kerja untuk para pencari kerja, juga meningkatkan penghasilan negara.

Jika Sobat Finansialku memiliki pertanyaan seputar pajak, Anda bisa hubungi Perencana Keuangan Finansialku melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai rencana pemerintah yang bakal revisi tax holiday & tax allowance ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikannya bersama dengan teman-teman dengan membagikan artikel dari Finansialku melalui pilihan platform yang tersedia di samping.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Siti Masitoh. 05 April 2022. Pemerintah Akan Evaluasi Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance. Nasional.kontan.co.id – https://bit.ly/3xbPJbg
  • M Ilham Ramadhan. 04 April 2022. Pemerintah Bakal Evaluasi Insentif Tax Holiday. Medcom. Id – https://bit.ly/3x9EfF3
  • Dina Lathifa. 10 Oktober 2019. Tax Holiday dan Tax Allowance, Apa Perbedaannya?. Online-pajak.com – https://bit.ly/3KlpJOf
  • Admin. 31 Mei 2016. Kamus Pajak. Atpetsi.or.id – https://bit.ly/3NVy8Kq