Bagaimana sih cara daftar antrean online kunjung pajak? Yuk, kita simak sampai selesai penjelasannya.

Sebagai orang yang taat pajak tentu Sobat Finansialku harus tahu apa yang baru dari Direktorat Jendral Pajak ini bukan? Jadi simak sampai selesai yuk untuk tahu lebih!

 

Summary:

  • Untuk mendapatkan antrean pelayanan kantor pajak bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs kunjung.pajak.go.id
  • Beberapa jenis pelayanan yang tersedia di situs kunjung.pajak.go.id di antaranya adalah loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu dan lainnya.

 

Apa Itu Kunjung Pajak

Bagi Sobat Finansialku selaku wajib pajak, apakah kamu sudah tahu mengenai aplikasi Kunjung Pajak. Fasilitas ini sangat penting dan memudahkan kita dalam kepengurusan pajak.

Kunjung Pajak adalah aplikasi antrean online yang telah disiapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Aplikasi ini dapat memungkinkan kita selaku Wajib Pajak untuk memesan antrean terlebih dahulu secara online sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sehingga kita selaku Wajib Pajak tidak perlu menunggu antrean yang cukup lama.

Cara Mendaftar Antrean Online pada Kunjung Pajak

Bagi Sobat Finansialku yang belum memahami dengan saksama tata cara mendaftar antrean online kantor pajak, Anda dapat mengunjungi situs kunjung.pajak.go.id secara lengkap dan ikuti panduan berikut ini!

Tangkap Layar Daftar Kunjung Pajak

Tangkap Layar Daftar Kunjung Pajak Sumber: kunjung.pajak.go.id

 

  1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
  1. Klik ‘Daftar‘ pada bagian bawah halaman
  1. Isi data pada kolom identitas sebagai berikut:
    • Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
    • Isi nomor NIK/Paspor pengunjung
    • Nama pengunjung
    • Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
    • Isi NPWP
    • Nama NPWP
    • Email
    • Nomor Handphone
  1. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan sebagai berikut:
    • Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain
    • Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum
    • Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah)
    • Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
    • Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang berstatus ODP, PDP atau positif Covid-19
    • Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir
  1. Pilih jenis layanan yang Anda perlukan dan waktu kunjungan sebagai berikut:
    • Kantor pajak tujuan
    • Pilih Layanan pajak yang Anda tuju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu (TPT), Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji temu dan lainnya
    • Nama kantor
    • Perihal layanan pajak
    • Tanggal kunjungan
    • Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB)
  1. Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, langkah selanjutnya Sobat Finansialku hanya perlu menunggu ‘nomor tiket antrean’ yang akan dikirim secara otomatis ke alamat email pendaftar.

Setelah itu, pendaftar tinggal tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak. 

[Baca juga: Kring Pajak 1500200: Layanan Call Center Pajak]

 

Temukan Tiket Antrean Online

Jika wajib pajak lupa atau tidak sempat screenshot nomor tiket antrean online, Sobat Finansialku masih bisa menemukannya dengan cara berikut:

Tangkap Layar Cari Tiket Antrean Pajak.

Tangkap Layar Cari Tiket Antrean Pajak. Sumber: Kunjung.pajak.go.id

 

  1. Masuk ke laman https://kunjung.pajak.go.id/
  2. Di bagian bawah halaman klik ‘Cari Tiket
  3. Kemudian telusuri nomor tiket antrean dengan mengisi nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK)
  4. Dari seluruh persyaratan daftar antrean online, khusus untuk layanan ‘Janji Temu’ wajib pajak harus menghubungi pihak yang Anda tuju terlebih dulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.
  5. Setelah berhasil menghubungi pihak layanan yang dituju, wajib pajak baru bisa melakukan tata cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id seperti panduan di atas.

 

Menu Layanan Kunjung Pajak

Dilansir dari laman ddtc.co.id, menu layanan baru yang ditambahkan adalah pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus.

Aplikasi Kunjung Pajak memuat 6 menu pengambilan tiket antrean, 5 menu di antaranya selain Konsultasi Perpajakan, antara lain:

 

#1 Loket SPT

Menu ini terkait dengan permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik, penyampaian SPT, dan surat lainnya.

 

#2 Konsultasi Perpajakan

Konsultasi Perpajakan berhubungan dengan keperluan konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan konsultasi lainnya.

 

#3 Konsultasi Aplikasi

Di dalam menu ini terkait dengan konsultasi e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya.

 

#4 Janji Temu                                                                              

Menu ini digunakan bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu.

Sobat Finansialku diharapkan membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/Whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal.

 

#5 Lainnya

Menu ini terkait dengan keperluan lainnya, termasuk layanan dengan NPWP, seperti layanan validasi PPhTB. Baca juga, Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang NPWP Pribadi

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu booking antrean untuk seluruh layanan adalah 3 hari kerja.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah tersedia secara online melalui www.pajak.go.id.

Termasuk layanan penyampaian SPT serta perubahan data, nomor telepon dan email wajib pajak.

Adapun layanan lain yang tersedia secara elektronik adalah validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta pendaftaran insentif pajak yang telah pemerintah sediakan untuk membantu ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Sayangnya, dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online.

Oleh sebab itu, wajib pajak dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja.

Sobat Finansialku dapat mengakses saluran pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

 

Cara Mengetahui Nomor Antrean Kunjung Pajak yang Tak Tersimpan

Ada kalanya kita lupa untuk mencatat atau melakukan screenshoot nomor antrian setelah melakukan pendaftaran. Alhasil kita tidak mengetahui berapa nomor antrean dari kunjung pajak.

Tak perlu khawatir, sebab ada cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahuinya.

Berikut ini beberapa di antaranya:

  1. Masuk ke halaman kunjung.pajak.go.id untuk mengakses laman tersebut.
  1. Klik menu atau fitur cari tiket yang terletak di bagian bawah halaman.
  1. Anda bisa melakukan penulusuran untuk menemukan nomor antrian dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Anda juga bisa menggunakan nomor paspor sesuai pengisian identitas pribadi pada saat mendaftar.

Dengan melakukan beberapa langkah di atas, Anda bisa menemukan nomor antrean setelah melakukan daftar kunjung pajak secara online.

 

Kunjung Pajak – Inovasi Baru Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan baru resmi telah dikeluarkan sejak 1 September 2020 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkaitan dengan antrean pendaftaran pelayanan pajak, yang wajib secara online melalui pajak.go.id.

Para wajib pajak tak perlu khawatir karena cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id ini tidak terlalu rumit. Karena hanya mengisi data seperti identitas diri, tanggal, dan waktu kunjungan.

Beberapa jenis pelayanan yang tersedia di antaranya adalah loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu dan lainnya.

Demi mengurangi risiko penularan dari ancaman virus di masa pandemi, peraturan baru mengenai antrean online kantor pajak ini dibuat sebagai langkah inovasi baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan demikian, apa pun proses transaksi perpajakan masih tetap berjalan walaupun tidak terjadi secara langsung.

Jika Anda memiliki masalah seputar perpajakan, Anda bisa berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku yang telah memiliki sertifikat.

Hubungi Perencana Keuangan Finansialku melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

 

Sobat Finansialku, kini sudah bisa bukan untuk mengambil nomor antrean online pada kunjung pajak?

Alangkah baiknya informasi ini tidak berhenti pada Anda saja. Mari berbagi informasi yang baik kepada banyak orang. 

Apakah tanggapan Anda mengenai artikel yang baru saja Anda baca? Sebagai Sobat Anda, tentu kami sangat berterima kasih bila Anda memberikan masukan kepada kami, lewat kolom komentar di bawah ini.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Kunjung Pajak. Selamat Datang Di Laman Kunjung Pajak. Pajak.go.id – https://bit.ly/3gR418P
  • Tim CNN Indonesia. 19 Februari 2021. Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Kunjung.pajak.go.id. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3wUz60G
  • Redaksi Pajak Online. 24 Februari 2021. Konsultasi di Kantor Pajak, Ambil Nomor Antrean Aplikasi Kunjung Pajak. Pajakonline.com – https://bit.ly/3qkvdzI
  • Redaksi DDTCNews. 24 Februari 2021. Mau Konsultasi Soal SPT Tahunan ke Kantor Pajak? Ambil Tiket di Sini. News.ddtc.co.id – https://bit.ly/3qtnlMn
  • Nuril Hidayah. 8 Februari 2023. Cara Mudah dan Praktis Daftar Kunjung Pajak Secara Online. Mekari.com – http://bit.ly/3jVKUi8