Keuangan syariah adalah sistem yang banyak diminati oleh masyarakat beberapa waktu belakangan.

Yuk, sama-sama pahami esensi keuangan syariah melalui pembahasan Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Keuangan berbasis nilai agama Islam di Indonesia mengalami pertumbuhan yang positif seiring berjalannya waktu.
  • Keuangan syariah punya perbedaan dengan keuangan konvensional dalam pengelolaan, manajemen kegiatan, dan transaksi.

 

Mengenal Apa Itu Keuangan Syariah

Indonesia adalah negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia. Seiring waktu, produk keuangan syariah pun di dalam negeri makin ramai peminat.

OJK mencatat, pada 2020 jumlah aset keuangan berbasis syariah mencapai nilai Rp1.803 triliun. Setahun setelahnya, nilai aset meningkat menjadi Rp1.36 triliun.

Hal ini menjadi angin segar untuk masyarakat yang ingin mendapat keuntungan dari produk berbasis syariah ini.

Keuangan syariah adalah sistem keuangan yang menggunakan pedoman berupa prinsip dan dasar hukum Islam. Penerapan tersebut tidak hanya berlaku pada sistem, melainkan produk yang dihasilkan.

Dalam catatan OJK, perkembangan aset berbasis syariah mengalami tren positif.

Tujuan produk syariah ini adalah menyalurkan dana yang nasabah simpan pada lembaga penyelenggara keuangan ke pengguna dana. Cara ini mirip dengan metode keuangan konvensional.

 

Prinsip Keuangan Syariah

Keuangan syariah adalah sistem yang berdasarkan ajaran agama Islam.

Karenanya, prinsipnya pun berdasarkan pada asas kebaikan. Beberapa prinsip dalam produk syariah adalah sebagai berikut:

  • Meraih rida Allah SWT.
  • Menerapkan tujuan yang sesuai dengan petunjuk dari Allah SWT (Al-Qur’an) dan teladan Nabi Muhammad SAW (hadis).
  • Tidak mengandung riba atau bunga.
  • Menggunakan prinsip bagi hasil antara penyelenggara keuangan (bank) dan nasabah.
  • Pembiayaan dilakukan pada sektor yang diharamkan dalam syariat Islam.
  • Investasi berjalan pada instrumen yang halal, baik dari zat-nya atau cara memperolehnya.

 

Larangan dalam Pengelolaan Keuangan Syariah

Ada beberapa larangan dalam penyelenggaraan keuangan syariah. Seluruh larangan ini bertujuan agar manusia tidak lalai dengan hajat hidupnya maupun orang lain.

Beberapa larangan dalam penyelenggaraan produk syariah adalah:

 

#1 Riba

Riba adalah tambahan yang dalam Islam adalah sesuatu yang haram. Hal ini Allah SWT jelaskan dalam firmannya di Surat Al-Baqarah ayat 275 sampai 278.

Dalam firman tersebut mengatakan bahwa manusia harus meninggalkan riba dan sistem bunga dan kembali ke sistem berbasis syariah.

 

#2 Maisir

Maisir merupakan cara mendapatkan kekayaan tanpa usaha keras atau berjudi. Maisir dilarang dalam Islam karena bersifat spekulatif (belum pasti) dan mengakibatkan kerugian.

Allah mengatur larangan maisir dalam surah Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

 

#3 Gharar

Gharar dalam keuangan syariah adalah sesuatu yang tidak pasti atau tidak jelas. Gharar juga berarti sebagai taruhan.

Hal tersebut dilarang karena barang yang dijual atau digunakan dalam transaksi tidak jelas atau di luar jangkauan. Misal, jual beli ikan yang masih di dalam air.

Baca juga, Inilah Perbedaan Konsultasi Keuangan Syariah dan Konvensional

 

#4 Boros

Boros adalah kebiasaan yang berakibat buruk bagi pelakunya.

Seseorang yang memiliki sifat boros atau konsumtif cenderung kesulitan mengendalikan keinginan belanja dan merencanakan keuangan.

 

Beberapa Produk Keuangan Syariah

Berikut adalah beberapa produk keuangan syariah yang dapat Anda pilih:

 

#1 Asuransi Syariah

Asuransi syariah dapat menjadi pilihan untuk Anda yang tidak cocok dengan asuransi konvensional. Instrumen ini tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.

Asuransi syariah dapat berjalan dengan prinsip tolong-menolong di antara pemegang polis. Caranya, dengan mengumpulkan dan mengelola agar diberikan kembali melalui pola pengembalian.

Jenis asuransi syariah memiliki misi akidah, ibadah, ekonomi, dan pemberdayaan.

 

#2 Surat Berharga Syariah

Produk selanjutnya adalah surat berharga syariah (sukuk). Instrumen ini merupakan surat utang berbasis syariah yang memiliki imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) atau bagi hasil tanpa bunga/riba.

 

#3 Saham Syariah

Saham syariah dirilis dalam pasar modal syariah. Untuk memastikan tidak ada manipulasi harga, seluruh transaksi jual beli tidak berjalan secara langsung.

Saham-saham yang terdaftar di pasar modal syariah tidak boleh mengandung komponen haram, seperti saham perusahaan minuman beralkohol atau rokok.

 

#4 Deposito Syariah

Mirip seperti deposito konvensional, deposito syariah adalah simpanan berjangka yang bank sediakan.

Bedanya, produk syariah ini menggunakan prinsip Islam. Nasabah akan mendapat keuntungan melalui asa mudharabah.

 

#5 Pembiayaan Syariah

Pembiayaan atau leasing syariah memiliki prinsip berbeda dengan pembiayaan konvensional.

Transaksi dalam produk ini berjalan dengan sistem pinjaman selaku penjual. Sedangkan dalam pembiayaan konvensional, transaksi menggunakan sistem kreditur.

Dalam pembiayaan syariah, penjual (perusahaan) harus memiliki barang yang dijual ke konsumen. Mereka harus membeli barang dari penyuplai baik dengan cara tunai atau non tunai.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan syariah menjual barang dengan nilai lebih tinggi ke konsumen sesuai perjanjian.

Saat melakukan transaksi, perusahaan harus menyebutkan keuntungan dan biaya tambahan lain secara transparan agar pembeli tidak merasa tertipu.

[Baca Juga: Investasi Syariah untuk Milenial dan Gen Z, Ini Kata Perencana Keuangan!]

 

Apa Perbedaan Keuangan Syariah dan Konvensional

Keuangan syariah adalah sistem yang memudahkan umat muslim memenuhi kebutuhannya.

Ada beberapa perbedaan keuangan jenis ini dengan konvensional, seperti:

 

#1 Sistem Pengelolaan

Pengelolaan finansial berdasarkan syariah berjalan berdasarkan prinsip Islam.

Dengan demikian, kekayaan tiap orang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan yang baik, dijaga dengan cara yang halal, dan bermanfaat untuk orang lain.

Selain itu, pengelolaan keuangan juga bertujuan untuk mendapat rida Allah SWT. Artinya, sistem ini tidak mengenal bunga atau riba.

 

#2 Manajemen Kegiatan

Manajemen kegiatan syariah adalah upaya menjaga aset berbasis syariah untuk bermanfaat sesuai tuntunan agama Islam.

Tiga prinsip yang dipegang oleh jenis keuangan ini adalah sebagai berikut:

  • Cara lembaga keuangan mendapatkan dana, yakni melalui akad mudharabah, murabahah, istishna, salam, musyakarah, ijarah, dan sebagainya,
  • Investasi, yakni menggunakan instrumen yang dapat diperjualbelikan. Dalam Islam, uang adalah alat tukar, bukan komoditas yang dapat dijualbelikan. Saat berinvestasi, seseorang harus menggunakan jasa lembaga keuangan yang menerapkan prinsip keislaman.
  • Penggunaan dana, yakni pemanfaatan dan yang jelas dan tidak melanggar ketentuan syariat.

 

#3 Transaksi

Transaksi dalam keuangan syariah menggunakan prinsip tabarru’, yakni bertujuan untuk saling membantu dalam kebaikan.

Dengan akad ini, bank tidak mensyaratkan keuntungan apa pun dari laba yang timbul dari akad. Mereka mendapat pemasukan dari biaya administrasi.

Selai tabarru’, transaksi juga dapat menggunakan prinsip ijarah. Dengan catatan, sesuai dengan syariat Islam.

 

Manfaat dan Keuntungan Keuangan Syariah

Beberapa manfaat dan keuntungan keuangan syariah adalah:

  • Memiliki sistem bagi hasil dengan keuntungan yang jelas.
  • Jual beli menggunakan sistem murabahah yang mana kedua pihak menyepakati keuntungan yang akan dibayar dan diterima masing-masing pihak.
  • Terhindar dari riba.
  • Meningkatkan sikap tenggang rasa.
  • Menggunakan landasan hukum dari Tuhan.

[Baca Juga: Cara Mudah Buat Perencanaan Keuangan Jangka Pendek untuk Semua Orang]

 

Perkembangan Keuangan Syariah Saat Ini

Keuangan syariah adalah sistem yang pertama kali muncul pada 1963 di Mesir di Mit Gharm Saving Bank. Lembaga keuangan ini terbentuk untuk mengakomodasi tabungan milik petani setempat.

Empat tahun setelahnya, Mit Gharm Saving Bank tutup. Selanjutnya, bank-bank syariah seperti Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank (1977), dan Kuwait Finance Hoise (1977) muncul.

Tak hanya di negara mayoritas muslim, bank syariah juga muncul di beberapa negara nonmuslim. Misalnya LARIBA Bank of Whitter (1982) di Amerika dan NZ Globak Islamic Finance (1989) di United Kingdom.

Selain bank, beberapa lembaga keuangan syariah yang bertugas melindungi transaksi masyarakat juga terbentuk.

Misalnya adalah Islamic Financial Services Board di Malaysia, Islamic Interbank Money Market (IIMM) di Malaysia, dan Islamic Financial Institution (AAOIFI) di Bahrain.

Di Indonesia, kemunculan bank syariah mulai ketika Bank Muamalat berdiri pada 1992. Kini, pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia makin menanjak.

Jumlahnya meningkat dari 5,57% pada kuartal 3 tahun 2017 menjadi 6,52% pada kuartal 3 2021.

Perjalanan keuangan berlandaskan nilai agama ini dalam memperluas diri pun mengalami banyak tantangan. Terutama kesadaran dan literasi masyarakat yang rendah mengenai produk keuangan syariah.

Di pasar modal syariah, pemerintah telah berhasil menjual sukuk wakalah senilai US$3,25 miliar yang akan jatuh tempo pada 2027 dan 2032.

Nilai sukuk tersebut terdiri dari instrumen tenor 5 tahun senilai US$1,75 miliar dan instrumen tenor 10 tahun senilai US$1,5 miliar.

Sedangkan, industri keuangan konvensional Indonesia 2021, diketahui market share IKNB adalah 4,25% (akhir 2021).

Sektor lain yang berkontribusi dalam perkembangan keuangan syariah adalah P2P lending syariah. Layanan ini mempertemukan pemodal dan pihak yang membutuhkan pembiayaan untuk bekerja sama. sampai akhir 2021.

Sudah ada 7 penyelenggara berbasis syariah dan 1 penyelenggara konvensional yang memiliki produk syariah.

 

Membangun Keuangan Sambil Meraih Rida Allah

Keuangan syariah adalah sistem yang terbentuk untuk memenuhi kebutuhan umat muslim yang tidak cocok dengan beberapa sistem keuangan konvensional.

Meski menggunakan kata “syariah”, sistem ini dapat digunakan oleh siapa pun. Apakah Anda tertarik berinvestasi di produk syariah ini?

Jika butuh advice dari ahlinya, Anda bisa berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku secara 1 on 1. Yuk, buat janji temu melalui WhatsApp 0851 5866 2940!

 

Jika ada pertanyaan seputar keuangan syariah, yuk sampaikan di kolom komentar di bawah ini.

Agar lebih banyak orang yang paham tentang keuangan syariah dan prinsipnya, Anda bisa bagikan informasi ini ke media sosial. Terima kasih!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Admin. 14 September 2022. Sekilas Tentang Perkembangan Keuangan Syariah. Icdx.co.id – https://bit.ly/440KUi2
  • Admin. 17 Maret 2022. Manfaat Perbankan dan Keuangan Syariah. Masoemuniversiiity.ac.id – https://bit.ly/42EnBcQ
  • Admin. 23 Juli 2021. Keuangan Syariah – Pengertian, Prinsip, dan Produknya. Lifepal.co.id – https://bit.ly/45ZSJGB
  • Alvin William Wiryawinata. 15 Februari 2022. Mengenal Manajemen Keuangan Syariah – Pengertian, Prinsip, dan Produknya. Jurnal.id – https://bit.ly/3Nt913r