Awal tahun 2020, Ditjen Pajak mulai gencar mengimbau Wajib Pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Agar lebih jelas, yuk simak pembahasannya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Rubrik Finansialku
Pelaporan SPT 2020
Di awal tahun, Ditjen Pajak mulai gencar mengimbau para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sebagai warga negara yang baik, tiap orang yang telah memenuhi kriteria memang harus melakukannya.
Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan unifikasi pajak. Dengan penyesuaian ini nantinya WP yang ingin melaporkan SPT masa atau bulanan hanya melewati satu proses saja dari yang sebelumnya empat kali.
Jenis SPT Masa nantinya akan bermacam-macam, seperti SPT Massa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pasal 26 dan PPN.
Penyederhanaan ini adalah satu bentuk kemudahan yang dihadirkan DJP. Penggunaan database dengan sistem digital diharapkan akan meminimalisasi terjadinya korupsi.
[Baca Juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang NPWP Pribadi]
Di lain pihak, DJP mencatat, realisasi dari pelaporan SPT tahunan per 29 Desember 2019 baru mencapai 73 persen.
Hal itu masih jauh dari target yang mematok target sebesar 85 persen dari 18,33 juta WP yang terdaftar di tahun yang sama.
Komponen SPT Tahunan terdiri dari WP Badan sebanyak 961,66 ribu, WP Orang Pribadi Karyawan 10,11 juta jiwa, dan WP Orang Pribadi non-karyawan 2,29 juta jiwa.
Laporan SPT tahun lalu meningkat 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Di tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dimulai pada Januari hingga akhir Maret untuk WP Orang Pribadi dan akhir April untuk WP Badan.
Jika terlewat dari tanggal itu, maka Anda dinyatakan terlambat.
Bicara tentang pajak, ada baiknya agar Anda senantiasa membuat alokasi dana khusus untuk membayar kewajiban satu ini.
Kini, Anda sudah bisa membuat alokasi dana yang mudah dan praktis menggunakan aplikasi Finansialku.
Selain itu, Anda juga bisa merencanakan juga mencatat keuangan sehari-hari.
Untuk itu, yuk unduh aplikasinya melalui Google Play Store sekarang juga.
Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Ditjen Pajak Terus Mengawasi Wajib Pajak
Ditjen Pajak akan memantau pelaporan SPT meski telah melewati batas yang ditentukan WP yang mengalami keterlambatan tetap bisa membayar pajak setelah membayar denda.
DJP menggunakan beragam platform untuk mengawasi, memantau, dan mengimbau WP.
DJP juga akan senantiasa mengingatkan WP melalui surel agar segera melaporkan STP-nya.
Saat ini, Ditjen Pajak akan memanfaatkan Automatic Exchange of Information untuk mengetahui WP yang belum patuh dan yang telah memenuhi kewajiban.
[Baca Juga: Cara Menghitung Deda Pajak Motor Anda, Cuma 5 Menit!]
Batas Akhir Pemberitahuan SPT Tahunan
Berikut batas waktu penyampaian SPT Tahunan menurut Undang-undang KUP:
#1 WP Orang Pribadi
Batas penyampaian SPT adalah 3 bulan sejak tahun pajak berakhir.
Tahun pajak sama dengan satu tahun kalender, kecuali jika WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dibayar sebelum SPT PPh disampaikan.
WP Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak tidak melebihi neto Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
#2 WP Badan
Batas Penyampaian SPT adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Tahun pajak dihitung sama seperti tahun kalender, kecuali jika WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dibayar sebelum SPT PPh disampaikan.
[Baca Juga: Kring Pajak, Layanan Call Center untuk Permudah Pajak Anda]
#3 SPT Tahunan yang Terlambat
Jika terlambat, Anda tidak dapat membayar SPT Tahunan secara langsung. Anda perlu memiliki Surat Tagihan Pajak yang dirilis oleh Kantor Pelayanan Pajak di tempat Anda terdaftar.
Biasanya KKP akan mengirimkan surat tersebut ke alamat yang tertera di NPWP. Anda juga bisa meminta secara langsung ke KKP.
Setelah diterima, Anda bisa melihat kode untuk membayar denda.
Selanjutnya, Anda bisa membayar denda ke bank sesuai instruksi. Denda juga bisa dibayarkan di ATM atau Kantor Pos Persepsi.
Setelah denda dibayarkan, Anda bisa langsung membayar pajak seperti biasa dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak dan melakukan transaksi secara manual atau online melalui aplikasi.
Laporkan SPT Segera Agar Tidak Terlambat
Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita membayar pajak.
Hasil pajak akan digunakan secara produktif untuk pembangunan, pemerataan kesejahteraan, dan pembiayaan rakyat.
Setelah pajak Anda dilaporkan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik dan Bukti Penerimaan Negara dan secara otomatis data akan disimpan dalam database resmi DJP dengan aman.
Anda tetap bisa mencarinya kapan pun jika dibutuhkan.
Apa pendapat Anda mengenai para Wajib Pajak yang belum juga sadar akan pentingnya pelaporan SPT serta pembayaran pajak? Berikan komentar dan pendapat Anda melalui kolom di bawah ini. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Lidya Yuanita Panjaitan. 2 April 2019. Ditjen Pajak akan Pelototi Data WP Bandel. Koran Kontan.
- Admin. Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak. Pajak.go.id – https://bit.ly/35Rxre2
- Anggun P. Situmorang. 1 April 2019. Hari Terakhir, DJP Catat 11,23 Juta Wajib Pajak Lapor SPT. Merdeka.com – http://bit.ly/2UHZxa4
- Dina Lathifa. 13 Januari 2020. Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat. Online-pajak.com – https://bit.ly/3a4fagX
- Doni Agus Setiawan. 9 Januari 2020. Wah, KP2KP Ini Beri Hadiah Buat yang Lapor SPT Lebih Awal. News.ddtc.com – https://bit.ly/2uHxWuh
- Giri Hartomo. 31 Juli 2019. Mulai 2020, Lapor SPT Bulanan Cukup Sekali. Economy.okezone.com – https://bit.ly/35OC6xa
- Lidya Julita S. 30 Desember 2019. Kurang 2 Hari, Target Pelaporam SPT Tahunan Masih Jauh dari Target. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2RfB3Bv
- Yusuf Imam Santoso. 20 November 2019. Jangan Lupa, Hari Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Perioede Oktober. Kompas.com – https://bit.ly/2tguWVt
Sumber Gambar:
- Surat Tagihan Pajak – https://bit.ly/2Tq1abD
- Pajak 1 – http://bit.ly/2Khr8uG
- Pajak 2 – http://bit.ly/2D4YJ59
Leave A Comment