Ini dia tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia dan tata cara pemungutan pajak yang harus diketahui sekarang juga!

Informasi selengkapnya dapat diketahui di artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Apa itu Sistem Pemungutan Pajak?

Pajak adalah salah satu sumber dana penghasil terbesar untuk kas negara, sekaligus bentuk kewajiban kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Pajak terdiri dari beberapa jenis, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, hingga jenis-jenis lainnya yang diatur secara resmi di bawah undang-undang yang berlaku.

Dalam proses pembayarannya, disebut dengan sistem pemungutan pajak. Sistem ini merupakan mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh kita sebagai wajib pajak ke negara.

Melansir laman manajemenkeuangan.net, sistem pemungutan pajak memiliki empat teori, di antaranya adalah:

 

#1 Teori Daya Beli

Teori yang pertama adalah teori daya beli. Apa itu Teori daya beli? teori ini menganggap kalau pajak adalah pompa yang mampu menyedot daya beli masyarakat yang dikendalikan oleh masyarakat.

Tapi meski begitu, penghasilan pajak ini oleh negara dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur dan lain-lain.

Hingga akhirnya, teori ini beranggapan kalau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah adalah hal yang dibenarkan, selama hal tersebut tidak merugikan masyarakat.

 

#2 Teori Asuransi

Teori kedua adalah teori asuransi, yang merupakan teori pemungutan pajak yang paling tua. Teori ini memiliki anggapan kalau pajak adalah premi yang harus dibayar oleh masyarakat.

Pasalnya, teori ini berasumsi kalau negara adalah sebuah asuransi yang sudah memberikan perlindungan, pelayanan, dan kesejahteraan kepada masyarakat.

Sudah Tahu Tata Cara dan 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia 01 - Finansialku

[Baca Juga: Simulasi Lengkap & Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21!]

 

#3 Teori Kewajiban Pajak Mutlak

Teori kewajiban pajak mutlak adalah teori yang menganut ‘Organ Theorie’ dari Otto van Gierke.

Adalah teori yang menganggap kalau negara adalah sebuah lembaga yang menaungi masyarakat dalam menjalani kehidupan.

Lembaga ini memiliki fungsi dan kekuasaan untuk memungut pajak dari masyarakat yang hukumnya mutlak.

Hal ini karena negara sebagai lembaga, sudah memberikan kehidupan dan peraturan serta hukum yang terstruktur kepada masyarakat.

Teori ini juga beranggapan, tanpa adanya negara sebagai lembaga, maka masyarakat akan mengalami kehidupan yang kacau.

 

#4 Teori Daya Pikul

Teori terakhir adalah teori daya pikul. Teori ini beranggapan kalau masyarakat sebagai wajib pajak wajib membayar pajak sesuai dengan daya pikul masing-masing.

Daya pikul sendiri diartikan sebagai kemampuan masing-masing wajib pajak berdasarkan sisa penghasilan setelah dikurangi biaya hidup keluarga, untuk dibebankan sebagai pajak.

 

Jenis-jenis Sistem Pemungutan Pajak

Ada tiga jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah:

 

#1 Self Assessment System

Sistem pemungutan pajak yang pertama adalah self assessment system. Sistem pemungutan pajak ini adalah yang salah satu sistem yang berlaku di Indonesia.

Sistem ini pertama kali diberlakukan di Indonesia tepat setelah masa reformasi pada tahun 1983.

Sistem ini membebankan penentuan jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri.

Sistem ini biasanya berlaku untuk jenis pajak PPN dan PPh, dan seringnya diterapkan di jenis pajak pusat.

Dalam self assessment system ini mengharuskan wajib pajak untuk berperan aktif dalam semua aktivitas pajak, seperti membayar, melaporkan besaran pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau sistem administrasi online.

Sementara itu, peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak satu ini adalah sebagai pengawas.

Sudah Tahu Tata Cara dan 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia 02 - Finansialku

[Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Pajak Penghasilan Kamu!]

 

Karena dengan diberlakukannya peraturan pada wajib pajak untuk langsung menghitung besarannya, bisa saja terjadi kecurangan karena tidak jarang wajib pajak yang sebisa mungkin menyetorkan nilai pajak sekecil mungkin.

Tujuan diberlakukannya self assessment system di Indonesia sendiri antara lain:

  • Meningkatkan minat yang tinggi pada wajib pajak untuk membayar pajak mandiri dan tepat waktu.
  • Menimbulkan rasa kejujuran wajib pajak dalam mengisi dan membayar pajak.
  • Meningkatkan kesadaran pajak dari wajib pajak terkait.
  • Meminimalisasi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.
  • Menimbulkan kepatuhan membayar pajak dan kedisiplinan dari wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban.

 

Adapun ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self assessment system diantaranya adalah:

  • Besarnya pajak yang dikenakan pada setiap wajib pajak dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib Pajak berperan aktif dalam menuntaskan seluruh kewajiban pajak.
  • Pemerintah tidak mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat melapor, membayar pajak, dan atau ada jumlah yang tidak terbayarkan.

 

#2 Withholding System

Sistem kedua adalah withholding system, di mana besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak, dan aparat dari lembaga perpajakan.

Sistem ini juga berlaku di Indonesia untuk beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN.

Contoh withholding system adalah pemotongan dari penghasilan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan yang menaungi.

Nantinya, bukti potong akan diterbitkan dan dilampirkan bersama dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau SPT Masa PPN Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

#3 Sistem Official Assessment atau Administrative Assessment

Sistem pemungutan pajak lainnya yang berlaku di Indonesia, adalah sistem official assessment atau administrative assessment.

Sistem ini membebankan wewenang kepada fiskus atau aparat perpajakan untuk menentukan besaran pajak dari wajib pajak.

Dalam sistem ini, berbeda dengan self assessment system, wajib pajak cenderung pasif.

Sudah Tahu Tata Cara dan 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia 04 - Finansialku

[Baca Juga: Pajak Perusahaan: 8 Jenis Pajak Penghasilan yang WAJIB Dibayar]

 

Jumlah nilai pajak yang dibebankan kepada para wajib pajak akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan.

Sistem pemungutan pajak satu ini diterapkan di Indonesia dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.

Adapun ciri-ciri sistem official assessment ini di antaranya adalah:

  • Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak
  • Wajib pajak bersifat pasif dalam menentukan jumlah tagihan yang dibebankan.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Pajak terutang ada setelah petugas menghitung dan menerbitkan surat ketetapan pajak.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

12 Ebook Perencanaan Keuangan 30an

 

Tata Cara Pemungutan Pajak

Tata cara pemungutan pajak dibagi menjadi tiga bagian stelsel. Stelsel pajak sendiri adalah sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Dalam praktiknya, ada tiga jenis stelsel pajak yang dilakukan dalam menghitung pemungutan pajak melansir laman indopajak.id, di antaranya adalah:

 

#1 Stelsel Nyata (Rill)

Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang berdasar pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya. Perhitungan ini juga didasarkan pada penghasilan sesungguhnya, sehingga hasilnya cenderung lebih akurat.

Pada sistem ini, pajaknya dipungut di belakang, alias pajak baru diterima oleh pemerintah setelah tahun pajak berakhir.

Sudah Tahu Tata Cara dan 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia 05 - Finansialku

[Baca Juga: Financial Planning: Pentingnya Melakukan Perencanaan Pajak]

 

#2 Stelsel Fiktif (Fictive)

Jenis sistem pemungutan pajak yang kedua adalah stelsel fiktif, di mana pengenaan pajak berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.

Contohnya, penghasilan pajak di tahun ini, berjalan sama dengan penghasilan pajak di tahun lalu. Tidak seperti stelsel nyata yang membayarkan pajak di akhir, pada sistem ini, pajak dibayarkan di muka.

Tetapi, jumlah yang dibayarkan tidak berdasarkan pada keadaan sesungguhnya, karena mengikuti penghasilan tahun lalu.

 

#3 Stelsel Campuran

Stelsel terakhir, adalah stelsel campuran. Sesuai dengan namanya, stelsel ini merupakan kombinasi dari dua stelsel sebelumnya.

Cara perhitungan sistem pemungutan pajak pada stelsel ini adalah, besaran pajak di awal tahun dihitung menggunakan stelsel fiktif, lalu di akhir tahun, dihitung berdasarkan hukum stelsel riil.

 

Apakah ada dari Sobat Finansialku yang belum mengerti soal informasi ini? Jangan ragu untuk tanyakan pada kami lewat kolom komentar, ya!

Jangan lupa untuk membagikan juga artikel ini pada rekan atau keluarga yang membutuhkan lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini! Terima kasih!

 

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 8 April 2019. Tata Cara Pemungutan Pajak. Indopajak.id – https://bit.ly/37jiaFc
  • Ageng Prabandaru. 26 Juni 2019. 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Klikpajak.id – https://bit.ly/37lv1qp
  • Rani Maulida. 28 September 2018. Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Online-pajak.com – https://bit.ly/2Yjbd2U
  • Wadiyo, SE. 26 April 2020. Inilah Teori, Asas, Jenis, Syarat, dan Sistem Pemungutan Pajak. Manajemenkeuangan.net – https://bit.ly/3hoxV2v
  • Admin. 11 Juni 2020. Inilah Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia. Coba.accurate.id – https://bit.ly/2B2DdQ8

 

Sumber Gambar:

  • Pajak 1 – https://bit.ly/39u20vO
  • Pajak 2 – https://bit.ly/33ublzU
  • Pajak 3 – https://bit.ly/39v2927
  • Pajak 4 – https://bit.ly/39uJSlF