Berikut ini adalah informasi mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per Juli 2022.

Apakah ada kenaikan di tengah uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2022?

Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Iuran BPJS Kesehatan Di tengah Uji Coba Program KRIS

Bulan Juli 2022 adalah pertama kalinya BPJS akan melakukan uji coba penerapan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Akan tetapi, pihaknya menegaskan bahwa belum ada perubahan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman.

“Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” ungkap Arif kepada situs Cnbcindonesia.com (1/07).

 

Berikut ini adalah iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kelas 1, 2, dan 3:

  • Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 2022 sebesar Rp 150.000/bulan.
  • Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 2022 sebesar Rp 100.000/bulan.
  • Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 2022 sebesar Rp 35.000/bulan.

 

Sebagai catatan untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3, pemerintah memberikan subsidinya sebesar Rp 7.000.

Tarif sebenarnya yang harus peserta bayarkan adalah Rp 42 ribu.

[Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Lengkap dengan Cara Bayarnya!]

 

Tarif Iuran BPJS untuk Peserta Penerima Upah (PPU)

Sementara itu, untuk tarif iuran BPJS bagi Peserta Penerima Upah (PPU), peserta harus membayar iuran BPJS sebesar 5 % dari gaji.

Angka 5% tersebut alokasinya adalah 4% perusahaan yang tanggung dan 1% peserta yang tanggung.

Peserta yang termasuk ke dalam golongan Peserta Penerima Upah (PPU) antara lain pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

 

Rencana Perubahan Tarif Iuran Menyusul Kebijakan KRIS

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, pemerintah sendiri akan menerapkan regulasi terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Alhasil pemerintah akan menerapkan program terbaru yang bernama nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Informasinya bisa Anda ketahui lebih lengkap di artikel berikut ini Kelas Standar BPJS Kesehatan Segera Dihapus! Ini Penggantinya

Program ini baru akan diujicobakan pada Juli 2022 di rumah sakit vertikal yang telah memenuhi 9 kriteria dari 12 kriteria sesuai ketentuan.

Itu artinya dengan adanya KRIS, akan ada perubahan tarif iuran untuk langkah penyesuaian.

Namun hingga saat ini, kajian penetapan tarif tersebut masih terus pihak Kementerian Kesehatan lakukan, Kementerian Keuangan, DJSN, serta BPJS Kesehatan sendiri.

Berbicara mengenai BPJS, apakah Anda sudah tahu asal usul BPJS itu sendiri?

Jika belum, cari tahu dulu informasinya dengan menyaksikan video berikut ini:

 

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah regulasi atau program terbaru yang pemerintah buat untuk menggantikan sistem kelas 1,2, dan 3 yang saat ini berlaku.

Sehingga nantinya pelayanan di rumah sakit dan tarif iurannya akan sama dengan menerapkan tarif tunggal BPJS Kesehatan.

KRIS sendiri baru akan diuji cobakan pada Juli 2022 untuk mengetahui seberapa siap fasilitas kesehatan dalam menjalankan program ini.

 

Pelayanan yang Adil untuk Seluruh Kalangan Masyarakat

KRIS bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang rata dan adil kepada seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali, baik itu medis maupun non-medis.

“Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar anggota DJSN, Iene Mukti pada (1/02) lalu melansir dari situs Cnbcindonesia.com.

[Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Lengkap!]

 

Kriteria Rumah Sakit untuk Program KRIS

Untuk memastikan program KRIS dapat berjalan dengan baik, pemerintah sendiri telah menentukan sejumlah kriteria rumah sakitnya.

Berikut ini beberapa kriteria di antaranya:

 

#1 Bahan Bangunan

Dari segi bahan bangunannya, rumah sakit tersebut tidak memiliki porositas bangunan yang tinggi.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas bangunan serta meningkatkan keselamatan pasien.

 

#2 Luas Tempat Tidur

Kemudian kriteria yang kedua adalah luas tempat tidur untuk pasien 7,2 m2 untuk kelas Standar PBI JKN dan 10 m2 untuk kelas standar non PBI JKN.

Kemudian, jarak tempat tidur di ruangan 2,4 m.

 

#3 Jumlah Tempat Tidur dalam Ruangan

Dalam aspek jumlah tempat tidurnya, satu ruangan setidaknya harus tersedia 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.

Untuk mengetahui beberapa kriteria lainnya, Anda bisa langsung cek di artikel berikut ini Segera Berlaku! Ini Ketentuan Ruangan BPJS Kesehatan Kelas Standar

 

Kesimpulan

BPJS adalah salah satu fasilitas yang pemerintah berikan untuk menjamin perlindungan sosial kepada masyarakat Indonesia.

Terutama dalam segi kesehatan, di mana banyak sekali orang membutuhkan fasilitas kesehatan yang mumpuni, akan tetapi biayanya sangat mahal.

Tentu saja dengan BPJS Kesehatan, kesempatan untuk memperoleh fasilitas tersebut menjadi lebih besar.

Hanya dengan membayar iuran setiap bulannya, maka Anda berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Selain BPJS Kesehatan, Anda juga bisa memperolehnya melalui asuransi kesehatan.

Banyak orang yang belum sadar pentingnya peran asuransi kesehatan untuk melindungi diri sendiri dari tingginya biaya pengobatan di rumah sakit.

Anda bisa mendapatkan akses kesehatan yang sesuai, tanpa khawatir memikirkan biaya pengobatan karena sudah tercover oleh asuransi tersebut.

Untuk mengetahui jenis asuransi kesehatan yang tepat dan sesuai kebutuhan Anda saat ini, temukan jawabannya melalui ebook Finansialku Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit.

Klik banner di bawah ini untuk download ebook-nya, gratis!

Banner Iklan Ebook Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit - HP
Banner Iklan Ebook Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit - PC

 

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar asuransi, atau pun keuangan lainnya, jangan segan untuk diskusi bersama perencana keuangan Finansialku.

Hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau buat janji via WhatsApp di nomor (+62)851-5866-2940!

 

Bagaimana tanggapan Anda mengenai aturan baru BPJS Kesehatan ini? Yuk, sharing jawaban Anda di kolom komentar di bawah ini. Semoga informasinya bermanfaat, ya.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi: 

  • Rifan Aditya. 30 Juni 2022. Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Informasinya Sekarang. Suara.com – https://bit.ly/3yI3sHn
  • Fadhly Fauzi Rachman. 30 Juni 2022. Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 30 Juni 2022, Cek di Sini!. Detik.com – https://bit.ly/3R3tb3S
  • Cantika Adinda Putri. 1 Juli 2022. BPJS Kesehatan: Tak Ada Wacana Perubahan Iuran. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3OyULnT