Baru-baru ini dikabarkan bahwa terdapat aturan terbaru terkait urun biaya dan selisih biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Namun hingga saat ini, permasalahan tersebut masih belum juga menemukan titik akhir.

Mari simak berita selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Aturan Baru yang Menggegerkan Para Peserta

Beberapa hari lalu beredar kabar mengenai adanya biaya tambahan yang perlu dikeluarkan oleh para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini pun sontak menggegerkan para peserta JKN lainnya yang sudah terdaftar sejak lama.

Setelah ditelusuri, dilansir dari Liputan6.com, biaya tambahan tersebut merupakan aturan terbaru dalam bentuk urun biaya dan selisih biaya yang diperuntukkan bagi peserta JKN.

Namun, hal ini masih saja menimbulkan polemik lantaran belum jelasnya aturan tersebut dan belum jelasnya perbedaan di antara keduanya.

Sebenarnya, tujuan diadakan aturan terbaru ini ialah sebagai kendali mutu dan biaya serta mencegah penyalahgunaan pelayanan fasilitas kesehatan dalam pelayanan JKN.

Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya 02 - Finansialku

[Baca Juga: 10+ Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan 2019 Lewat Internet]

 

Hal ini disampaikan oleh Sundoyo, selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Ia pun menegaskan bahwa peraturan mengenai urun biaya maupun selisih biaya tambahan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan hanya meliputi pelayanan kesehatan yang dinilai rawan penyalahgunaan.

Sundoyo dalam temu media di gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta pada Senin (28/1) mengatakan:

“Kata kuncinya, urun biaya dikenakan pada setiap jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Hal ini juga sudah kami jelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82/2018 pasal 22 ayat (2) mengenai jaminan kesehatan.”

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Urun Biaya dan Selisih Biaya itu Berbeda

Sejumlah peserta JKN mengakui bahwa dirinya masih belum memahami secara menyeluruh akan aturan baru tersebut.

Masih dilansir dari Liputan6.com, Sundoyo pun akhirnya menjelaskan bahwa urun biaya berbeda dengan selisih biaya.

Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayarkan oleh peserta, pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

Sundoyo, dalam temu media di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta pada Senin (28/1/2019) mengujarkan:

“Yang beredar di medsos seolah-olah seluruh pelayanan dikenakan urun biaya padahal tidak.”

 

Sementara untuk selisih biaya, adalah tambahan biaya yang dibayarkan peserta pada saat memperoleh manfaat kesehatan yang lebih tinggi daripada hak kepesertaannya.

Hal ini hanya bisa dilakukan satu tingkat di atas kelas kepesertaannya.

“Untuk selisih biaya pembayarannya bisa melalui bayar sendiri oleh peserta, bisa oleh pemberi kerja atau melalui asuransi swasta.”

 

728x90 hitung sekarang - asuransi
300x250 - Hitung Sekarang - asuransi

 

Bila ditinjau dari tujuan spesifik, urun biaya dan selisih memiliki nilai yang berbeda, sehingga sistem penerapannya pun berbeda.

dr. Kalsum Komaryani selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, ikut memberikan penjelasan bahwa urun biaya diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan layanan kesehatan bagi selera serta perilaku masyarakat.

Sementara, untuk selisih biaya bertujuan untuk kenyamanan pada pasien. Sehingga, pasien yang dianggap mampu tidak bisa semena-mena menaikkan kelas perawatannya.

Jadi ada beberapa pasien yang merasa nyaman dirawat di kelas VIP atau di kelas 1. Ternyata JKN memperkenankan untuk naik kelas. Jadi jangan dicampuradukkan antara urun biaya dan selisih biaya.”

 

Namun, peserta JKN bisa saja terkena dua jenis biaya tersebut. Sundoyo pun mencontohkan, misalnya, jika seorang peserta kelas tiga masuk rumah sakit dan mendapatkan jenis layanan urun biaya.

“Misalnya berdasarkan diagnosis, jenis pelayanan yang diberikan tadi terkena urun biaya maka saya harus membayar 10 persen dari total INA-CBGs. Tetapi ketika dari kelas tiga tadi naik ke kelas dua, di samping saya harus membayar 10 persen, saya harus membayar selisih juga.”

 

Ketentuan Urun Biaya Masih Belum Berlaku

Mengenai aturan baru ini, dilansir dari IDNTimes, pemerintah belum memberlakukan ketentuan mengenai urun biaya tambahan dalam program JKN.

Bahkan, Kementerian Kesehatan juga belum menetapkan rincian jenis pelayanan dalam program JKN yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga dikenakan biaya tambahan.

Mengenai jenis pelayanan yang akan dikenakan urun biaya sendiri belum diumumkan. Sehingga, untuk saat ini, urun biaya belum mulai berlaku dan masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.

Waktu tepatnya kapan aturan urun biaya ini akan diberlakukan pun masih belum jelas. Hal ini disebabkan oleh perlunya proses yang cukup panjang hingga akhirnya nanti ditetapkan oleh Menkes.

Apa Saja Sih, Daftar Penyakit Kritis yang Tidak Ditanggung BPJS 03 - Finansialku

[Baca Juga: Definisi Budget Atau Anggaran Adalah]

 

Kabarnya saat ini, masih dilansir dari IDNTimes, Kemenkes baru dalam tahap membentuk tim yang akan mengkaji usul-usul mengenai jenis pelayanan kesehatan dalam JKN yang membutuhkan pengenaan urun biaya tambahan, serta melakukan uji publik guna mendapatkan rekomendasi mengenai masalah itu.

Adapun tim pengkaji itu sendiri terdiri dari organisasi profesi, pihak BPJS, akademisi, serta pihak Kemenkes.

“Beberapa jenis pelayanan belum diajukan oleh organisasi profesi dan Persi (Persatuan Rumah Sakit Indonesia). Tapi untuk BPJS sudah mengajukan. Ini yang nanti akan dikaji. Untuk saat ini, kami masih menunggu usul dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan Persi mengenai hal ini.”

 

Tidak Berlaku untuk PBI

Dilansir dari Tribunnews.com, M. Iqbal Anas Maruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, mengatakan aturan urun biaya merupakan perintah dari Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Iqbal menambahkan urun biaya sebenarnya hal yang wajar dilakukan dalam sistem jaminan sosial negara lain, meskipun, di Indonesia yang urun biaya hanya layanan yang berpotensi disalahgunakan.

Iqbal pun menilai bahwa hal tersebut bisa terjadi karena selama ini ada kecenderungan peserta JKN meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan.

Misalnya, peserta merasa bahwa penyakit yang dialaminya harus ditangani dokter spesialis. Padahal penyakitnya cukup ditangani dokter umum saja.

Aturan urun biaya ini bisa mengontrol peserta untuk tidak meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan, sebab mereka harus membayar tambahan biaya lagi.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Selain itu, Iqbal menambahkan bahwa aturan urun biaya tidak dikenakan terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Jadi masyarakat tidak perlu resah kalau ada urun biaya dan lain lain, urun biaya tidak diberlakukan untuk Penerima Bantuan Iuran.”

 

Apa pendapat Anda mengenai aturan terbaru dari BPJS Kesehatan akan biaya JKN ini? Sila tinggalkan pendapat dan komentar Anda melalui kolom di bawah ini. Bagikan juga artikel penting ini kepada para peserta JKN lainnya. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Chaerul Umam. 31 Januari 2019. BPJS Kesehatan: Urun Biaya Perintah Undang-Undang tapi Tak Berlaku untuk PBI. Tribunnews.com – https://goo.gl/H91m8k
  • Giovani Dio Prasasti. 28 Januari 2019. Ini Beda Tujuan Urun Biaya dan Selisih Biaya BPJS Kesehatan. Liputan6.com – https://goo.gl/BJu7eB
  • Rini Octaviani. 28 Januari 2019. Kemenkes: Tidak Semua Pelayanan BPJS Kesehatan Dikenakan Urun Biaya. IDNTimes.com – https://goo.gl/ZsQaYR

 

Sumber Gambar:

  • Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya 1 – https://goo.gl/2DzMbk
  • Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya 2 – https://goo.gl/SVcuyC