Apakah kamu takut data pribadi yang kamu berikan kepada pihak ketiga mengalami kebocoran ke publik? Sudah tahu isi dari UU Perlindungan Data?

Di artikel kali ini, Finansialku akan mengulas tentang UU Perlindungan Data yang berlaku di Indonesia.

Hal ini sangat penting untuk dibahas, mengingat data pribadi adalah kerahasiaan atau privasi dari seorang individu.

Simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Data Pribadi Setiap Orang Harus Dilindungi

Dalam aktivitas sehari-hari, ada kalanya kamu perlu memberikan data pribadi kamu kepada orang lain untuk keperluan tertentu.

‘Orang lain’ yang saya maksud adalah instansi pemerintahan, perusahaan atau bisnis, organisasi, dan lembaga-lembaga tertentu.

Contoh sederhananya begini, ketika kamu ingin membuat KTP atau KK, kamu perlu menyerahkan sejumlah data pribadi kepada Disdukcapil.

 Begitu juga ketika kamu ingin membuat akun media sosial, berbelanja online, membeli tiket pesawat, hingga membuat akun dompet digital.

Semua aktivitas tersebut membutuhkan data pribadi kamu.

Berbelanja Online - Finansialku

[Baca Juga: Belum Usai, Inggris Akan Denda Facebook Rp9,4 M Terkait Kebocoran Data]

 

Namun, apa kamu pernah berpikir bagaimana data pribadi kamu disimpan dan digunakan oleh orang lain?

Hal ini penting sekali untuk diperhatikan. Kamu enggak mau kan data pribadi kamu dibocorkan ke publik?

Ingat ya, jangan hanya gara-gara kamu melihat sebuah penawaran diskon di sebuah website, kamu langsung tergiur dan mengirim data pribadi kamu untuk mengambil penawaran tersebut.

Bagaimana jika website itu adalah website abal-abal yang dibuat untuk menipu orang? Data pribadi kamu bisa saja dijual oleh mereka lho.

Jadi, ketika kamu ingin berbelanja online atau berlangganan sesuatu di internet, pastikan dulu website yang kamu pakai itu terpercaya.

Cari tahu dulu testimoni orang lain dan kebijakan privasi dari website tersebut.

Terutama, jika kamu ingin menggunakan aplikasi dompet digital, pastikan aplikasi tersebut terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Data pribadi yang berhubungan dengan keuangan (fintech) harus dijaga penuh, mengingat keuangan adalah hal yang sensitif.

Jadi, berhati-hatilah saat memberikan data pribadi kamu kepada suatu produk atau orang lain. Cari tahu dulu kredibilitasnya.

Kabar baiknya adalah, di Indonesia, sudah ada aturan dari Kemenkominfo yang mengatur tentang perlindungan data.

Aturan tersebut akan segera dibuat menjadi Undang-Undang (UU).

PENTING! Ini Prosedur dan Cara Melaporkan Pencurian Data 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Tips Merencanakan dan Cara Mengatur Keuangan Untuk Pasangan Muda]

 

Sebelum membahasnya lebih jauh, mari Atur arus kasmu dengan rapi, teratur dan tidak ribet dengan menggunakan Aplikasi Finansialku.

Aplikasi ini dapat memudahkanmu dalam pencatatan pendapatan, alokasi pengeluaran, anggaran bulanan, persiapan dana seperti liburan, membeli barang atau pernikahan, dan berbagai fitur lainnya.

Lebih menyenangkannya lagi, kamu bisa menggunakan fitur Tanya jawab pada Aplikasi Finansialku untuk berkonsultasi langsung dengan para Perencana Keuangan (CFP) Finansialku.

Untuk biayanya, alangkah lebih baik jika kamu berlangganan dengan meng-upgrade aplikasinya ke mode PREMIUM.

Kamu bisa memaksimalkan seluruh fitur tanpa dipungut biaya tambahan.

Yuk berlangganan selama satu tahun dan dapatkan potong harga hingga Rp50.000 dengan kode promo: POTONG50RIBU.

Download sekarang juga aplikasinya melalui Google Play Store atau lakukan registrasi melalui PC.

Pastikan kondisi keuanganmu tetap sehat dengan arus kas yang teratur ya!

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Fakta-fakta Tentang UU Perlindungan Data

Aturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia sudah berlaku sejak 1 Desember 2016 yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 20 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan dalam pasal 1, “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”.

Nah, apa saja fakta-fakta yang perlu kamu ketahui tentang Peraturan Menteri ini?

Dalam hal ini, saya mengambil istilah ‘pengendali’ untuk merujuk kepada pihak-pihak yang menyimpan data pribadi individu seperti instansi, perusahaan/bisnis, dan organisasi.

 

#1 Pengendali Harus Memiliki Aturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Aktivitas Elektronik-nya

Instansi, perusahaan, atau lembaga tertentu yang menggunakan sistem elektronik dalam aktivitasnya, diwajibkan untuk memiliki aturan internal tentang perlindungan data individu.

Aturan tersebut biasanya berupa kebijakan privasi yang kebanyakan terdapat di website pengendali.

Pengumpulan data individu wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebocoran data.

20 Ide Bisnis Rumahan Kekinian yang Mendatangkan Untung Maksimal 05

[Baca Juga: Konglomerat Edward Soeryadjaya Dihukum MA 15 Tahun Penjara]

 

#2 Data Pribadi yang Disimpan oleh Pengendali Harus Terverifikasi

Pengendali harus memastikan data pribadi yang disimpan sudah terverifikasi keakuratannya. Apa yang dimaksud dengan verifikasi?

Saya kasih contoh. Biasanya, ketika kamu mendaftar sebagai pengguna di sebuah website, mereka akan meminta kamu untuk melakukan verifikasi dulu melalui email.

Di tingkat yang lebih tinggi, misalnya membuat akun dompet digital, mereka akan meminta KTP/SIM kamu untuk memverifikasi keaslian data yang kamu isi.

Jadi, data pribadi yang kamu berikan harus sesuai dengan identitas kamu.

Melanjutkan isi pasal 1 Peraturan Menteri di atas, disebutkan,

Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

#3 Pengendali Harus Meng-enkripsi Data Pribadi

Apa yang dimaksud dengan meng-enkripsi? Enkripsi artinya mengubah suatu informasi yang terbaca menjadi tidak terbaca.

Contoh sederhananya, ketika kamu memasukkan password ke sebuah website, password kamu tidak akan ditampilkan dalam bentuk teks, melainkan dalam bentuk simbol.

Simbol itulah yang melambangkan kalau password yang kamu masukkan ter-enkripsi.

Selain itu, enkripsi juga memungkinkan pihak pengendali tidak bisa membaca informasi penggunanya sendiri.

Contohnya di Whatsapp, chat-chat yang kamu kirim kepada seseorang sudah di-enkripsi sehingga tidak bisa dibaca oleh siapapun, termasuk pihak Whatsapp sendiri.

Milenial Terlilit Utang Hindari Perilaku Konsumtif dan Bijak Menggunakan Media Sosial 02 Media Sosial - Finansialku

[Baca Juga: Staycation Saat Liburan Digemari Oleh Milenial, Begini Konsepnya!]

 

#4 Terdapat Jangka Waktu Penyimpanan Data Pribadi

Data pribadi yang disimpan oleh pengendali harus memiliki jangka waktu penyimpanan tertentu.

Jika belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal itu secara khusus, maka jangka waktu penyimpanannya paling lama 5 tahun.

 

#5 Terdapat Aturan Data Center

Pusat data (data center) adalah fasilitas yang berfungsi untuk menampung sistem elektronik (server) yang menyimpan segudang data pribadi individu.

Data center yang digunakan untuk pelayanan publik wajib berlokasi di Indonesia.

Hal ini juga berlaku untuk pusat pemulihan bencana (disaster recovery center). Fasilitas itu berfungsi untuk memulihkan data dan fungsi server yang rusak jika terjadi bencana.

Milenial Terlilit Utang Hindari Perilaku Konsumtif dan Bijak Menggunakan Media Sosial 01 - Finansialku

[Baca Juga: Hidden Secret’ Dari Ketua BEM UI Manik Marganamahendra, Bikin Kagum]

 

#6 Sistem Elektronik Pengendali Harus Tersertifikasi

Setiap lembaga yang menyimpan data pribadi, sistem elektroniknya sudah harus memiliki sertifikasi.

Misalnya, perusahaan dompet digital harus mendapatkan sertifikasi dari OJK agar proses transaksi antar penggunanya dapat dilakukan secara aman.

 

#7 Setiap Orang Memiliki Hak untuk Mengontrol Data Pribadinya

Pemilik Data Pribadi seperti kamu memiliki hak untuk mengubah dan menghapus data pribadi yang tersimpan di pihak pengendali tertentu.

Jika terjadi kebocoran data, pemilik data pribadi juga berhak mengajukan pengaduan.

Pengendali juga harus menyediakan contact person yang bisa dihubungi oleh pemilik data pribadi jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan data pribadi.

Itulah 7 fakta menarik seputar UU Perlindungan Data yang akan berlaku di Indonesia.

 

RUU Perlindungan Data Akan Dibahas oleh DPR

Dilansir dari tempo.co, Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa RUU Perlindungan Data akan dibahas oleh DPR yang baru dilantik. Pemerintah sendiri sudah merampungkan RUU tersebut.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa perkembangan teknologi, selain memberikan manfaat, juga melahirkan masalah baru.

Masalah tersebut berupa kejahatan online dan penyalahgunaan data yang bisa merugikan setiap orang. “Kini data lebih berharga dari minyak”, begitu kata Pak Jokowi.

BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem JKN 03 Jokowi - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Strategi Investasi Cryptocurrency Agar Mendatangkan Keuntungan?]

 

Data adalah harta yang baru bagi Indonesia sehingga harus dilindungi dan dijamin kedaulatannya.

Jadi, UU Perlindungan Data harus segera diberlakukan untuk menghindari terjadinya kebocoran data.

Kebocoran data Lion Group Indonesia yang mencapai 46 juta penumpang Malindo Air dan Thai Lion Air (menurut Kapersky) sudah seharusnya menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyimpan data pribadi sekelompok orang.

 

Tetap Waspada dalam Dunia Serba Digital

Kemajuan teknologi disadari memberikan dampak positif juga negatif. Banyak yang merasa terbantu, namun ada juga yang merasa was-was.

Perasaan was-was muncul akibat berbagai hal, salah satunya rasa khawatir akan ketidakamanan data pribadi yang diberikan kepada pihak kedua atau ketiga.

Karena dampaknya tidak hanya pada orang yang bersangkutan, melainkan pihak lain yang berada di sekitarnya.

Untuk itu, sangat dianjurkan bagi kamu untuk tetap berhati-hati saat memberikan data pribadi.

 

Nah, karena data pribadi itu sangat penting bagi semua orang, yuk bagikan artikel ini kepada keluarga dan teman-teman kamu supaya mereka tahu pentingnya perlindungan data pribadi.

 

Sumber Referensi:

  • Caesar Akbar. 1 Oktober 2019. Rudiantara: RUU Perlindungan Data Pribadi Siap Dibahas DPR. Bisnis.tempo.co – https://intip.in/Mfzt
  • Kelvin Hianusa. 29 September 2019. Adu Cepat Kemunculan Undang-Undang dan Ledakan Isu Kebocoran Data. Bebas.kompas.id – https://intip.in/PPDS
  • Rofiq Hidayat. 9 Maret 2018. Yuk Simak, Perlindungan Data Pribadi yang Tersebar di Beberapa UU. Hukumonline.com – https://intip.in/9OHQ
  • Yovita. 29 Desember 2016. Indonesia Sudah Memiliki Aturan Soal Perlindungan Data Pribadi. Kominfo.go.id – https://intip.in/Mq2O

 

Sumber Gambar:

  • Bermain Handphone – http://bit.ly/31a6gso
  • Berbelanja Online – http://bit.ly/2OEDXzN