Belum punya NPWP Pribadi? Hati-hati kena denda lho! Ketahui cara membuat NPWP melalui artikel Finansialku di bawah ini!

Selamat membaca dan semoga berhasil!

 

Pengertian NPWP

Setiap Warga Negara Indonesia yang telah bekerja wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Hal ini karena para pekerja yang juga merupakan Wajib Pajak harus melaporkan dan membayarkan Pajak Penghasilannya kepada negara sebagai bentuk dari ketaatan pada negara.

Menurut Dirjen Pajak, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Praktis dan Mudah Daftar NPWP Online Melalui Ereg Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Jika Diwakilkan]

 

Melansir dari situs Klik Pajak, NPWP merupakan dokumen yang wajib setiap wajib pajak miliki sebagai salah satu syarat utama untuk melakukan berbagai administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang NPWP dalam Pasal 1 nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang Ditjen Pajak berikan kepada wajib pajak.

NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Kategori dan Syarat Mengajukan NPWP

NPWP terbagi ke dalam 3 kategori berdasarkan subjek pajaknya. Dokumen persyaratan yang harus wajib pajak lengkapi dari ketiga subjek pajak pun berbeda, yaitu:

 

#1 NPWP Pribadi

Bagi wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha (karyawan atau pegawai), berikut adalah syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia: fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing: fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi SK (Surat Keputusan) PNS atau Surat Keterangan Kerja dari tempat kerja.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

 

#2 NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)

Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berikut adalah syaratnya:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.
  • Isi Formulir Pernyataan usaha bermeterai 6000.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
  • Datang langsung, tidak dapat orang lain wakilkan.

Cara Membuat NPWP Pribadi 01 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Cara Cek NPWP Online Aktif Atau Tidak]

 

#3 NPWP Wanita Kawin

Bagi wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Surat Keterangan Kerja dari tempat kerja.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

 

Cara Membuat

Ada 2 cara yang bisa kita tempuh untuk membuat NPWP Pribadi, yaitu sebagai berikut:

 

#1 Online

Gunakan layanan e-registration yang telah tersedia di kantor pajak.

Kunjungi situs resmi registrasi NPWP di Ereg.Pajak.go.id dan ikuti cara pengisiannya.

Namun, Anda harus bersabar karena waktu prosesnya cukup lama (lebih dari 1 hari kerja hingga 14 hari kerja).

Anda juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir online.

Cek NPWP Apakah NPWP Anda Masih Aktif Atau Tidak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Praktis Daftar NPWP Secara Online]

 

#2 Offline

Anda perlu meluangkan waktu untuk rela datang ke kantor pajak dan mengantre di sana.

Bawalah dokumen yang dibutuhkan, termasuk alat tulis, karena Anda akan diminta untuk mengisi Formulir NPWP di sana. Usahakan untuk datang ke kantor pajak pada pagi hari.

Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi Formulir NPWP Pribadi yang berisi:

  • Identitas Wajib Pajak;
  • Sumber Penghasilan;
  • Alamat;
  • Informasi Tambahan, mengenai Jumlah Tanggungan dan Kisaran Penghasilan;
  • Surat Pernyataan.

 

Apabila Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menanyakannya kepada petugas yang di kantor pajak.

 

Kode NPWP

Apabila proses pembuatan NPWP Pribadi sudah selesai, maka Anda akan mendapat kartu NPWP seperti gambar di bawah ini:

Kartu NPWP Pribadi - Finansialku

Tampak Depan dan Tampak Belakang Kartu NPWP Pribadi

 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak: 58.375.706.7-321.000

Terdiri dari 15 angka, yang memiliki arti:

Dua digit pertama (contoh: 58): Identitas Wajib Pajak.

  • 01 sampai 03: Wajib Pajak Badan.
  • 04 dan 06: Wajib Pajak Pengusaha.
  • 05: Wajib Pajak Karyawan.
  • 07 sampai 09: Wajib Pajak Orang Pribadi.

Enam digit berikutnya (contoh: 375.706): Nomor Registrasi atau Nomor Urut yang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Satu digit berikutnya (contoh: 7): Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

Tiga digit berikutnya (contoh: 321): Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tiga digit berikutnya (contoh: 000): Status Wajib Pajak.

  • 000: Tunggal atau Pusat.
  • 00x (001,002 dan seterusnya): Cabang, di mana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).

 

Masa Berlaku

NPWP Pribadi berlaku seumur hidup. NPWP Pribadi hanya dapat terhapus, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti:

  1. Seseorang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Seseorang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Seseorang memiliki lebih dari 1 NPWP.
  4. Seseorang yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang mendapat NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netto-nya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  5. Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
  6. Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
  7. Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.

 

Ketentuan Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan terkena pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan terkena denda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.

Wajib pajak dengan penghasilan yang terkena PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan mendapat tarif 20 persen lebih besar dari tarif aslinya.

Untuk itu, ada baiknya untuk Anda agar selalu mempersiapkan anggaran khusus untuk membayar kewajiban Anda.

Manfaatkan bantuan Aplikasi Finansialku untuk membuat anggaran, merencanakan, dan mengelola keuanganmu.

Download aplikasinya melalui Google Play Store. Jika sudah, ikuti video tutorialnya berikut ini:

 

Mudah bukan? Tunggu apalagi? Yuk lakukan sekarang juga!

 

Apakah Anda sudah memiliki NPWP pribadi? Silakan ceritakan pengalaman Anda saat membuat NPWP Pribadi, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 6 Syarat & Cara Membuat NPWP. Klikpajak.id – https://bit.ly/2YZbDeR
  • Admin. Cara Membuat NPWP Online Pribadi Terbaru. Klikpajak.id – https://bit.ly/2PW1xaw
  • Admin. 2014. Syarat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi. PajakBro.com – http://bit.ly/2QFDcaz
  • Admin. 14 Mei 2019. Syarat-Syarat Yang Harus di Penuhi Untuk Membuat NPWP. Sepulsa.com – https://bit.ly/2rPBVUL
  • Admin. 20 Juni 2019. Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi. Pajak.go.id – https://bit.ly/2sAlGL7
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Syarat-syarat Mendapatkan NPWP. Kemenkeu.go.id – https://bit.ly/35B3gsa

 

Sumber Gambar:

  • Kartu NPWP Pribadi – http://bit.ly/306YSz9