Baru-baru ini, Ditjen Pajak Kemkeu menemukan ribuan triliun aset WNI yang belum terdaftar dalam SPT.

Lalu, bagaimana tindak lanjut dari Ditjen Pajak? Mari simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Laporan dari AEoI

Beberapa hari lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) mencatat sejumlah laporan yang dihasilkan dari program pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau dikenal sebagai Automatic Exchange of Informatiom (AEoI).

Laporan tersebut menjelaskan bahwa terdapat ribuan triliun aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang “tersembunyi” di luar negeri, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (STP).

Dilansir dari Economy.okezone.com, Kamis (14/3/2019), Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Leli Listianawati, mengatakan:

“Ada Rp1.300 triliun aset keuangan warga negara Indonesia (WNI), yang berada di luar negeri yang belum dilaporkan baik melalui SPT dan tax amnesty.”

 

Namun, ketika ditanya keterangan lebih lanjut, Leli masih merahasiakan data-data terkait aset yang masih “tersembunyi” tersebut. Apalagi, aparat pajak terikat perlindungan kerahasiaan atas informasi keuangan yang diterima di program AEoI.

“Jadi, kami harus melakukan kerahasiaan atas informasi yang diterima, ini syarat sebelum melakukan pertukaran informasi.”

 

Selain itu, pihak Ditjen Pajak pun enggan menjelaskan status serta tindak lanjut kantor pajak atas temuan aset itu, termasuk terkait penerbitan surat ketetapan kurang bayar pajak atau memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaikinya.

WNI kaya di Negara Orang Ditjen Pajak Beraksi! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Dampaknya Terhadap Indonesia, Jika AS Resesi di 2019?]

 

Setelah ditelusuri lebih jauh, dilansir dari Nasional.kontan.co.id, Leli menambahkan bahwa jumlah tersebut nyatanya tidak jauh berbeda dengan selisih antara hasil survei McKinsey.

Survei tersebut mengungkap jumlah aset WNI di luar negeri yang dijadikan acuan pemerintah saat menyusun peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan aset keuangan WNI yang telah dilaporkan melalui tax amnesty.

“Jadi bahwa benar memang ada yang belum dilaporkan juga, aset keuangannya masih ada yang belum dilaporkan dalam SPT maupun tax amnesty. Tetapi kami sudah terima berdasarkan pertukaran informasi keuangan.”

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Masih Akan Terus Bertambah Lagi dan Lagi

Program pertukaran informasi yang sudah berlangsung sejak 2018 ini mengungkapkan hasil yang berasal dari 66 negara. Sedangkan, Indonesia sendiri melalui Ditjen Pajak telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara.

Dari hasil tersebut, Leli meyakini bahwa nilai aset tersebut akan meningkat seiring bertambahnya jumlah negara yang mengirimkan informasi keuangan kepada Indonesia. Pasalnya negara yang bertukar akan terus bertambah tiap tahun.

Kabarnya, pada akhir September 2019 mendatang, otoritas pajak akan mengirimkan informasi keuangan ke 81 negara. Indonesia sendiri nantinya akan menerima informasi keuangan dari 94 negara.

AEoI sendiri sebelumnya sudah diatur jelas melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017.

728x90 hitung sekarang Anggaran Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Anggaran Keuangan

 

Sebelumnya, Ditjen Pajak Kemkeu mencatat bahwa sampai saat ini, masih ada 5,97 juta wajib pajak yang melaporkan kewajiban pajaknya melalui SPT yang diungkapkan oleh Yon Arsal, selaku Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Kementerian Keuangan.

Data yang diberikan oleh Ditjen Pajak ialah sebagai berikut:

Realisasi Tax Amnesty Deklarasi Harta
Tebusan Pajak Rp115,9 triliun Dalam Negeri Rp3.700,8 triliun
Pengungkapan Harta Rp4.884,2 triliun Luar Negeri Rp1.036,7 triliun
    Dana Repatriasi Rp146,7 triliun

Sumber: Ditjen Pajak

 

Sebagai Modal Baru Bagi Ditjen Pajak

Meskipun data yang terungkap cukup mengecewakan karena tidak taatnya sejumlah wajib pajak Indonesia, namun temuan aset WNI di luar negeri ini bisa menjadi modal baru bagi Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Pengampunan Pajak, aset yang tidak dilaporkan di program tax amnesty dianggap sebagai penghasilan.

Hal ini berarti aset tersebut akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh saat ditemukan. 

Adapun besaran pajak yang harus dibayarkan haruslah sesuai aturan berlaku. Pemilik aset juga akan dikenai sanksi denda hingga 200% dari nilai PPh yang kurang bayar.

“Wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, namun ditemukan data mengenai harta bersih yang kurang diungkapkan, maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan. Wajib pajak tersebut akan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar tersebut.”

 

Dengan tarif PPh wajib pajak perorangan yang berlaku, sebanyak 30% temuan harta di luar negeri yang tersebar bisa menghasilkan penerimaan sebanyak Rp390 triliun.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani, berpendapat, Ditjen Pajak harus membuat instrumen sebagai pengukur tax compliance yang efektif.

Tidak hanya sampai situ, Ajib juga meminta agar petugas pajak melakukan law enforcement dengan melakukan proses pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Ditjen Pajak Sasar Wajib Pajak yang Terindikasi Kurang Patuh Finansialku 1

[Baca Juga: Segini Biaya Umroh 2019 yang Harus Kamu Siapkan! Cek Detailnya!]

 

Perlu diketahui bahwa selama ini, salah satu penyebab rendahnya tax ratio ialah karena tidak adanya akses terhadap informasi keuangan dari luar negeri.

Alhasil, data ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan juga menambah penerimaan pajak.

 

Apa pendapat Anda mengenai aset “tersembunyi” milik WNI yang belum masuk SPT? Berikan pendapat dan komentar Anda di kolom bawah ini.

Bagikan informasi penting ini kepada kerabat yang belum mengetahuinya, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Adinda Ade Msutami & Benedicta Alvinta Prima. 15 Maret 2019. Aset WNI Rp1.300 Triliun Sembunyi di Luar Negeri. Koran Kontan.
  • Adinda Ade Mustami. 14 Maret 2019. Aset WNI Di Luar Negeri Senilai Rp1.300 Triliun Belum Dilaporkan Dalam SPT Pajak. Nasional.kontan.co.id – https://goo.gl/mST6et
  • Taufik Fajar. 14 Maret 2019. Ada Rp1.300 Triliun Aset WNI di Luar Negeri yang Belum Dilaporkan. Economy.okezone.com – https://goo.gl/49q4J6

 

Sumber Pajak:

  • Aset “Tersembunyi” Warga Negara Indonesia 1 (Kantor Pajak) – https://goo.gl/N5JzeQ