Perawatan gigi sudah menjadi hal yang diperhatikan oleh kalangan masyarakat sekarang ini. Apalagi semenjak munculnya beberapa asuransi kesehatan yang mengcover perawatan gigi secara penuh.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Asuransi Kesehatan

Asuransi yang ada sekarang sudah berkembang cukup baik dibandingkan asuransi dulu. Asuransi yang ada pada saat pertama kali adalah asuransi jiwa yang hanya memberikan perlindungan jiwa, yaitu apabila tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia, barulah perusahaan asuransi memberikan uang pertanggungannya. Asuransi kesehatan adalah perkembangan dari asuransi jiwa individu, dimana peserta merasa perlu untuk mendapatkan pertanggungan berupa biaya pengobatan pada saat sakit.

Perbedaan yang sangat jelas antara asuransi jiwa dan asuransi kesehatan adalah pada asuransi jiwa uang pertanggungan hanya diterima pada saat tertanggung meninggal, dan pada asuransi kesehatan uang pertanggungan hanya diterima pada saat tertanggung dirawat karena alasan sakit penyakit.

[Baca juga: Biaya Tambal Gigi, Jenis, dan Prosedurnya, Hindari Penyebabnya!]

Perlindungan terhadap biaya sakit penyakit bisa berarti luas, diantaranya biaya konsultasi dengan dokter, biaya obat-obatan, biaya kamar rawat inap, biaya rawat jalan, biaya operasi dan biaya biaya lainnya. Perawatan gigi merupakan salah satu biaya yang juga terdapat dalam asuransi kesehatan. Tentu saja perawatan gigi yang dimaksud bukanlah perawatan gigi dengan alasan kecantikan, tetapi perawatan gigi yang atas rujukan dokter agar mendapatkan perawatan. Karena jika tidak dilakukan perawatan, maka dapat mengakibatkan sakit penyakit, baik dalam waktu dekat atau waktu yang relatif lama.

Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Waspada Deteksi Dini Kanker Serviks, Sudahkah BPJS Kesehatan Memproteksi Kanker?]

 

Asuransi kesehatan yang ada di masyarakat bisa berupa asuransi kesehatan individu, asuransi kesehatan kumpulan (perusahaan) atau asuransi pemerintah (BPJS). Dan perawatan gigi biasanya termasuk dalam perlindungan tambahan di dalam semua asuransi yang ada. Oleh karena itu, sebelum Anda mengambil suatu asuransi kesehatan, Anda harus memastikan bahwa perawatan gigi ada di dalam kontrak perjanjian (polis) asuransi yang Anda ambil.

BPJS Kesehatan untuk Perawatan Gigi

Ada banyak pertanyaan di sekitar masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh pemerintah atau BPJS. BPJS Kesehatan itu tidak gratis (kecuali Penerima Bantuan Iuran/PBI), tetapi pembayarannya dilakukan setiap bulan melalui iuran yang jumlahnya bervariasi sesuai kategori pekerjaan peserta. Peserta BPJS Kesehatan juga bisa dipungut bayaran atas selisih biaya jika meminta peningkatan kelas ruang perawatan lebih tinggi dari yang menjadi haknya.

BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan gigi, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter yang memeriksa.

Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan]

 

Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan meliputi:

  1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  3. Premedikasi;
  4. Kegawatdaruratan oro-dental;
  5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
  7. Obat pasca ekstraksi;
  8. Tumpatan gigi komposit atau GIC; dan
  9. Scaling gigi (pembersihan karang gigi) pada gingivitis akut.

Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi 05 - Finansialku

[Baca Juga: Para Penderita Kanker Mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan]

 

Pada daftar layanan di atas, pembersihan plak, kalkulus/karang gigi, dan noda gigi diistilahkan dengan “scaling gigi” pada butir (i). Sedangkan tambal gigi disebutkan dalam butir (h): tumpatan komposit/GIC”. Untuk perihal meratakan gigi atau pasang kawat gigi atau pasang behel, asuransi kesehatan tidak akan meng-cover karena masuk dalam kategori estetika atau alasan kecantikan.

Di dalam BPJS juga terdapat pemasangan gigi palsu/protesa gigi. Pemasangan gigi palsu merupakan layanan tambahan dengan limit plafon sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dokter gigi. Biasanya pelayanan ini biasanya bermanfaat untuk lansia yang sudah kehilangan giginya.

Tarif untuk gigi palsu yang ditanggung BPJS (atau lebih tepatnya disubsidi oleh BPJS) adalah:

  • 1-8 gigi disubsidi Rp250.000/rahang;
  • 1 rahang (9-16 gigi) disubsidi Rp500.000/rahang;
  • 2 rahang disubsidi Rp1.000.000.

 

Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan 1 - Finansialku

[Baca Juga: Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan]

 

Ada pengalaman yang dituliskan oleh seorang blogger bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menambal gigi dan membersihkan karangnya tidak perlu membayar lagi di klinik yang dia kunjungi. Hanya saja, dia merasakan ada perbedaan perlakuan oknum petugas dari segi care-nya terhadap pasien antara peserta BPJS dan selainnya. Namun, prinsipnya di klinik dokter gigi tersebut ia dilayani secara gratis.

 

Asuransi Kesehatan untuk Perawatan Gigi

Perawatan gigi dalam asuransi kesehatan individu atau kumpulan (perusahaan), termasuk dalam manfaat asuransi tambahan yang dapat diambil atau tidak, tergantung persetujuan peserta asuransi pada saat pertama kali mendaftar.

Contoh manfaat asuransi kesehatan perawatan gigi individu:

Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi 03 - Finansialku

 

Contoh manfaat asuransi kesehatan perawatan gigi kumpulan:

Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi 04 - Finansialku

 

Untuk perawatan gigi terdapat pengecualian yang sama di dalam setiap asuransi kesehatan, yaitu perawatan gigi yang masuk di dalam kategori estetika atau alasan kecantikan (seperti pemasangan kawat gigi) akan dikecualikan. Tentu saja asuransi kesehatan individu maupun kumpulan mempunyai iuran relatif lebih mahal karena tidak adanya subsidi dari pemerintah. Tetapi biasanya asuransi individu mendapatkan pelayanan serta perawatan yang lebih baik, karena peserta dapat memilih sendiri klinik atau rumah sakit yang ingin mereka datangi.

Moms, Ini Alasan Mengapa Asuransi Kesehatan Cashless Baik Untuk Keluarga Anda 1 - Finansialku

[Baca Juga: Moms, Ini Alasan Mengapa Asuransi Kesehatan Cashless Baik Untuk Keluarga Anda]

 

Semoga artikel ini dapat membantu Anda lebih memahami perawatan gigi yang terdapat dalam asuransi kesehatan Anda.

banner -cara memilih dan alasan penting asuransi kesehatan

Disclaimer: Penyebutan merek pada artikel ini hanya bertujuan sebagai sarana edukasi, bukan untuk tujuan-tujuan lainnya.

 

Apakah Anda sudah mempunyai BPJS atau asuransi kesehatan? Bagaimana pengalaman Anda menggunakan asuransi kesehatan Anda untuk perawatan gigi?  

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 21 April 2016. Apa Saja Sih Pelayanan Kesehatan Gigi yang Ditanggung BPJS? Dental.id – https://goo.gl/0dObZx

 

Sumber Gambar:

  • Allianz.co.id – https://goo.gl/OI0Ldr
  • Dokter Gigi – https://goo.gl/N10kHS dan https://goo.gl/TZgxje

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku