Apakah Anda sudah tahu seluk beluk tentang Bank Islam? Simak informasi selengkapnya pada pembahasan artikel berikut ini.

Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Sejarah Bank Islam Internasional (Bank Syariah)

Bank Islam secara internasional dikembangkan dan diprakarsai oleh Mesir dalam sebuah Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang saat itu berlangsung di Karachi, Pakistan tahun 1970.

Dalam sidang tersebut, Mesir mengusulkan proposal mengenai studi tentang pendirian Internasional Islamic Bank for Trade & Development atau Bank Islam Internasional guna Perdagangan dan Pembangunan.

Selain itu, Mesir juga mengajukan tentang proposal pendirian Federation of Islamic Banks atau Federasi Bank Islam.

Inti dalam setiap proposal yang diajukan oleh Mesir adalah mengenai sistem keuangan berdasarkan bunga yang harus digantikan dengan sebuah sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan dan kerugiannya.

Hasil dari pengajuan setiap proposal tersebut ternyata ditanggapi positif dan akhirnya dibentuk Islamic Development Bank (IDB) tepatnya pada bulan Oktober 1975 dengan 22 negara Islam pendiri yang bersedia menjadi anggota di dalamnya.

Dalam menjalankan fungsinya, Bank Islam memberikan bantuan fasilitas berupa keuangan guna pembangunan setiap negara anggota dan menolong mereka dalam mendirikan Bank Islam serta berperan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.

Apakah Anda Sudah Tahu Seluk Beluk Bank Islam 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mau Jadi Orang Sukses? 13 Cara Ini Membuat Anda Mengalami Peningkatan Hidup]

 

Seiring perkembangannya, Bank Islam yang berpusat di Jeddah – Arab Saudi ini kini telah memiliki anggota lebih dari 56 negara yang tersebar di seluruh dunia.

Usaha untuk mendirikan Bank Islam semakin berkembang dan tersebarlah Bank-bank Islam di seluruh dunia.

Bahkan beberapa negara seperti Pakistan, Iran dan juga Sudan telah mengubah seluruh sistem keuangan di negara mereka menjadi sistem nirbunga yang membuat semua lembaga keuangan di negara yang bersangkutan berjalan tanpa menggunakan bunga.

Di negara-negara seperti Indonesia, Bank-bank Islam berdampingan dengan bank-bank konvensional lainnya.

Perkembangan Bank Islam semakin pesat dengan beroperasinya Bank-bank Islam di Inggris, Denmark, Australia yang juga membuka Pusat Keuangan Islam Dunia dan Islamic Window yang dapat memberikan jasa perbankan dengan syarat sesuai prinsip syariat Islam.

banner -kenali lebih dalam tentang anjuran zakat (1)

 

Sejarah Bank Islam di Indonesia (Bank Syariah)

Deregulasi perbankan yang terjadi di Indonesia pada tahun 1983 adalah titik awal mulainya sejarah Bank Islam atau Bank Syariah mulai mengukir sejarah.

Kala itu, Bank Indonesia memberikan otoritas kepada setiap bank untuk menentukan sendiri suku bunga masing-masing dimana pemerintah memiliki harapan akan terciptanya kondisi dunia perbankan yang lebih kuat dan efisien untuk menopang perekonomian melalui kebijakan deregulasi yang diterapkan.

Di tahun yang sama, pemerintah juga berencana untuk menerapkan sistem bagi hasil dalam sistem perkreditan. Sistem ini tentu saja sejalan dengan konsep dari Bank Islam.

Selanjutnya,  melalui Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan pada tahun 1988 atau Pakto 88, Pemerintah juga membuka kesempatan secara luas kepada bisnis perbankan demi mendorong pembangunan. Kebijakan liberalisasi sistem perbankan ini dimanfaatkan secara luas oleh bank konvensional dan juga beberapa usaha perbankan yang bersifat kedaerahan dengan azaz syariah.

Di tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat sebuah kelompok kerja sebagai usaha untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan lokakarya yang membahas tentang bunga bak dan perbankan pada tanggal 18-20 Agustus di Cisarua.

Asuransi Mobil Syariah MUI Finansialku

[Baca Juga: 6 Kunci Sukses Cara Mengatur Keuangan Mahasiswa dengan Aplikasi Keuangan Finansialku]

 

Pembahasan yang lebih dalam dengan menyoroti pada Musyawarah Nasional IV MUI diadakan di Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus di tahun yang sama.

Lokakarya tersebut menghasilkan amanat pembentukan kelompok kerja pendirian Bank Islam di Indonesia yang diberi nama Tim Perbankan MUI dengan tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi kepada semua pihak yang terkait.

Tim Perbankan MUI dalam melaksanakan tugasnya berhasil mendirikan Bank Islam atau Syariah pertama di Indonesia dengan nama PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991 dengan modal operasional awal sebesar Rp106.126.382.000.

Landasan Hukum Operasional tentu saja menganut sistem syariah meski hanya mengakomodir salah satu ayat yaitu “bank dengan sistem bagi hasil” melalui UU No. 7 Tahun 1992, tanpa menyertakan perincian landasan hukum syariah serta jenis usaha yang diperbolehkan.

UU No. 7 Tahun 1992 disempurnakan tahun 1998 oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan mengubahnya menjadi UU No. 10 Tahun 1998 dengan penjelasan secara tegas tentang adanya dua sistem dalam perbankan di Indonesia atau dual system, antara lain sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan islam atau syariah.

Dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 tersebut, berdirilah beberapa Bank Islam, diantaranya Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank Mega, Bank BRI. Bank BTN, Bank Bukopin, Bank BRI, BPD Jabar, BPD Aceh dan lain-lain.

Obligasi Syariah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Pelajaran dari Henry Ford Pendiri Ford Motor Company agar Menjadi Orang Sukses]

 

Landasan hukum yang mengatur tentang produk Bank Islam berkembang dan termuat dalam sebuah kepastian hukum demi meningkatkan aktivitas pasar keuangan Islam, diantaranya:

  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk).
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU O. 8 Tahun 2983 tentang PPN Barang dan Jasa.

 

Pengembangan industri perbankan syariah secara nasional semakin berkembang dengan cepat seiring dengan pengimplementasian UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008.

Dalam 5 tahun terakhir tercatat pertumbuhan rata-rata aset mencapai lebih dari 65% dan diharapkan peran bank syariah dapat memberi dorongan yang semakin signifikan demi meningkatnya perekonomian nasional.

Sebuah data menunjukkan bahwa industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit, Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp273,494 triliun dengan pangsa pasar sekitar 4,61% per Juni tahun 2015.

Untuk pengaturan dan pengawasannya, di akhir tahun 2013 Bank Syariah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa keuangan atau OJK dimana sebelumnya diawasi oleh Bank Indonesia.

Finansialku Tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) - Finansialku

[Baca Juga: Bong Chandra: “Insting Terbentuk dari Beberapa Kali Kesalahan” Baca 40 Kata Bijak Lainnya]

 

Segera download ebook Gratis Panduan Berinvestasi Untuk Pemula dari Finansialku di bawah ini yang dapat memberikan Anda arahan dalam melakukan investasi.

 

Pisahkan laporan keuangan pribadi dan keuangan bisnis Anda dengan Aplikasi Jurnal Keuangan Pribadi & Bisnis dari Finansialku yang dapat memudahkah Anda dalam pencatatannya.

 

Prinsip Bank Islam atau Bank Syariah

Seperti namanya, prinsip dari bank Islam adalah menerapkan syariah Islam sendiri seperti yang dilansir dari sebuah sumber, diantaranya:

  • Tidak memberlakukan sistem bunga (riba).
  • Adanya larangan praktik untuk kegiatan yang bersifat spekulatif dan tidak produktif (maysir).
  • Tidak terlibat dengan hal-hal yang bersifat meragukan (gharar).
  • Tidak digunakan untuk hal-hal yang merusak dan ilegal (bathil).
  • Ruang lingkup hanya sebatas pada kegiatan yang dinyatakan halal.

 

Sumber Dana Bank Islam atau Bank Syariah

Dana yang dihimpun dari para nasabah tentu saja akan menjadi sumber dana yang kemudian digunakan sebagai dana operasional seluruh kegiatan perbankan dan tentu saja berpengaruh pada roda perekonomian.

Dengan prinsip bagi hasil atau mudharabah sesuai dengan prinsip Islam, Bank Syariah akan memperoleh keuntungan dan kesepakatan tersebut terdapat pada masa awal penerimaan dana.

Berikut ini sumber-sumber dana dari Bank Islam atau Bank Syariah yang diperoleh, antara lain:

 

#1 Modal

Modal ini dihimpun dari para pemilik yang memberikan sebagian dana yang mereka miliki sehingga mereka disebut sebagai pemegang saham di bank yang bersangkutan.

Yuk Ketahui Sejarah Investasi Syariah di Indonesia! - Finansialku

[Baca Juga: Ingin Menjadi Pebisnis Sukses, Simak Dulu Kisah Sukses Ray Dalio, Pemilik Perusahaan Hedge Fund Terbesar Di Dunia]

 

#2 Rekening Giro

Layaknya bank lainnya, Bank Islam atau Bank Syariah juga memiliki fasilitas simpanan atau tabungan dalam bentuk dari nasabah dimana dana ini kemudian akan diterima oleh Bank Islam sebagai titipan atau wa’diah melalui sebuah kesepakatan bersama atas penggunaan dana tersebut.

Dana tersebut dapat digunakan oleh bank yang bersangkutan untuk kegiatan perbankan dengan jaminan bahwa dana tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah yang bersangkutan.

 

#3 Rekening Tabungan

Sumber pendapatan Islam berikutnya adalah dari rekening tabungan yang digolongkan ke dalam 3 kategori, diantaranya:

 

  • Wa’diah atau Titipan

Wa’diah atau titipan di sini memiliki penerapan yang berbeda dari sebelumnya dimana titipan ini dapat digunakan oleh bank dengan lebih leluasa untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya dari keuntungan tersebut akan dibagi secara adil dengan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

 

  • Mudharabah atau Bagi Hasil

Ini merupakan sebuah rekening investasi berjangka dimana bagi hasil akan dibagi sama rata, entah itu keuntungan atau bahkan risiko kerugian yang sekalipun akan ditanggung.

 

  • Qardh atau Pinjaman Kebajikan

Dana yang diperoleh dari nasabah akan disertai kesepakatan tanpa pemberlakukan bunga dari dana yang dipinjamkan. Dana ini juga dapat digunakan oleh pihak bank untuk kegiatan perbankan dimana hasilnya akan dibagi sama rata sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

KETUPAT Yuk Kita Ketahui Bagaimana Investasi Syariah di Indonesia 01 - Finansialku

[Baca Juga: Gaya Kepemimpinan Servant Leadership Ala Presiden Jokowi, Yang Harusnya Dimiliki Setiap Pemimpin Perusahaan]

 

#4 Rekening Investasi Umum

Rekening ini disebut juga sebagai investasi yang tidak terikat dimana dana yang didapatkan oleh bank syariah merupakan dana dari simpanan para nasabah.

Dana ini umumnya berupa tabungan jangka pendek.

Tujuan dari adanya rekening investasi umum ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih daripada sekadar mengamankan tabungan. Prinsip dari kinerja rekening investasi umum ini menjalankan prinsip mudharabah.

 

#5 Rekening Investasi Khusus

Rekening ini merupakan penghimpunan simpanan tabungan dari nasabah untuk mendanai proyek yang dikelola oleh bank syariah.

Dalam pengelolaannya, para nasabah diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri proyek mana yang akan dipilih yang menguntungkan untuk berinvestasi.

Prinsip dari rekening investasi khusus ini juga menggunakan prinsip mudharabah.

Pengelolaan dana yang besar sangat diutamakan dalam rekening investasi khusus ini sehingga nasabah yang memiliki rekening ini adalah para investor besar.

 

#6 Obligasi Syariah

Obligasi Syariah adalah sebuah sumber dana yang dapat digunakan dalam jangka panjang, umumnya di atas 5 tahun. Prinsip yang diterapkan adalah mudharabah (bagi hasil) dan ijarah (sewa).

Apa yang Dimaksud Dengan Cicilan Syariah 02 Bank - Finansialku

[Baca Juga: 10 Kisah Inspirasi Usaha Para Pengusaha Sukses di Indonesia. 5 Diantaranya Usia 20 an – 30 an]

 

Fungsi Bank Islam atau Bank Syariah

Dalam Fungsinya, Bank Islam atau Bank Syariah memiliki 2 peran, antara lain:

 

#1 Badan Usaha (Tamwil)

Sebagai badan usaha, Bank Islam atau Bank Syariah memiliki fungsi yaitu sebagai manajer investasi yang menarik dana dari para nasabah dan investor dan juga menempatkan diri sebagai investor yang menyalurkan dana untuk berbagai kegiatan yang memperoleh keuntungan.

Selain itu, Bank Islam berfungsi sebagai pemberi pelayanan jasa keuangan, jasa non-keuangan dan jasa keagenan.

 

#2 Badan Sosial (Maal)

Bank Islam atau Bank Syariah berfungsi sebagai pengelola dana yang menyerap dan menyalurkan zakat, infaq dan juga sedekah.

 

Demikian pembahasan mengenai seluk beluk Bank Islam atau Bank Syariah. Berikan tanggapan atau komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

Anda juga dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan.

 

Sumber Referensi:

  • OJK. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya. OJK.go.id – https://goo.gl/7bnfTs
  • Bank Indonesia. Sekilas Perbankan Syariah Di Indonesia. Bi.go.id – https://bit.ly/2JNEVIE
  • Dosen Ekonomi. 6 Sumber Dana Bank Syariah. Dosenekonomi.com – https://bit.ly/2VZvBD3
  • Arief Tri Setiaji. 20 Juni 2017. Struktur & Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Akucintakeuangansyariah.com – https://goo.gl/ZuHFKw
  • Admin. 31 Mei 2017. Istilah Perbankan Syariah. Syariahmandiri.co.id – https://goo.gl/wFo9qw
  • Admin. Istilah Populer Perbankan Syariah. Bi.go.id – https://goo.gl/VR7YcU
  • Kompasiana. 5 Mei 2016. Halalkah Sumber Keuntungan Bank Syariah. Kompasiana.com – https://bit.ly/2XgUOu7
  • Saham OK. Sejarah Bank Syariah. Sahamok.com – https://bit.ly/2VYrIy5
  • Saham OK. Sejarah Bank Syariah di Indonesia. Sahamok.com – https://bit.ly/2YYnSH6

 

Sumber Gambar:

  • Bank Islam 01 – https://bit.ly/2QXKl4B
  • Bank Islam 02 – https://bit.ly/2WiQk4S