Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan baru terkait asuransi usaha bersama sebagai tindak lanjut atas kasus Bumiputera.

Simak selengkapnya untuk mengetahui tujuan dan 3 aturan penting di dalamnya!

 

OJK Terbitkan Aturan Asuransi Usaha Bersama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari:

  1. Ketentuan Umum
  1. Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama
  1. Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian
  1. Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan
  1. Ketentuan Peralihan
  1. Penutup

 

Tujuan Penerbitan Aturan Asuransi Bersama

Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Tujuannya agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.

 

3 Aturan Penting dalam Asuransi Usaha Bersama

POJK 7 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Hal ini termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.

Oleh karena itu, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, perusahaan asuransi usaha bersama wajib mematuhi tiga aturan penting sebagai berikut:

  1. Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran.
  1. Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
  1. Menghitung risiko dan manfaat yang akan pemegang polis atau tertanggung dapatkan untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.

[Baca Juga: Daftar 10 Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia]

 

Pedoman Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha

Dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi usaha bersama juga wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang memuat:

  1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama
  1. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal
  1. Penanganan benturan kepentingan
  1. Penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal
  1. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi
  1. Penerapan kebijakan remunerasi
  1. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan
  1. Rencana bisnis

 

Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, dan organ di perusahaan asuransi usaha bersama.

Selain itu, POJK tersebut mengatur penguatan fungsi pengawasan di perusahaan berbentuk asuransi bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik.

Ini termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan asuransi usaha bersama, baik langsung maupun tidak langsung.

Pihak tersebut meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.

 

Kewajiban Perusahaan Asuransi Usaha Bersama

POJK 7 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi usaha bersama.

Ketentuan ini untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peraturan yang mengatur bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
  1. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
  1. Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
  1. Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik.

 

Perusahaan asuransi usaha bersama wajib menghormati hak pemangku kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul.

Kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

Dalam POJK 7 Tahun 2023 juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat perusahaan bagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.

Di sisi lain, perusahaan asuransi usaha bersama yang memiliki akumulasi kerugian dalam laporan keuangannya, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian.

Hal itu dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian.

Kemudian, perusahaan dapat mengajukan pembebanan kerugian dan mekanisme pembebanan tersebut kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian tersebut, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dampak dari Kasus Bumiputera

Kasus PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kini telah memasuki babak baru.

Bumiputera telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini tentunya menjadi titik terang bagi para nasabah asuransi yang kasusnya telah menjadi silang sengkarut.

Selain itu, mengingat Bumiputera sudah bermasalah sejak 1997 atau sudah menderita selama 25 tahun, OJK akhirnya menerima skema perbaikan asuransi Bumiputera.

Dalam keterangan resminya, Jumat (10/2/2023), OJK tidak keberatan dengan RPK tersebut.

Kemudian, OJK meminta Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar RPK tersebut dapat perusahaan implementasikan dengan baik.

OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera setelah pihaknya melakukan penelaahan dan pembahasan.

Adapun pembahasan dilakukan bersama Rapat Umum Anggota (RUA), Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan tersebut pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

Dalam keterangannya, Ogi mengatakan bahwa OJK meminta agar Bumiputera segera mengomunikasikan implementasi RPK kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB.

“Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK,” jelasnya mengutip dari keterangan tersebut.

 

Selaku pengawas, OJK akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program dapat terlaksana tepat waktu.

OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.

OJK berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

[Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Jiwa yang Bagus dan Sesuai Kebutuhan]

 

Kronologi Singkat Kasus Bumiputera

Sebelumnya, Bumiputera telah mengalami defisit yang nilainya semakin meningkat sejak tahun 1997 hingga 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi bahkan mengungkapkan, bahwa OJK sudah beberapa kali memberikan kesempatan untuk melakukan upaya penyehatan.

Namun, sampai sekarang upaya penyehatan tersebut masih belum terlaksana oleh pihak Bumiputera.

[Baca Juga: Polis Asuransi Jiwa: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membacanya]

 

Rencanakan Asuransi (Proteksi)

Demikian penjelasan Finansialku terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023 sebagai bentuk penyelamatan dari kasus Bumiputera.

Sebagai informasi, Finansialku juga menyediakan fitur konsultasi untuk membantu Anda dalam merencanakan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan budget.

Segera buat janji untuk merencanakan asuransi (proteksi) dengan menghubungi Finansialku Advisory via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. Yuk, konsultasikan sekarang, semoga bermanfaat!

 

Bagaimana pendapat Anda terkait artikel di atas?

Jangan lupa tuliskan komentar Anda dan bagikan artikelnya agar informasi terkait peraturan baru OJK tersebut dapat bermanfaat bagi pembaca lainnya. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Tim Redaksi. 31 Mei 2023. Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. ojk.go.id – https://shorturl.at/bgU39
  • 31 Mei 2023. OJK Terbitkan Aturan Asuransi Usaha Bersama, Buntut Kasus Bumiputera. Kumparan.com – https://shorturl.at/deyB4
  • Khoirifa Argisa Putri. 31 Mei 2023. Ada Aturan OJK Baru, Asuransi Usaha Bersama Harus Terapkan Hal Ini. Infobanknews.com – https://shorturl.at/delz4
  • Agustinus Rangga Respati. 01 Juni 2023. Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama. Kompas.com – https://shorturl.at/cjxzA
  • 13 Februari 2023. Kronologi Kasus Bumiputera Hingga OJK Restui Penyelamatan. Cnbcindonesia.com – https://shorturl.at/muLX3