Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi aset kripto di Indonesia melalui UU PPSK. Kira-kira seperti apa bentuk pengawasannya?

Simak penjelasan lengkapnya lewat artikel Finansialku berikut!

 

Jenis-jenis Kripto yang Diawasi OJK Berdasarkan UU PPSK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengemban tugas baru terkait pengawasan aset kripto.

Lebih tepatnya, OJK akan bertugas sebagai pengatur dan pengawas aset kripto seiring disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kendati demikian, OJK masih harus melakukan masa transisi untuk menjalankan tugas baru sebagai pengawas kripto.

Mengutip CNBC Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan jika pihaknya ingin melakukan penguatan dan pengembangan. Sehingga di Indonesia masyarakat bukan hanya melakukan trading semata.

Untuk tahap awal, regulasi pengawasan kripto akan menyasar ke stable coin atau kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tertentu.

Selain itu, pengawasan juga akan membidik kripto yang memiliki real underline asset.

 

Langkah OJK Mengawasi Kripto

Berdasarkan aturan dalam UU PPSK, OJK akan melakukan langkah khusus terkait pengawasan kripto.

Pasal 6 ayat 1E menyebutkan jika OJK akan melaksanakan beberapa tugas penting. Mulai dari tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Sebelum diserahkan ke OJK, pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Rencananya OJK juga akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, yang merangkap sebagai anggota.

Adapun ketentuan terkait pengawasan ini tertuang dalam pasal 10 ayat 4G dalam UU P2SK.

Pada pasal 213 juga menjelaskan jika aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Untuk ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lain-lain.

[Baca Juga: Terbitkan PMK Terbaru Terkait PPN 11%, Aset Kripto Kena Pajak!]

 

Tantangan yang Harus Dihadapi dalam Mengawasi Kripto

OJK tentu memiliki sejumlah tantangan dalam mengemban tugas sebagai pengawas kripto.

Seperti meningkatkan kapasitas pengetahuan, Sumber Daya Manusia (SDM), hingga infrastruktur.

Untuk meregulasi aset kripto juga nampaknya tidak semudah itu. Lantaran sejak awal, aset kripto didesain untuk tidak diregulasi. Tapi, dalam perkembangannya ternyata berubah menjadi begitu besar.

Meski begitu, tantangan ini bukan hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga seluruh dunia. Akhirnya, para regulator di dunia melakukan sejumlah diskusi dan nyatanya perlu ada regulasi khusus untuk mengatur hal ini.

Hanya saja bukan pada kriptonya, tapi kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto.

 

Mengenal UU PPSK

Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sendiri merupakan usulan DPR RI.

Aturan ini berbentuk omnibus yang membentuk dan merevisi berbagai undang-undang terkait di sektor keuangan.

Dalam proses pembentukannya, DPR RI dan pemerintah pun menyepakati lima pilar utama, yaitu:

  1. Memperkuat kelembagaan otoritas sektor keuangan,
  1. Penguatan tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik atas industri keuangan,
  1. Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan,
  1. Memperkuat perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan,
  1. Memperkuat literasi, inklusi, dan inovasi di sektor keuangan.

 

Adapun aturan ini bertujuan agar mampu mengatasi dan mencegah kelemahan di sektor keuangan. Sehingga konsumen semakin terlindungi dan menciptakan industri keuangan yang lebih sehat.

[Baca Juga: Bos Kripto FTX Bangkrut! Aset Hilang & Mendadak Jatuh Miskin]

 

Kripto Sudah Diakui Sebagai Instrumen Keuangan

Saat ini aset kripto sudah diakui sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Sumito, bahwa kripto telah berevolusi dari instrumen investasi, menjadi instrumen keuangan.

Hal ini bisa kita lihat dari minat masyarakat dalam berinvestasi ke aset digital. Bahkan saat ini jumlahnya melebihi investor capital market.

Oleh sebab itu, perlu adanya pengawasan dan pengaturan yang setara. Sama halnya dengan pengaturan instrumen investasi lainnya.

 

Tetap Berhati-hati dalam Berinvestasi

Setelah diakui sebagai instrumen keuangan, mungkin akan ada lebih banyak orang lagi yang tertarik melakukan investasi kripto.

Namun, Sobat Finansialku tetap harus berhati-hati, agar tidak salah ambil langkah berinvestasi.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan pengetahuan seputar investasi, termasuk bagaimana memilih instrumen yang tepat.

Caranya, kamu bisa menggali informasi lewat ebook gratis dari Finansialku Panduan Praktis Menuju Investasi yang Sukses. Klik banner di bawah untuk download ebook-nya.

Banner Ebook Panduan Praktis Menuju Investasi yang Sukses - Web
Banner Iklan Ebook Panduan Praktis Menuju Investasi yang Sukses - HP

 

Namun, jika kamu masih punya pertanyaan seputar investasi dan keuangan, yuk, segera buat janji konsultasi bersama ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.

Hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau via WhatsApp di nomor 0813-1646-8488.

 

Mengenai artikel kali ini, apakah kamu punya tanggapan? Silakan tulis di kolom komentar di bawah, ya.

Jangan lupa bagikan juga artikelnya kepada rekan dan kerabatmu yang tertarik berinvestasi aset kripto. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Teti Purwanti. 21 December 2022. Pengumuman! OJK Hanya Awasi Kripto Jenis Ini. CNBC Indonesia – https://bit.ly/3FOWlPx
  • Cantika Adinda Putri. 22 Desember 2022. Anak Buah Sri Mulyani: Kripto Telah Jadi Instrumen Keuangan. CNBC Indonesia – http://bit.ly/3GexTbJ
  • Komisi XI. 16 Desember 2022. UU PPSK Bertujuan Atasi Masalah Sektor Keuangan. dpr.go.id – http://bit.ly/3Vid17S