Sudahkah Anda memiliki asuransi kendaraan motor? Lantas, apakah Anda sudah tahu bagaimana cara klaim asuransi motor hilang?

Mari simak artikel Finansialku berikut ini untuk mengetahui jawabannya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Mengajukan Klaim Asuransi Kehilangan Motor

Banyak yang beranggapan bahwa mengajukan klaim asuransi merupakan prosedur yang rumit dan memakan waktu serta membuahkan hasil nihil.

Padahal kenyataannya, pengajuan klaim asuransi cukup mudah.

Anda hanya perlu mengikuti tata cara pengajuan klaim dengan urutan yang benar, memberikan informasi secara jujur, dan klaim Anda akan disetujui.

Berikut adalah prosedurnya:

 

#1 Membuat Laporan Kehilangan

Tahap pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat laporan kehilangan.

Terdapat 2 laporan kehilangan yang harus Anda ajukan, yakni:

 

  • Perusahaan Asuransi

Pengajuan ke perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat menghubungi agen asuransi atau menghubungi call center perusahaan asuransi yang biasanya online 24/7.

Petugas perusahaan asuransi akan menanyakan perihal kejadian hilang seperti kapan dan bagaimana kejadian terjadi.

Pada saat memberi keterangan ini, sebaiknya Anda memberikan informasi yang jujur dan jelas.

Klaim Asuransi Mobil Akibat Banjir 01

[Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Simak Dulu Tips Memilih Asuransi Motor Terbaik]

 

  • Kantor Polisi

Setelah itu, Anda harus ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan.

Biasanya, selain kronologis cerita dari Anda, pihak kepolisian akan membutuhkan 2 orang saksi lain untuk dimintai keterangannya.

Lebih baik Anda memiliki maksimal 24 jam untuk membuat berita acara setelah kejadian.

Setelah laporan berita acara lengkap, polisi akan menandatangani dan mengeluarkan surat tanda kehilangan kendaraan.

Kepolisian pun akan memberikan laporan kemajuan (lapju) perihal pencarian motor.

 

#2 Mengurus Surat Pemblokiran

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan tindakan preventif penyalahgunaan dengan memblokir seluruh dokumen dari kendaraan tersebut.

Anda akan memperoleh surat pemblokiran dari Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas).

Surat pemblokiran ini merupakan salah satu dokumen pendukung pengajuan klaim.

 

#3 Mengurus Surat Kadit Reserse

Setelah selesai, buatlah surat permohonan kepada Kadit (Kepala Direktorat) Reserse.

Untuk meminta surat tersebut, Anda harus mengisi formulir permohonan surat dengan lengkap serta melampirkan beberapa dokumen pelengkap.

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Fotokopi KTP;
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor);
  • Faktur Pembelian Kendaraan;
  • Polis Asuransi;
  • Tanda Laporan dari Kepolisian;
  • Surat Pengantar dari Pihak Asuransi;
  • Surat Daftar Pencarian Barang;
  • Surat Lapju dari Kepolisian.

Cara Klaim Asuransi Perjalanan - Finansialku

[Baca Juga: Jangan Lakukan 10 Hal Ini Jika Klaim Asuransi Motor Tidak Ingin Ditolak]

 

#4 Mengajukan Surat Permohonan Klaim ke Pihak Asuransi

Setelah mengikuti prosedur di atas dan mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat langsung mengajukan surat permohonan klaim ke pihak asuransi.

Pada umumnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan klaim serta memberikan dokumen pelengkap, antara lain:

  • Polis Asuransi Kendaraan;
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM);
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Serta Menunjukkan STNK Asli Kepada Pihak Asuransi);
  • Surat Tanda Kehilangan Kendaraan dari Kepolisian;
  • Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
  • Surat Keterangan dari Kadit Reserse;
  • Surat Tanda Pemblokiran dari Polda;
  • BPKB Dengan Faktur Pembelian Kendaraan;
  • Kuitansi yang Dilengkapi 3 Meterai dan Kunci Kontak Kendaraan.

 

Jika sudah, Anda harus menunggu waktu pengurusan klaim tersebut, biasanya mencapai 30 hari.

Dalam periode tersebut, pihak asuransi akan melakukan crosscheck dan jika kejadian dan informasi yang diberikan sesuai, maka Anda akan mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Tidak dapat dipungkiri, masih ada saja perusahaan asuransi “abal-abal”.

Jika pihak asuransi tidak kunjung membayar ganti rugi setelah jangka waktu tersebut, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Hal ini ditetapkan dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No.73/1992 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 225/1993.

Namun Anda pun harus memastikan bahwa seluruh ketentuan permohonan klaim telah Anda penuhi.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Lengkapi dan Taati Prosedur Permohonan Klaim

Banyak alasan yang dapat mendukung penolakan klaim asuransi.

Oleh karena itu, jika Anda ingin permohonan Anda disetujui, sebaiknya, lengkapi seluruh dokumen dengan benar.

Selalu berikan informasi sejujur-jujurnya agar klaim disetujui.

Perlu Anda ketahui bahwa setiap asuransi memiliki cara kerja yang berbeda-beda. Agar lebih jelas, Anda bisa menonton video Finansialku satu ini:

 

Selain itu, jangan lupa juga untuk selalu mempersiapkan alokasi dana khusus untuk membayar premi asuransi.

Jangan sampai Anda lupa membayarnya agar asuransi Anda tidak hangus begitu saja.

Manfaatkan selalu aplikasi Finansialku untuk melakukan perencanaan serta pengelolaan keuangan.

Unduh aplikasinya melalui Google Play Store.

 

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan tuliskan komentar ataupun pertanyaan Anda pada kolom bawah ini. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Ririnta Wulandari. 2 Desember 2019. Yuk, Cari Tahu Cara Klaim Asuransi Motor yang Tepat. Lifepal.co.id – https://bit.ly/2t3dSSH

 

Sumber Gambar:

  • Cara Klaim Asuransi Motor Hilang – http://bit.ly/385Jbv2