Apakah Anda sudah mengetahui tentang dana hibah? Apakah dana hibah itu dapat ditarik kembali?

Bagi Anda yang sering mendengar dana hibah, apakah Anda sudah tahu penjelasan lainnya tentang dana hibah? Kira-kira dana hibah bisa ditarik kembali oleh pihak pemberi atau tidak ya?

Simak penjelasannya melalui artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Dana Hibah

Dana hibah ini merupakan dana pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup. Selain itu, pelaksanaan pembagian dari dana hibah dilakukan ketika penghibah masih hidup juga.

Dalam hukum Islam sendiri, diperbolehkan seseorang memberikan atau menghadiahkan sebagian atau seluruh harta kekayaannya ketika masih hidup kepada orang lain yang disebut  “intrevivos”.

Pemberian semasa sang pemberi masih hidup disebut sebagai ”hibah”.

Disamping hibah, dalam hukum waris, proses pewarisan ialah adanya seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta kekayaan.

Waris ini berbeda dengan hibah. Waris diberikan saat pemiliknya sudah tidak di dunia, sedangkan hibah diberikan saat orang yang memberikan hibahnya masih ada di dunia pada waktu pelaksanaan pemberian hibah ke pihak lain.

Perihal jumlah, tidak ada batasan untuk jumlah harta yang akan dihibahkan. Hal ini berbanding terbalik dengan waris, karena waris memiliki aturannya tersendiri.

Tidak semua harta yang dimiliki dapat langsung diberikan kepada ahli waris.

 

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Sebelum Anda memberikan dana hibah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Hibah harus dilakukan dengan akta notaris, apabila tidak menggunakan akta notaris, maka hibah dinyatakan batal.
  • Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah ketika memberikan sesuatu barang dengan cuma-cuma kepada penerima hibah.
  • Hibah antara suami dan istri selama dalam perkawinan itu dilarang, kecuali jika yang dihibahkan itu merupakan benda-benda bergerak dengan harga yang tidak terlampau mahal;

 

Hibah sendiri memiliki beberapa jenis yang mungkin sering Anda jumpai di beberapa artikel berita. Berikut adalah jenis-jenis hibah yang ada di Indonesia:

  1. Hibah pemerintah yang diberikan oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tujuan umum dukungan atau stimulasi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia.
  2. Hibah pribadi yang diberikan oleh yayasan, badan usaha atau non-pemerintah.
  3. Hibah amal publik yang memberikan dana untuk organisasi amal.
  4. Hibah individu yang diberikan kepada orang-orang yang memenuhi kriteria tertentu.
  5. Hibah nirlaba yang membantu organisasi dengan misi spesifik mereka.
  6. Hibah sponsor yang diperuntukkan untuk organisasi nirlaba namun diberikan kepada orang-orang yang memiliki sponsor.

 

Dana Hibah 2 Finansialku

[Baca Juga: Utang Juga Warisan Lho! Ahli Waris Harus Membayar Semua Utang Pewaris]

 

Sedangkan, menurut hukum Islam sendiri, hibah ini dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan.

Bahkan hibah ini telah ditetapkan dalam hukum Islam bahwa pemberian yang berupa harta tidak bergerak dapat dilakukan dengan lisan tanpa menggunakan suatu dokumen tertulis.

Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup mengenai terjadinya hak milik, maka pemberian tersebut dapat dinyatakan secara tertulis.

Pemberian hibah secara tertulis, dapat terbagi dalam dua macam, yaitu:

  1. Bentuk tertulis tang tidak perlu didaftarkan, jika isinya hanya menyatakan bahwa telah terjadinya pemberian.
  2. Bentuk tertulis yang didaftarkan, jika surat tersebut merupakan suatu alat dari penyerahan pemberian itu sendiri.

 

Bicara tentang hibah, sebenarnya hibah dapat berfungsi sebagai aset bagi Anda di masa mendatang. Namun, hal utama yang biasanya dijadikan sebagai aset ialah investasi.

Ada banyak jenis produk investasi yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan.

Bagi yang baru ingin memulai investasi, Anda bisa memilih Reksa Dana sebagai investasi bagi pemula.

Banyak keuntungan yang bisa Anda peroleh nantinya, namun dengan langkah dan proses yang benar pula.

Miliki panduan berinvestasi Reksa Dana bagi pemula melalui ebook Finansialku berikut ini:

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Lakukan sekarang juga dan rasakan manfaatnya!

 

Apakah Dana Hibah Bisa Ditarik Kembali?

Bagaimana jika Anda membatalkan dana hibah? Apakah bisa dana hibah tersebut ditarik kembali oleh sang pemberi dana hibah?

Mari kita telusuri hukum perdata dari dana hibah itu sendiri.

Menurut hukum perdata, hibah adalah suatu persetujuan di mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma.

Penghibahan ini hanya dapat terjadi antara orang-orang yang masih hidup. Syarat untuk penghibahan itu sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum.
  2. Harus dilakukan dengan suatu akta notaris dan aslinya disimpan oleh notaris.
  3. Mengikat penghibah dan menimbulkan akibat sejak penghibahan dengan tegas diterima penerima hibah.
  4. Jika penerima hibah adalah anak-anak dan berada di bawah kekuasaan orang tua, maka hibah harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua.

 

Dana Hibah Adalah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Anda Tidak Punya Rencana Waris]

 

Setelah disahkannya Peraturan Presiden No. 24 Tahun 1997, setiap pemberian hibah tanah dan hibah bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang biasa disingkat PPAT.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu kembali ke pertanyaan awal, apakah hibah bisa ditarik kembali?

Pada dasarnya, hibah tidak bisa ditarik kembali, kecuali karena hal-hal berikut:

  1. Syarat-syaratnya tidak dipenuhi.
  2. Penerima hibah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan menyebabkan kematian penghibah atau kejahatan lainnya terhadap penghibah.
  3. Penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi hibah, setelah pemberi hibah jatuh miskin.
  4. Pemberi hibah meninggal dunia dan warisannya tidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak atau yang biasa disebut legitime portie yang seharusnya didapat para ahli warisnya.

 

Hibah yang diberikan pewaris kepada anaknya wajib dimasukkan kembali dalam perhitungan harta peninggalan pewaris.

Kecuali apabila telah dinyatakan dengan tegas oleh penghibah bahwa harta yang telah dihibahkan itu tidak dimasukkan dalam penghitungan harta warisan.

 

Ketahui Hukum dan Syaratnya

Sebelum memberikan dana hibah, pastikan Anda telah mengetahui hukum pemberian dana hibah dan siapa saja yang bisa mendapatkannya.

Selain itu, Anda juga harus mengetahui bagaimana syarat dalam memberikan dana hibah dan menerima dana hibah agar Anda tidak tersandung dengan hukum yang ada di Indonesia.

Jika Anda ingin mengetahui bagaimana cara untuk mempersiapkan dana hibah, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi Finansialku.

Download aplikanya melalui Google Play Store atau registrasi terlebih dahulu melalui PC kesayangan Anda.

Banyak fitur menarik lainnya yang bisa Anda manfaatkan untuk mengatur keuangan Anda sehari-hari.

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!

 

Bagikan informasi ini kepada teman atau saudara Anda yang belum mengetahui bahwa dana hibah tidak bisa ditarik kembali kecuali dalam keadaan tertentu. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • E Imma Indra Dewi W. 20 April 2016. Apakah Hibah Bisa Ditarik Kembali?. Jogja.tribunnews.com – https://goo.gl/uPzcZq

 

Sumber Gambar:

  • Dana Hibah 1 – https://goo.gl/WkLpzC
  • Dana Hibah 2 – https://goo.gl/oT5coK